Posts made by KHALDA HANUN RAFIANA 2213053122

Nama : Khalda Hanun Rafiana
NPM : 2213053122
Kelas : 2A

Pretest
Menganalisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Berita diatas berisi tentang Tri Rismaharini yang dulu menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melibatkan anak-anak didalam demo UU Omnibus Law. Karena menurut beliau hal ini merupakan tindakan eksploitasi terhadap anak-anak sedangkan sudah ada UU perlindungan anak. Tri Rismaharini menghimbau hal ini agar tidak terjadi lagi kericuhan yang pernah terjadi, dimana pelajar ikut-ikutan demo berujung ricuh dan merusak fasilitas umum. Beliau tidak mempersoalkan demo tentang UU Omnibus Law. Namun, dengan tegas menghimbau anak-anak untuk tidak ikut demo.
Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah bahwa dengan himbauan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini anak-anak yang masih dibawah umur tidak ikut demo. Akan menjadi petaka apabila demo menjadi ricuh sehingga menyebabkan korban jiwa, apalagi bila melibatkan anak-anak karena akan menjadi kepedihan mendalam bagi para orang tua.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat didepan umun?
Jawab :
Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi didepan umum adalah dengan menerapkan tata tertib dalam menyampaikan aspirasi dan apabila menemukan tindakan anarkis yang dibuat oleh kelompok-kelompok tertentu laporkan kepada pihak berwajib atau ketua yang menyampaikan aspirasi. Agar hal ini tidak menjadi besar dan menimbulkan kericuhan yang berakibat fatal dengan rusaknya fasilitas umum dan hilangnya banyak nyawa. Sebelum ikut menyampaikan aspirasi didepan umum kita juga harus mengetahui dan memahami hal apa yang akan di aspirasikan, agar tidak terjadi salah perspeksi dan meminimalisir diterimanya informasi hoax oleh oknum-oknum yang ingin mengadu domba hingga menyulut emosi dan berujung kericuhan. Serta memeriksa kesehatan tubuh sebelum menyampaikan aspirasi di depan umum.

3. Jelaskan apasajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam pasal 28D UUD 1945 (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. (2) Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Kewajiban dasar manusia menjadikan hak dibatasi karena Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Nama : Khalda Hanun Rafiana
NPM : 2213053122
Kelas : 2A

TUGAS
Menganalisis mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.

• Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945
Pada masa berdirinya Republik Indonesia, UUD BPUPKI (1945) pertama kali berlaku yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945, kedaulatan adalah milik rakyat dan dilaksanakan oleh MPR , lembaga tertinggi negara. Konstitusi tidak dilaksanakan secara benar dan konsisten, sistem ketatanegaraan berubah, terutama keputusan wakil presiden no. 10 tanggal 16 Oktober 1945, Komite Nasional Pusat Indonesia (KNIP) diserahi fungsi legislasi sebelum terbentuknya MPR dan DPR serta menempatkan GBHN di bawah presiden.

• Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Belanda melakukan agresi militer ke Indonesia kemudian mengadakan Konferensi Meja Bundar yang memiliki putusan salah satunya adalah dibentuknya Indonesia Serikat. Pada tahun 1949, konstitusi negara Indonesia mengalami perubahan yaitu dari UUD 1945 menjadi konstitusi Negara Indonesia Serikat (UUD RIS), kemudian juga berubah bentuk negara kesatuan menjadi negara federal Amerika (federal state), yaitu sebuah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer. Tanggung jawab atas kebijakan pemerintah terletak pada para menteri, yang bertanggung jawab baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

• Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 (UUDS).
Konstitusi RIS tidak bertahan lama karena isi konstitusi tidak berdasarkan kehendak rakyat. Negara-negara bagian berturut-turut bergabung dengan Republik Indonesia, setelah itu disepakati kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan UUD Sementara Tahun 1950. Bentuk pemerintahan dalam undang-undang dasar ini adalah negara kesatuan, yaitu negara bersusun tunggal. Sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan parlementer karena menteri bertanggung jawab atas fungsi administrasi baik secara bersama-sama maupun terpisah dari DPR.

• Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam masa itu, UUD 1945 dipulihkan dengan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli 1959. Pengesahan UUD 1945 berarti perubahan sistem ketatanegaraan, yang sebelumnya presiden hanya sebagai kepala negara, kemudian juga menjabat sebagai kepala pemerintahan, dibantu oleh menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer diubah menjadi sistem presidensial. Rakyat tidak memiliki kebebasan untuk menyatakan kehendaknya, meskipun pilar-pilar kekuasaan negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah ada. Kekuasaan politik negara tetap berada di tangan satu orang, yaitu Presiden. Hal ini menyebabkan demonstrasi besar-besaran pada tahun 1998 menuntut reformasi, menyebabkan perubahan kepemimpinan nasional.

• Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam amandemen UUD 1945, MPR mengesahkan lima perjanjian, yaitu: 1) Tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia; 3) penguatan sistem pemerintahan presidensial; 4) penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif dicantumkan dalam pasal-pasal (batang tubuh); dan 5) perubahan demgan cara adendum. Terjadi empat perubahan.
Perubahan ini diatur dalam pasal 37 UUD 1945.
• Perubahan pertama, sidang umum MPR 1999
• Perubahan kedua, sidang tahunan MPR 2000
• Perubahan ketiga, sidang tahunan MPR 2001
• Perubahan keempat, sidang tahunan MPR 2002

• Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar, setelah mengalami perubahan.
Setelah terjadi Perubahan Keempat, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar negara Republik Indonesia yang penting untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya kehidupan demokrasi rakyat Indonesia. 

Sumber :
Santoso, M Agus. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Vol 2, No 3. Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.
Nama : Khalda Hanun Rafiana
NPM : 2213053122
Kelas : 2A

Postest
menganalisis materi pertemuan 5. Hakikat dari Konstitusi? Dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?


Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia

Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara. Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Untuk dapat dikatakan ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusinya harus memiliki sifat dan ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme itu sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Dinamika konstitusi di indonesia :
• UUD NRI 1945 masa kemerdekaan
• Konstitusi RIS 1949-1950
• UUDS 1950-1959
• UUD NRI 1945 (masa orde lama) 1959-1965
• UUD NRI 1945 (masa orde baru) 1966-1998
Jenis-jenis konstitusi ada dua yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah UUD. Sedangkan, konstitusi tidak tertulis adalah konvensi kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan.

Tantangan dalam menegakkan konstitusi di Indonesia. Pada pertengahan 1997, krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat hingga meluas ke aspek politik. Gejolak unjuk rasa terjadi di Jakarta dan daerah lainnya. Maka pada 21 mei 1998 presiden Soeharto berhenti dari jabatannya dan menjadi awal lahirnya era reformasi di Indonesia. Pada perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa indonesia. Dari hal itu MPR melakukan perubahan bertahap dan sistematis terhadap UUD NRI 1945 sebanyak empat kali perubahan. Perubahan ini diatur dalam pasal 37 UUD 1945.
• Perubahan pertama, sidang umum MPR 1999
• Perubahan kedua, sidang tahunan MPR 2000
• Perubahan ketiga, sidang tahunan MPR 2001
• Perubahan keempat, sidang tahunan MPR 2002

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan UUD NRI 1945.
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi suatu negara. Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar.

Maka peraturan perundangan yang berada dibawah UUD NRI 1945 isinya harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Karena, UUD 1945 sebagai batu uji apakah isi peraturan dibawahnya bertentangan atau tidak. UUD NRI 1945 ini juga memiliki fungsi untuk memberi batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik agar tidak bertindak sewenang-wenang, tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprastruktur dan infrastuktur politik), dan tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.