Nama:meyin syabira
Npm:2213053185
Kelas:2f
1.Ancaman selanjutnya ada pada ketentuan pada Pasal 59. Pada Pasal 59 di UU No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan pertama terhadap UU MK, bahwa selain putusan MK terhadap suatu perkara pengujian UU terhadap UUD disampaikan pada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana ketentuan pada ayat (1), baik DPR maupun Presiden harus segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (2). Pada revisi UU MK terbaru, ketentuan pada ayat (2) dihapus, sehingga tidak lagi ada norma yang menimbulkan kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK,
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.kita sebagai masyarakat.
substansi revisi UU MK menunjukkan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang memiliki kekuatan saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang lahir nantinya akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi politik tersebut. Hal ini merupakan ancaman terhadap demokrasi konstitusional di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus memperhatikan asas transparansi dan partisipasi publik, serta mematuhi norma-norma hukum yang berlaku.
2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah
a . Hakikat konstitusi adalah :
1.Mengatur struktur negara
Dalam hal ini mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara,
tugas dan fungsi lembaga negara dan hubungan lembaga negara dengan warga negara.
2.Menjamin hak asasi manusia
Pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi mutlak harus ada, karena hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia yang harus diakui keberadaannya dalam hukum dasar. Sekaligus perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu prinsip pokok tegaknya sebuah negara hukum.
3.Pengakuan adanya pluralisme
Dalam arti bahwa suatu negara terdiri dari berbagai macam suku, ras dan agama. Hendaknya perbedaan suku, ras dan agama tersebut diakui dan dijamin keberadaannya, serta dilindungi oleh negara.
3. 1. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
2. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Pencurian atau penggelapan dana negara
Diskriminasi rasial atau gender
Jika terbukti melakukan perilaku yang tidak konstitusional, maka sebaiknya pejabat negara diberi hukuman yang setimpal dengan tindakan yang dilakukannya. Namun, dalam kasus tertentu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan melakukan rehabilitasi.