Nama : Febe Ririn Ariyani
NPM : 2213053277
Kelas : 3H
ANALISIS JURNAL 2
-Identitas Jurnal
Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana
Moral adalah prinsip yang membantu individu
dalam kehidupan ber masyarakat. Meski moral dapat
berubah seiring waktu, moral menjadi standar
perilaku yang digunakan untuk menilai benar dan
salah. Menurut Dian Ibung moral adalah nilai (value)
yang berlaku dalam suatu lingkungan social dan
mengatur tingkah laku seseorang. Istilah etika
berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal
etika yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu
ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat
tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan\adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara
berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Jadi etika adalah suatu ilmu yang membahas
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh dapat
dipahami oleh pikiran manusia.
Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum
yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau
undang undang yang mengaturnya. Penyebab yang
menimbulkan masyarakat melakukan pelanggaran
etika adalah kurangnya sanksi yang tegas, kesadaran
masyarakat yang belum terbentuk, dan lingkungan
tidak etis. Orang yang melakukan pelanggaran etika
belum tentu melanggar hukum tetapi orang yang
melanggar hukum pasti melanggar etika. Hukum
yang baik adalah hukum yang tidak mengabaikan
etika. Masalah moral dan etika bisa menjadi
perhatian orang diman saja, baik dalam masyarakat
yang belum maju maupun masyarakat yang telah
maju.
ada 3 unsur yang harus kita
ketahui sebelum melakukan penegakkan Hukum
yaitu:
a. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit): yang berarti
bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku
dan tidak boleh menyimpang, atau dalam pepatah
meskipun dunia ini runtuh hukum harus
ditegakkan (fiat justitia et pereat mundus). Hukum
harus dapat menciptakan kepastian hukum karena
hukum bertujuan untuk ketertiban masyarakat.
b. Keadilan (gerechtigkeit) bahwa dalam
pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus
adil karena hukum bersifat umum dan berlaku bagi
setiap orang dan bersifat menyamaratakan. Tetapi
hukum tidak identik dengan keadilan karena
keadilan bersifat subyektif, individualistic dan
tidak menyamaratakan.
c. Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) karena hukum
untuk manusia maka pelaksanaan hukum atau
penegakan hukum harus memberi manfaat atau
kegunaan bagi masyarakat, jangan sampai justru
karena hukumnya diterapkan menimbulkan
keresahan masyarakat
Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam
membentuk moral bangsa saat ini
Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa 1. 1. Meningkatkan peran keluarga dalam membentuk moral
2. Menciptkan lingkungan yang baik dalam masyarakat
3. Membatasi teknologi yang ada
Selain upaya internal ada juga upaya eksternal yang meliputi
1. Mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah
2. Seminar tentang kesadaran hukum
3. Menegakan HAM dimasyarakat
4. Pemerintah harus bertindak
Menjamin adanya hukum yang mengatur tentang
etika dan moral terutama ketika terjadi pelanggan
etika. Hukum etika dan moral Menjadi mata
pelajaran wajib disekolah atau Perguruan
tinggi .Membuat aturan sebagai payung hukum yang
dapat melindungi terhapa pelanggan etika dan moral
Buat aturan yang dapat menyaring keluar masuk nya
informasi yang dapat merusak etika dan moral
bangsa