Nama : Khalda Hanun Rafiana
NPM : 2213053122
Kelas : 2A
Pretest
Menganalisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Berita diatas berisi tentang Tri Rismaharini yang dulu menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melibatkan anak-anak didalam demo UU Omnibus Law. Karena menurut beliau hal ini merupakan tindakan eksploitasi terhadap anak-anak sedangkan sudah ada UU perlindungan anak. Tri Rismaharini menghimbau hal ini agar tidak terjadi lagi kericuhan yang pernah terjadi, dimana pelajar ikut-ikutan demo berujung ricuh dan merusak fasilitas umum. Beliau tidak mempersoalkan demo tentang UU Omnibus Law. Namun, dengan tegas menghimbau anak-anak untuk tidak ikut demo.
Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah bahwa dengan himbauan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini anak-anak yang masih dibawah umur tidak ikut demo. Akan menjadi petaka apabila demo menjadi ricuh sehingga menyebabkan korban jiwa, apalagi bila melibatkan anak-anak karena akan menjadi kepedihan mendalam bagi para orang tua.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat didepan umun?
Jawab :
Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi didepan umum adalah dengan menerapkan tata tertib dalam menyampaikan aspirasi dan apabila menemukan tindakan anarkis yang dibuat oleh kelompok-kelompok tertentu laporkan kepada pihak berwajib atau ketua yang menyampaikan aspirasi. Agar hal ini tidak menjadi besar dan menimbulkan kericuhan yang berakibat fatal dengan rusaknya fasilitas umum dan hilangnya banyak nyawa. Sebelum ikut menyampaikan aspirasi didepan umum kita juga harus mengetahui dan memahami hal apa yang akan di aspirasikan, agar tidak terjadi salah perspeksi dan meminimalisir diterimanya informasi hoax oleh oknum-oknum yang ingin mengadu domba hingga menyulut emosi dan berujung kericuhan. Serta memeriksa kesehatan tubuh sebelum menyampaikan aspirasi di depan umum.
3. Jelaskan apasajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam pasal 28D UUD 1945 (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. (2) Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Kewajiban dasar manusia menjadikan hak dibatasi karena Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
NPM : 2213053122
Kelas : 2A
Pretest
Menganalisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Berita diatas berisi tentang Tri Rismaharini yang dulu menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melibatkan anak-anak didalam demo UU Omnibus Law. Karena menurut beliau hal ini merupakan tindakan eksploitasi terhadap anak-anak sedangkan sudah ada UU perlindungan anak. Tri Rismaharini menghimbau hal ini agar tidak terjadi lagi kericuhan yang pernah terjadi, dimana pelajar ikut-ikutan demo berujung ricuh dan merusak fasilitas umum. Beliau tidak mempersoalkan demo tentang UU Omnibus Law. Namun, dengan tegas menghimbau anak-anak untuk tidak ikut demo.
Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah bahwa dengan himbauan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini anak-anak yang masih dibawah umur tidak ikut demo. Akan menjadi petaka apabila demo menjadi ricuh sehingga menyebabkan korban jiwa, apalagi bila melibatkan anak-anak karena akan menjadi kepedihan mendalam bagi para orang tua.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat didepan umun?
Jawab :
Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi didepan umum adalah dengan menerapkan tata tertib dalam menyampaikan aspirasi dan apabila menemukan tindakan anarkis yang dibuat oleh kelompok-kelompok tertentu laporkan kepada pihak berwajib atau ketua yang menyampaikan aspirasi. Agar hal ini tidak menjadi besar dan menimbulkan kericuhan yang berakibat fatal dengan rusaknya fasilitas umum dan hilangnya banyak nyawa. Sebelum ikut menyampaikan aspirasi didepan umum kita juga harus mengetahui dan memahami hal apa yang akan di aspirasikan, agar tidak terjadi salah perspeksi dan meminimalisir diterimanya informasi hoax oleh oknum-oknum yang ingin mengadu domba hingga menyulut emosi dan berujung kericuhan. Serta memeriksa kesehatan tubuh sebelum menyampaikan aspirasi di depan umum.
3. Jelaskan apasajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam pasal 28D UUD 1945 (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. (2) Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Kewajiban dasar manusia menjadikan hak dibatasi karena Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”