Posts made by KHALDA HANUN RAFIANA 2213053122

Nama : Khalda Hanun Rafiana
NPM : 2213053122
Kelas : 2A
Prodi : PGSD

Postest 15
Menganalisis jurnal
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defence in the Middle of the Covid-19 Pandemic)
Penulis : Syahrul Kemal

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut maka hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara“. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara.

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh bela Negara yaitu dengan tetap didalam rumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.
Nama : Khalda Hanun Rafiana
NPM : 2213053122
Kelas : 2A
Prodi : PGSD

Pretest 15
Menganalisis video
Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional memiliki pilar yang berasal dari integritas, identitas, kelangsungan hidup, dan perjuangan mencapai tujuan nasional. Untuk membangun pilar tersebut membutuhkan, Kemampuan mengembangkan kekuatan nasional : keuletan, keterampilan, ketangguhan, kemampuan mengembangakn potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang. Serta Tantangan, ancaman, hambatan : berasal dari luar, dalam, dan tidak langsung.
Ketahanan nasional memiliki perwujudan 2 aspek yakni,
1. Perwujudan aspek alamiah (tri gatra), yang berisi : (1) lokasi dan posisi geografis: peningkatan potensi laut dan darat yang posisinya terletak pada perbatasan dengan negara tetangga. (2) sumber daya alam, kesadaran nasional untuk memanfaatkan sumber daya alam. (3) keadaan dan kemampuan penduduk : pendidikan. Perwujudan aspek alamiah (tri gatra) memiliki ancamannya masing-masing yakni, lokasi dan kondisi strategis, keadaan dan kekayaan alam, dan kemampuan pendidik.
2. Perwujudan aspek sosial (panca gatra), yang berisi (1) ideologi : rangkaian nilai yang mampu menampung aspirasi, (2) politik : demokrasi keseimbangan antara output dan input, (3) ekonomi : sarana modal teknologi, (4) sosial budaya : tradisi pendidikan dan kepemimpinan, (5) pertahanan dan keamanan : partisipasi dan kesadaran masyarakat. Ancaman unsur panca gatra yakni, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Oleh karena itu, dengan kondisi di era global seperti saat ini. Perlu adanya pertahanan nasional yang dinamis bagi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri langsung atau tidak langsung yang dapat memecah dan merusak pertahanan nasional Indonesia. Kondisi kehidupan nasional yang merupakan pencerminan ketahanan nasional didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan konseptual Wawasan Nusantara. Setiap warga negara memiliki Hak dan Kewajiban WNI di bidang pertahanan dan keamanan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting dan dapat kita berikan dengan mendukung upaya mengatasi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Peran serta masyarakat dapat ditunjukkan dengan menjaga wilayah Indonesia, mulai dari lingkungan dan sekitarnya. Indikator keberhasilan: Membuat kestabilan kedaulatan wilayah Indonesia tetap terjaga.
Nama : Khalda Hanun Rafiana
NPM : 2213053122
Kelas : 2A
Prodi : PGSD

Postest 14
Menganalisis soal
Awan Gelap Untuk HAM di Indonesia

1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab :
Beberapa lembaga mencatat bahwa kinerja Indonesia terkait HAM selama 2019 masih buruk. Komisi Nasional (Komnas) HAM mencatat masih banyak yang perlu dilakukan pemerintah, terutama soal pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik sumber daya alam (SDA). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut tahun ini demokrasi dibawa mundur jauh ke belakang dan kembalinya rezim otoritarian menjadi ancaman nyata yang terlihat dari ruang-ruang kebebasan sipil yang mulai ditutup. Namun, kabar baik masih ada. Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel diatas adalah masyarakat sipil sebagai pilar penegakan HAM memastikan capaian indikator pemenuhan HAM terjadi, serta kritis terhadap kebijakan yang berdasarkan atas asumsi moralitas dan populisme.

2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa ?
Jawab :
Demokrasi Indonesia yang diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia akan lebih melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia dan mudah untuk diterapkan. Karena adat istiadat merupakan nilai-nilai dan norma yang mengatur kehidupan masyarakat sebelum adanya Pancasila dan UUD NRI 1945, bahkan masih diterapkan hingga sekarang. Prinsip demokrasi Indonesia berke-Tuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip religius dari demokrasi. Demokrasi tidak hanya tentang hukum yang mengikat kaku. Namun, juga tentang hukum religius yang dianut masyarakat. Karena setiap agama pasti mengajarkan pada kebaikan. Oleh karena itu, dengan prinsip demokrasi Indonesia berke-Tuhanan Yang Maha Esa akan mengantarkan pada masyrakat Indonesia yang baik secara religius.

3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab :
Praktik demokrasi Indonesia saat ini justru banyak yang melenceng dan kurang sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Karena hak menyuarakan aspirasi para masyarakat biasa kepada para dewan perwakilan rakyat banyak yang tidak didengar. Bahkan badan legislatif yang seharusnya didirikan untuk membantu dan perantara masyarakat menyuarakan pendapat justru menjadi sumber daripada kebijakan yang tidak sesuai dengan Pancasila serta UUD dan NRI 1945, sehingga dapat mengancam hak asasi manusia. untuk menyuarakan pendapat

4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab :
Kondisi dimana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat, merupakan tindakan yang mencerminkan ketidaksiapan para anggota parlemen untuk menjadi fasilitator dan pemimpin dari rakyat. Karena mereka masih kekanakan apabila mencampur bahkan mengeksploitasi kepentingan masyarakat luas dengan kepentingan pribadi. Sikap kita sebagai para mahasiswa sebagai agen penggerak perubahan harus mampu untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan teliti untuk mampu melihat kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia, sehingga harus segera disuarakan agar dapat direvisi ataupun dibatalkan.

5. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab :
Pihak-pihak yang memiliki kekuasaan yang berakar dari tradisi maupun agama dan tega menggerakkan emosi rakyat dan menjadi tumbal tujuan yang tidak jelas akan berakibat pada hak asasi manusia yang tercoreng. Karena para pihak yang merasa memiliki kekuasaan secara tradisi akan terus merasa berkuasa atas manusia lainnya dan merasa tinggi serta hebat. Hal ini dapat memicu terjadinya salah tafsir dan munculnya konflik apabila apa yang disampaikan pihak tersebut kepada masyarakat melenceng dari hukum Indonesia. Hal ini tentu saja berakibat pada hilangnya hak asasi manusia untuk terus hidup dan meyakini apa yang ia yakini. Sebagai contoh ada kasus anak alim ulama yang melakukan pelecehan pada santriwati, karena orang tersebut merasa memiliki kekuasaan dan merasa berkuasa atas manusia lainnya ia melakukan hal miris tersebut. Hal ini tentu saja melanggar hak asasi manusia untuk terus hidup.