Kiriman dibuat oleh Mutiara Putri 2213053247

Nama : Mutiara Putri
NPM : 2213053247

Identitas Jurnal:

1. Nama Jurnal : Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan
2. Nomor : 3
3. Halaman : 119-133
4. Tahun Terbit : 2011
5. Judul Jurnal : Pentingnya Pendidikan Nilai Moral Bagi Gnerasi Penerus
6. Nama Penulis : Ahmad Nawawi

Pembahasan
Pendidikan nilai moral adalah suatu usaha sadar yang dilakukan oleh manusia (orang dewasa) yang terencana untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik (anak, generasi penerus) menanamkan ke-Tuhanan, nilai-nilai estetik dan etik, nilai baik dan buruk, benar dan salah, mengenai perbuatan, sikap dan kewajiban; akhlak mulia, budi pekerti luhur agar mencapai kedewasaannya dan bertanggung jawab.

Menurut Pam Schiller dan Tamera Bryant, 2002 Ruang lingkup materi pendidikan nilai moral antara lain meliputi: ke-Tuhanan, kejujuran, budi pekerti, akhlak mulia, kepedulian dan empati, kerjasama dan integritas, humor, mandiri dan percaya diri, loyalitas, sabar, rasa bangga, banyak akal, sikap respek, tanggung jawab, toleransi, serta ketaatan, penuh perhatian, dan tahu berterima kasih.

Pendidikan nilai moral ini didukung oleh beberapa teori perkembangan, antara lain teori perkembangan sosial dan moral siswa yang dikemukakan oleh Lawrence Kohlberg dan Albert Bandura.
- Teori Perkembangan Pertimbangan Moral Kohlberg
Menurut Kohlberg perkembangan sosial dan moral manusia terjadi
dalam tiga tingkatan besar yaitu:
(a) tingkatan moralitas prakonvensional, yaitu ketika manusia berada dalam fase perkembangan remaja awal, yang belum menganggap moral sebagai kesepakatan tradisi sosial;
(b) tingkat moralitas konvensional, yaitu ketika manusia menjelang dan mulai memasuki fase perkembangan masa remaja, yang sudah menganggap moral sebagai kesepakatan tadisi sosial;
(c) tingkat moralitas pasca konvensional, yaitu ketika manusia telah memasuki fase perkembangan masa remaja dan pasca remaja (usia 13 tahun keatas), yang memandang moral lebih dari sekedar kesepakatan tradisi sosial.

-Teori Belajar Sosial dan Moral Albert Bandura
Menurut Bandura sebagian besar dari yang dipelajari manusia terjadi melalui peniruan (imitation) dan contoh perilaku (modeling). Anak mempelajari respon-respon baru dengan cara pengamatan terhadap perilaku model/contoh dari orang lain yang menjadi idola, seperti guru, orang tua, teman sebaya, dan atau insane film yang setiap saat muncul di tayangan televisi.
Nama : Mutiara Putri
NPM : 2213053247

Pentingnya pendidikan nilai dan moral bagi generasi bangsa Indonesia
Pendidikan nilai moral/agama sangat penting bagi tegaknya satu bangsa. Tanpa pendidikan nilai moral (agama, budi pekerti, akhlak) kemungkinan besar suatu bangsa bisa hancur dan menjadi tidak terarah. Dengan adanya pendidikan nilai moral/agama bagi para remaja sebagai generasi penerus bangsa, martabat bangsa kita akan terangkat, kualitas hidup meningkat, kehidupan menjadi lebih baik, aman, nyaman serta sejahtera.

Hambatan atau Tantangan dalam Menegakkan Nilai dan Moral di kalangan Generasi Muda
Jumlah jam pelajaran yang bernuansa pendidikan agama dan budi pekerti sangat minim, yaitu hanya 2 sampai 4 jam perminggu dari jumlah jam 34 sampai 42 jam perminggu. Padahal dengan kurikulum KTSP sebenarnya lebih bisa diatur, sehingga kebutuhan ini bisa terakomodasi dan terpenuhi.

Dampak Positif
1. Dengan menerapkan nilai dan moral, generasi penerus bangsa akan memiliki akhlak yang baik.
2. Generasi penerus bangsa mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
3. Memiliki potensi kecerdasan intelektual, emosi dan sosial, berbahasa, dan kecerdasan seni yang dapat diolah dan bisa membawa mereka kepada kesuksesan.

Dampak Negatif
Fenomena tingkah laku amoral remaja yang semakin hari semakin meningkat, dari tindakan amoral yang paling ringan, seperti: membohong, menipu, perilaku menyontek di sekolah, tidak menaati peraturan, melanggar norma, mencaci maki, sampai pada tingkat yang paling menghawatirkan, mencemaskan dan meresahkan orang tua dan masyarakat, bahkan mengganggu ketertiban umum, kenyamanan, ketentraman, dan kesejahteraan, serta merusak fasilitas umum, seperti: mencuri, menodong/merampok, menjambret, memukul, tawuran pelajar, tindak kekerasan, kriminal, mabuk, dan bahkan sampai membunuh, serta mutilasi.
Nama : Mutiara Putri
NPM : 2213053247
Kelas : 3H

Identitas Jurnal:
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis :
• Iwan Fajri
• Rahmat
• Dadang Sundawa
• Mohd Zailani Mohd Yusof

Pembahasan
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat 18 nilai yang perlu diintegrasikan pendidik dalam proses pembelajaran. 18 nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, nasionalisme, patriotisme, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010). Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Artinya nilai yang akan dikembangkan harus diwujudkan dalam isi setiap mata pelajaran melalui proses pembelajaran di kelas, tugas di luar kelas, dan juga terwujud dalam aturan sekolah.

Provinsi Aceh dalam proses penyelenggaraan pembelajaran selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat, juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam.

Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.