Kiriman dibuat oleh Afanin Yuli Safitri 2213053020

Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 2G
Prodi: PGSD
ANALISIS SOAL 1
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
▪︎ Tanggapan saya adalah bahwa Kesepakatan pembatasan wilayah harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi konflik seperti pada artikel tersebut. Warga Timor Leste juga seharusnya dapat memahami batas negara bahwa zona netral tidak berhak untuk digunakan. Kedua negara bisa menyelesaikan konflik dengan cara lebih bijak tanpa harus menggunakan aksi berbahaya. Hal positifnya adalah Sebagai warga Indonesia seharusnya kita memiliki wawasan nusantara agar tidak terjadi konflik. Konflik ini juga dapat dijadikan pelajaran untuk kedua negara tersebut.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
▪ Wawasan nusantara adalah cara pandang persatuan dan kesatuan. Jika tidak memiliki wawasan nusantara, kita tidak memahami bahwa kita memiliki perbedaan setiap wilayah, perbedaan bahasa, agama, perbedaan keunikan suku bangsa dan budaya, maka pasti akan terjadi konflik seperti saling merendahkan, saling berebut lahan, saling hina menghina dan pasti akan muncul banyak masalah. Solidaritas bangsa akan terpecah. Kedaulatan negara dalam konsep bangsa akan hilang dan tidak akan ada lagi sifat nasionalisme suatu bangsa terhadap negara.
3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas?
▪︎ Konsepsi wawasan nusantara mampu menumbuh kembangkan rasa dan sikap nasionalisme yang tinggi dengan pemahaman rasa senasib dan sepenanggungan, sebangsa dan setanah air. Selain itu, dengan wawasan nusantara juga akan menumbuhkan jiwa dan sikap yang mengutamakan kepentingan nasional tanpa mengorbankan kepentingan perorangan, kelompok, golongan, maupun suku bangsa. Pemahaman terhadap wawasan nusantara berhubungan erat dengan terwujudnya ketahanan nasional melalui sebuah integrasi keadilan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dengan pemahaman ini dapat mencegah terjadinya konflik seperti artikel di atas.
ANALISIS JURNAL

Judul jurnal: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Nama jurnal: Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Penulis: M. Husein Maruapey
Volume dan nomor: Volume VII No. 1
Tahun: 2017

1. Pendahuluan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
adalah Gubernur pertama dari komunitas
Tionghoa yang siap untuk mengambil alih
kepemimpinan ibukota. Meski mendapat
tantangan, dalam sidang paripurna di Jakarta pada hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.
Ahok terkenal karena dapat memberi kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tetapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Namun hal itu dianggap berlebihan dan menjadi upaya mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Kepala Pemerintahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok yang menjadi sasaran amarah umat islam.

2. Tinjauan pustaka
2.1. Perlindungan hukum
Philipus M.Hadjon mengemukakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif berarti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan pelanggaran sebelum terjadi. Bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
2.2. Penegakan Hukum
Yaitu rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu Total enforcement, Full enforcement, Actual enforcement. Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu dipandang sebagi sistem normatif, administratif, dan sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum seperti Faktor hukumnya sendiri (uu), Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung, Faktor masyarakat, Faktor kebudayaan.

3. Pembahasan
3.1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Setelah lulus, Basuki mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak dibidang kontraktor pertambangan PT Timah. Setelah 2 tahun, Ahok kuliah S-2 manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta. Mendapat gelar (MBA)atau(MM) membawanya diterima kerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta.
3.2. Kiprah Politik Ahok
Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB).
Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.
Tahun 2005 Ahok Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur, dan terpilih untuk periode 2005-2010. Kesuksesannya di Belitung Timur tercermin dalam pemilihan Gubernur Babel ketika 63 persen pemilih di Belitung Timur memilih Ahok, Namun ia gagal.
Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. Ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN.
3.3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta karena Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi persoalan di DKI Jakarta. Warga jakarta berharap, ketegasan ini jangan sampai bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung diktator. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point. Pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, salah satu yang paling besar yakni Penistaan Alqur’an. FPI menolak Ahok karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.
3.4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas penegak hukum. Faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

4. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia
Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
Kelas: 2G

ANALISIS VIDEO
Judul video: Supremasi Hukum Bagian 2

Hukum terlahir sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menyusun negara juga masyarakat. apabila kehidupan masyarakat diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interaction law.
Hukum dibuat dan diatue dengan sengaja seperti hukum modern pada saat ini. Kehidupan modern dan kemajuanya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dibutuhkan di dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.

Seperti yang dicantumkan pada undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam mengarahkan dukungan iptek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis iptek supaya tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk menyenangkan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan musibah karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang bergulir yaitu remormasi 1998.
Slogan reformasi antara lain:
1. Demokratisasi yaitu transisi ke enzim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani bertujuan untuk mempertahankan penyelenggaraan hukum supaya tidak terlepas dari salah satu masyarakat. Dibentuklah lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia corruption watch (ICW), Indonesia Police watch , masyarakat pemantau peradilan Indonesia (MAPPI)