Nama : Rezza Risky Fadila
Npm: 2213053144
Kelas: 2D
Tugas analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
a. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
b. Halaman : 201-212
c. Tahun Terbit : 2016
d. Judul Jurnal : Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Melaluin Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani
e. Nama Penulis : Aulia Roda Nasution M.H
f. Kata Kunci :
Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Pendidikan Karakter
B. Isi jurnal
Abstrak:
Transisi Perubahan Indonesia menuju sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa, Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali
pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan
pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.
Pembahasan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik (Ubaedillah, 2008: 5)
Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan
bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan
dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai
dua pengertian dalam arti sempit, citizenship
hanya mencakup status hukum warga negara
dalam sebuah negara, organisasi pemerintah,
mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan
tanggung jawab. Hal yang menarik dari
pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan
Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah
mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini
bagi kehidupan warga negara dengan
sesamanya maupun dengan negara di mana
mereka berada. Pada perkembangan
selanjutnya makna penting citizenship telah
melahirkan gerakan warga negara (civic
community) yang sadar akan pentingnya
pendidikan kewarganegaraan (Ubaedillah,
2008: 4).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. Pengertian demokrasi secara terminologi
telah dikemukakan oleh para ahli tentang
demokrasi. Menurut Abraham Lincoln,
pengertian demokrasi adalah sistem
pemerintah yang diselenggaran dari rakyat,
oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles
Costello, pengertian demokrasi adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi
dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi
hak-hak perorangan warga negara.
Menurut Ahmad Syafi’I Maarif,
demokrasi bukanlah suatu wacara, pola pikir,
atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali
jadi. Demokrasi adalah proses di mana
masyarakat dan negara berperan di dalam
membangun kultur dan sistem kehidupan yang
dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan
keadilan baik secara sosial , ekonomi maupun
politik (Ubaedillah, 2008: 12).
Lebih lanjut menurut Azra, Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) merupakan
kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia
dalam membangun demokrasinya karena
beberapa alasan berikut diantaranya: pertama,
meningkatnya gejala dan kecenderungan
political illiteracy, tidak melek politik dan tidak
mengetahui cara kerja demokrasi dan
lembaga-lembaganya di kalangan warga
negara; kedua, meningkatnya political apathism
(apatisme politik) yang ditunjukkan dengan
sedikitnya keterlibatan warga negara dalam
proses- proses politik. Jika demokrasi
merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar -
tawar atau dimundurkan ( point of no return)
bagi Bangsa Indonesia, maka Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan
salah satu upaya penyemaian budaya
demokrasi.
Dari beberapa pendapat tersebut maka
dapat disimpulkan bahwa pemerintahan
demokrasi adalah pemerintahan di tangan
rakyat yang mengandung pengertian tiga hal
yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat
(government of the people); 2) pemerintahan
oleh rakyat (government by the people); dan
pemerintahan untuk rakyat (government for the
people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur
umum dari suatu pemerintahan yang
demokratis yang dapat dijelaskan sebagai
berikut. Pertama, pemerintahan dari rakyat
(government of the people) mengandung
pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah
adalah suatu pemerintaha yang mendapat
pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat
melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan
umum.
Kesimpulan:
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.
Kedua,
Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai
dan prinsip yang bersumber dari luar dan
khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia,
yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah
sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia
sebagai sebuah negara demokrasi baru yang
bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi
sebuah negara yang matang berdemokrasi,
demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan
dengan koridor penguatan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat
konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.