Nama : Muhammad Zacky Samjaya
Npm : 2262011002
1. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum Internasional maka harus ada pula masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis. Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum Internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat Internasional berupa adat istiadat. Sedangkan sistem hukum Internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini.
Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Dengan demikian sejarah hukum Internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat Internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat Internasional dalam arti moderen.
sejarah perkembangan hukum Internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.
2. Subjek Hukum Internasional
• Negara
• Organisasi (publik) internasional
• International non government organization (INGO)
• Individu (Natural Person)
• Perusahaan Transnasional
• ICRC (International Committee On The Red Cross)
• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya
• Beligerent
3. Daya Ikat Hukum Internasional
Aliran hukum alam :
Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)
• Aliran hukum positif :
dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk
4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya, Sumber hukum terdiri dari hukum formil dan hukum materil.
Npm : 2262011002
1. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum Internasional maka harus ada pula masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis. Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum Internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat Internasional berupa adat istiadat. Sedangkan sistem hukum Internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini.
Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Dengan demikian sejarah hukum Internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat Internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat Internasional dalam arti moderen.
sejarah perkembangan hukum Internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.
2. Subjek Hukum Internasional
• Negara
• Organisasi (publik) internasional
• International non government organization (INGO)
• Individu (Natural Person)
• Perusahaan Transnasional
• ICRC (International Committee On The Red Cross)
• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya
• Beligerent
3. Daya Ikat Hukum Internasional
Aliran hukum alam :
Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)
• Aliran hukum positif :
dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk
4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya, Sumber hukum terdiri dari hukum formil dan hukum materil.