Nama : Priscella Brenda Sylvania
NPM : 2213053045
Artikel jurnal berjudul “Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh” membahas tentang peran pendidikan dalam membentuk moral dan nilai peserta didik di Aceh, Indonesia. Jurnal ini menyoroti perubahan cepat dalam kehidupan sosial dan dampaknya terhadap iklim moral kaum muda selama dekade terakhir. Pemerintah Aceh menyikapi permasalahan ini dengan tidak hanya memberikan pendidikan sesuai dengan mandat nasional namun juga melakukan pembelajaran yang spesifik terhadap budaya dan ajaran Islam Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran agama Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 yang menggantikan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam, dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah di Aceh secara keseluruhan adalah Islam. Jurnal tersebut juga membahas tentang pentingnya pendidikan nilai dan akhlak pada satuan pendidikan di Aceh, yang diselenggarakan selain harus sesuai dengan pendidikan nasional dan mengacu pada pelaksanaannya melalui kurikulum Islam, yang berpedoman pada Qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilakukan di Aceh berlandaskan dan berorientasi pada budaya Islam berdasarkan syariat Islam di Aceh. Jurnal tersebut diakhiri dengan menekankan pentingnya pendidikan dalam membentuk moral dan nilai-nilai peserta didik serta peran pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan pendidikan yang khusus sesuai dengan budaya dan ajaran Islam Aceh.
NPM : 2213053045
Artikel jurnal berjudul “Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh” membahas tentang peran pendidikan dalam membentuk moral dan nilai peserta didik di Aceh, Indonesia. Jurnal ini menyoroti perubahan cepat dalam kehidupan sosial dan dampaknya terhadap iklim moral kaum muda selama dekade terakhir. Pemerintah Aceh menyikapi permasalahan ini dengan tidak hanya memberikan pendidikan sesuai dengan mandat nasional namun juga melakukan pembelajaran yang spesifik terhadap budaya dan ajaran Islam Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran agama Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 yang menggantikan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam, dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah di Aceh secara keseluruhan adalah Islam. Jurnal tersebut juga membahas tentang pentingnya pendidikan nilai dan akhlak pada satuan pendidikan di Aceh, yang diselenggarakan selain harus sesuai dengan pendidikan nasional dan mengacu pada pelaksanaannya melalui kurikulum Islam, yang berpedoman pada Qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilakukan di Aceh berlandaskan dan berorientasi pada budaya Islam berdasarkan syariat Islam di Aceh. Jurnal tersebut diakhiri dengan menekankan pentingnya pendidikan dalam membentuk moral dan nilai-nilai peserta didik serta peran pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan pendidikan yang khusus sesuai dengan budaya dan ajaran Islam Aceh.