Posts made by Khairani fina irfani 2253053041

Nama: Khairani Fina Irfani
Npm: 2253053041
Kelas: 2A

Sejarah konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan dalam kurun waktu yang panjang. Perubahan konstitusi Indonesia biasanya terjadi setelah pergantian pemerintahan, perubahan ideologi, dan krisis politik. Sejak kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami empat kali perubahan konstitusi.
Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1945-1949. Pada masa ini, Indonesia mengalami masa transisi dari kolonialisme ke kemerdekaan. Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945, namun kemudian diubah pada 27 Desember 1949, ketika Indonesia mengadopsi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) yang lebih luas dan lebih fleksibel dalam menjalankan pemerintahan. UUDS memberikan kekuasaan kepada presiden dan parlemen untuk mengambil tindakan dalam keadaan darurat. Perubahan konstitusi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Indonesia yang baru merdeka dari kolonialisme dan perang kemerdekaan.
Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1959-1966. Pada masa ini, Indonesia mengalami krisis politik dan ekonomi akibat pergantian pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto. Konstitusi Indonesia yang kedua, yaitu UUD 1945, diubah melalui keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1959, yang mengadopsi sistem demokrasi terpimpin. Sistem ini memberikan kekuasaan besar kepada presiden dan menghapus hak-hak partai politik. Pada tahun 1966, UUD 1945 diubah kembali oleh MPR, yang memberikan kembali hak-hak partai politik dan memperkuat kekuasaan presiden. Perubahan konstitusi ini dilakukan untuk memulihkan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena perubahan kondisi politik dan sosial yang mengharuskan negara untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan baru. Perubahan konstitusi ini dapat mempengaruhi cara kerja pemerintahan dan hak-hak rakyat, sehingga perubahan konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan konsensus yang luas di antara seluruh pemangku kepentingan.

Referensi:
•Mochtar, R. (2015). Konstitusi dan Konstitusionalisme: Pengantar Ilmu Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
•Priyono, E. (2017). Perubahan Konstitusi: Tinjauan Sejarah dan Kontemporer. Jurnal Konstitusi, 14(2), 263-288.
Nama: Khairani Fina Irfani
Npm: 2253053041
Kelas: 2A
Post test

Apa sebenamya hakikat dari konstitusi Itu? Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Dapat di simpulkan Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang mengatur bagaimana suatu negara harus dijalankan, termasuk pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, dan mekanisme perubahan hukum. Hakikat dari konstitusi adalah untuk memberikan kerangka dasar bagi suatu negara agar dapat berfungsi secara efektif dan adil.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara. Konstitusi juga merupakan fondasi dari sistem demokrasi, yang memungkinkan warga negara untuk terlibat dalam pembuatan keputusan pemerintah dan menentukan arah negara.
UUD NRI 1945 merupakan konstitusi dasar bagi negara Indonesia yang menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak-hak asasi manusia, sistem pemerintahan, dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Konstitusi ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, termasuk hak untuk berserikat, berkumpul, dan berbicara secara bebas.
Dalam konteks Indonesia, pentingnya UUD NRI 1945 juga terletak pada fungsinya sebagai alat untuk menjaga keberlangsungan negara yang merdeka dan berdaulat. Konstitusi ini memberikan landasan bagi negara Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai negara, termasuk melindungi kepentingan nasional dan memajukan kesejahteraan rakyat.
Dalam kesimpulannya, konstitusi adalah dasar bagi suatu negara untuk dapat berfungsi secara efektif dan adil. UUD NRI 1945 adalah konstitusi dasar bagi Indonesia, yang memainkan peran penting dalam memberikan kepastian hukum, mempromosikan hak asasi manusia, dan menjaga keberlangsungan negara yang merdeka dan berdaulat.
Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, termasuk Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945, karena memiliki beberapa fungsi utama:
- Mengatur dan menentukan struktur pemerintahan negara
- Memberikan hak-hak dan kewajiban bagi rakyat
- Membuat landasan hukum yang jelas
- Menjaga stabilitas dan konsistensi pemerintahan
- Melindungi suatu negara dari pengaruh asing yang merugikan.
Dalam konteks Indonesia, UUD NRI 1945 memiliki peran penting dalam memastikan kestabilan dan keberlanjutan pemerintahan, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Selain itu, UUD NRI 1945 juga memuat prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemerintahan, termasuk pemimpin, politisi, dan birokrat, untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara.
Nama: Khairani Fina Irfani
Npm: 2253053041
Kelas: 2A
Pretest

1.Positifnya, artikel ini menekankan pentingnya independensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil putusan dan menjalankan tugasnya. Selain itu, artikel juga menyoroti pentingnya dukungan dari masyarakat untuk memastikan putusan yang diambil oleh MK memihak pada kepentingan masyarakat. Artikel ini juga menekankan pentingnya konstitusi sebagai landasan hukum dan dasar negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Namun, hal yang harus dibenahi adalah campur tangan politik dalam urusan hukum dan peradilan, yang dapat membahayakan independensi lembaga peradilan, termasuk MK. Selain itu, pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan dan kepatuhan pada konstitusi juga perlu ditingkatkan.

2.Hakikat konstitusi adalah sebagai landasan hukum dan dasar negara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, serta tugas dan fungsi lembaga-lembaga negara. Konstitusi menjadi penting bagi suatu negara, termasuk Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945, karena dapat memastikan keadilan, keamanan, dan stabilitas negara serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai warga negara.

3.Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melanggar hak asasi manusia, melakukan korupsi, menyalahgunakan kekuasaan, dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Mereka harus dikenai hukuman yang maksimal karena perbuatannya merugikan masyarakat dan negara, namun diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dengan mengakui kesalahannya, mengembalikan uang negara yang telah dicuri, serta berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang sama di masa depan.