Posts made by Intan ayu ulan dari 2253053053

Nama :Intan Ayu Ulan Dari
Npm : 2253053053
Kelas : 2A
Prodi : PGSD
ANALISIS Vidio
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

supremasi hukum sering dipahami sebagai salah satu esensi demokrasi. Karena supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yaitu mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, supremasi hukum memiliki implikasi menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum yang acapkali berujung anarkis.
Nama : Intan Ayu Ulan Dari
Npm : 2253053053
Kelas :2A

Lalu apa makna dari sila ke-4 dalam Pancasila

Makna Sila ke-4 dalam Pancasila
Dikutip dari buku Suplemen Buku Ajar Pendidikan Pancasila yang ditulis oleh Yulia Djahir, sila ke-4 dari Pancasila ini memiliki makna sebagai berikut.
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
- Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama
- Bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan
Pada sila ke-4, simbolnya adalah kepala banteng. Simbol tersebut melambangkan tenaga rakyat serta mewakili hewan sosial yang sering berkumpul. Dengan begitu, sila ke-4 jadi pedoman bagi rakyat Indonesia untuk saling bahu-membahu dan berdiskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-4
Pengamalan sila ke-4 Pancasila dapat dilakukan di lingkungan keluarga. Berdasarkan laman resmi BPIP, terdapat sejumlah contoh pengamalan yang dapat diketahui, yaitu:
1. Setiap masalah keluarga diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat
2. Berjiwa besar untuk menerima dan mempertimbangkan pendapat sesama anggota keluarga
3. Setiap anggota keluarga menerima dan menghargai hasil keputusan musyawarah
4. Setiap anggota keluarga bertanggung jawab melaksanakan hasil keputusan musyawarah
Nama : Intan Ayu Ulan Dari
Npm : 2253053053
Kelas : 2A
Analisis vidio
Perkembangan demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia berlanjut pada fase demokrasi pancasila “versi orde baru,” yang menurut M. Rusli Karim demokrasi pada rezim orde baru ini ditandai dengan dominannya peran ABRI, birokratisasi serta sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, inkorporasi lembaga non-pemerintah, hingga monolitisasi ideologi negara. Selanjutnya pencarian dan penjabaran dari demokrasi Indonesia masuk pada fase era reformasi hingga saat ini, yang meskipun sama-sama bertitel "Demokrasi Pancasila" terdapat perbedaan besar antara orde baru dan reformasi. Banyak sekali "batasan" dalam pelaksanaan demokrasi pancasila era orde baru oleh sebab itu lebih dikenal dengan sebutan demokrasi perwakilan, sedangkan dalam era reformasi justru ditemukan "kebebasan", sehingga disebut sebagai demokrasi langsung.
Nama : Intan Ayu Ulan Dari
Npm: 2253053053
Kelas : 2A
Analisis
Tahun 2019 menjadi catatan sejarah bangsa Indonesia khususnya dalam perkembangan demokrasi dalam negeri karena pada tahun tersebut terlaksana pemilu legilatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) yang dilaksanakan secara langsung dan serentak.
Pemilu 2019 menjadi tonggak tegaknya kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung meskipun kritikan tajam dilancarkan dari berbagai pihak, misalnya menguatnya politik identitas hingga terbelahnya masyarakat di tingkat akar rumput.
Keserentakan pileg dan pilpres tersebut diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pelaksanaannya dilakukan langsung yang diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UU Pemilu.Hiruk pikuk Pemilu 2019 sangat didominasi pilpres dengan persaingan kontestasi dua kubu pasangan calon presiden/wakil presiden: Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.Banyak pihak yang menyebut pertarungan tersebut merupakan "pertandingan ulang" antara Jokowi dan Prabowo karena di Pilpres 2014 keduanya menjadi rival dan pertarungan dimenangi Jokowi.