Posts made by Febrianti Azzahra 2213053208

Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F
Prodi : PGSD

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Dasar Hukum Bela Negara :
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini apa lagi dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F
Prodi : PGSD

Analisis Video :
Di dalam video menjelaskan bahwa Ketahanan nasional merupakan keuletan, keterampilan, ketangguhan suatu bangsa dan kemampuan mengembangkan potensi untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman disini dibagi menjadi beberapa yaitu ancaman langsung, luar, dalam dan tidak langsung.

Yang diserang oleh ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan ialah:
- Integritas
- Identitas
- Kelangsungan hidup
- Perjuangan mencapai tujuan nasional

Untuk menghadapi ancaman yang akan datang diperlukan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional.

Jenis-jenis ancaman :
1. Ancaman unsur Trigatra
- Lokasi dan posisi geografis
- Keadaan dan kekayaan alam -Kemampuan penduduk

2. Ancaman unsur pancagatra
- Ideologi
- Politik
- Ekonomi
- Sosial budaya
- Pertahanan dan keamanan

Perwujudan Aspek Alamiah (Trigatra)

- Lokasi dan posisi geografis adanya peningkatan potensi laut dan darat dan posisi dengan negara tetangga
- Sumber daya alam : kesadaran nasional pemanfaat kekayaan alam
- Keadaan dan kemampuan penduduk : pendidikan

Perwujudan Aspek Sosial (Pancagatra)

- Ideologi Rangkaian nilai
menampung aspirasi
- Politik Demokrasi adanya Keseimbangan input
dan output
- Ekonomi Sarana, model, tenaga kerja,
dan teknologi
- Sosial budaya : Tradisi, pendidikan, kepemimpinan
- Pertahanan dan keamanan : Partisipasi dan kesadaran masyarakat
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F

Laporan Progres Minggu-1
Pada minggu ini sudah menyiapkan surat dan sedang menunggu untuk di tanda tangani. Dan sudah mulai menyusun pertanyaan untuk wawancara, dan jika surat siap maka minggu ini juga akan mulai untuk berkunjung ke SD yang akan di wawancara.
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F
Prodi : PGSD

Analisis :
1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab :
Dalam artikel tersebut menjelaskan mengenai kasus kasus kemunduran HAM yang ada di Indonesia seperti pada tahun 2019 yang dianggap sebagai tahun kelam, banyak agenda HAM mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran. Serta banyaknya serangan terhadap para pembela HAM, kemudian Isu kemiskinan, ketidaksetaraan akses ekonomi, kesehatan dan pendidikan menjadi tertutup dengan isu pemekaran daerah dan usaha kemerdekaan.
Hal positif yang dapat saya adalah saya dapat mengetahui lebih jelas HAM dan saya juga dapat mengetahui bahwa masih banyak warga yang peduli dan sadar akan pentingnya HAM dalam menjaga keutuhan NKRI.

2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa?
Jawab :
Nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia mengajarkan pentingnya saling menghormati dan mempertimbangkan kepentingan bersama dalam pengambilan keputusan. Hal ini tercermin dalam nilai-nilai seperti gotong royong, kebersamaan, dan solidaritas yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.
Sedangkan prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa, dipahami sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan Tuhan sebagai pencipta segala sesuatu, termasuk negara dan seluruh warganya. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, yang mengajarkan pentingnya beribadah kepada Tuhan serta menghormati sesama manusia. Dalam konteks negara demokrasi, prinsip berke-Tuhanan yang Maha Esa dapat menimbulkan polemik karena bisa saja menimbulkan konflik dengan prinsip negara sekuler yang mengedepankan pemisahan agama dengan negara. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam dan dialog yang terbuka dalam memahami prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dan bagaimana menerapkannya secara harmonis dengan prinsip negara demokrasi dan hak asasi manusia yang universal.

3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab :
Menurut saya sebagian besar pelaksanaan demokrasi di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip demokrasi dan juga sudah terlaksana berdasarkan hukum dan UUD 1945, namun belum sepenuhnya terlaksana tersebut berjalan dengan baik dan masih banyak yang mengabaikan kepentingan anggota dan masyarakat luas demi dan lebih mementingkan kepentingan pribadi.

4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab :
Sebagai anggota parlemen sudah seharusnya mementingkan kepentingan rakyat, jika mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi atau mereka sendiri itu sudah melanggar definisi parlemen itu sendiri. Seharusnya anggota parlemen tersebut sudah di beri sanksi dan pemecatan atau pun ia harus mengundurkan diri karna sudah tidak ada untung untuk rakya.

5. Bagaimanakah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab :
Menurut saya pihak-pihak seperti itu harus di tindak lanjuti karena dapat merugikan rakyat jika demi kepentingan pribadi dan dengan tujuan yang tidak jelas dan tentang HAM itu sendiri.