Nama: Habsah afifatul amri
Npm:2213053153
Masalah lingkungan dalam kajian etika dan moral
lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan hidup itu juga terjadi karena adanya anggapan yang memandang bahwa pemanfaatan alam bagi manusia itu adalah hal yang wajar menebang pohon guna kebutuhan manusia juga adalah hal yang sangat lumrah membuang sampah sembarangan dimanapun sepertinya masih merupakan suatu hal yang wajar karena belum ada aturan yang ketat untuk itu dengan kata lain proses kerusakan lingkungan hidup itu dapat digambarkan seperti seorang pecandu rokok ataupun minuman keras seorang pecandu pastilah tahu bahwa rokok atau minuman keras itu dapat merusak tubuh dan kesehatan mereka namun mereka tetap menikmatinya mungkin mereka baru benar benar akan sadar terhadap dampak negatif rokok atau minuman keras ketika Hai telah mengalami sakit. tindakan moral adalah tindakan yang paling menentukan kualitas baik buruknya hidup seseorang, convert konservasi itu adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan. undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 itu tentang penataan ruang dimana didalamnya ada disampaikan bahwa kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya. kawasan lindung itu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama yaitu untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan. masalah lingkungan hidup itu adalah masalah moral dan itu berkaitan dengan perilaku manusia dengan demikian krisis ekologi Global yang kita alami saat ini merupakan persoalan moral krisis moral secara global karena itu perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya penanaman nilai moral tidak dapat dilakukan secara mendadak tetapi harus mengikuti perjalanan hidu manusia mulai dari anak-anak hingga tua.
Npm:2213053153
Masalah lingkungan dalam kajian etika dan moral
lemahnya kesadaran kita terhadap lingkungan hidup itu juga terjadi karena adanya anggapan yang memandang bahwa pemanfaatan alam bagi manusia itu adalah hal yang wajar menebang pohon guna kebutuhan manusia juga adalah hal yang sangat lumrah membuang sampah sembarangan dimanapun sepertinya masih merupakan suatu hal yang wajar karena belum ada aturan yang ketat untuk itu dengan kata lain proses kerusakan lingkungan hidup itu dapat digambarkan seperti seorang pecandu rokok ataupun minuman keras seorang pecandu pastilah tahu bahwa rokok atau minuman keras itu dapat merusak tubuh dan kesehatan mereka namun mereka tetap menikmatinya mungkin mereka baru benar benar akan sadar terhadap dampak negatif rokok atau minuman keras ketika Hai telah mengalami sakit. tindakan moral adalah tindakan yang paling menentukan kualitas baik buruknya hidup seseorang, convert konservasi itu adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan. undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 itu tentang penataan ruang dimana didalamnya ada disampaikan bahwa kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya. kawasan lindung itu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama yaitu untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan. masalah lingkungan hidup itu adalah masalah moral dan itu berkaitan dengan perilaku manusia dengan demikian krisis ekologi Global yang kita alami saat ini merupakan persoalan moral krisis moral secara global karena itu perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya penanaman nilai moral tidak dapat dilakukan secara mendadak tetapi harus mengikuti perjalanan hidu manusia mulai dari anak-anak hingga tua.