Posts made by Putri Azzahra 2213053058

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Putri Azzahra 2213053058 -
Nama: Putri Azzahra
Npm: 2213053058
Kelas: 2C

ANALISIS SOAL
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa kamu ambil?

Jawab:
Sebaiknya anak se usia mereka memang tidak pantas dalam mengikuti demo tersebut, dikarenakan siswa tersebut lebih fokus pada pendidikannya, sukses mengejar cita-cita, dan membanggakan orang tua. Dan itu sangat disayangkan, pelajar setingkat menengah demo di jalanan yang rentan. Saya juga punya keyakinan mereka belum tahu persis sebenarnya apa yang diperjuangkan.

2. Bagaimana solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Jawab:
Sampaikan aspirasi dengan bahasa yang baik, Mengutamakan kepentingan umum, dan di dasarkan akal yang sehat. Ketika anggota masyarakat atau warga negara di Indonesia ingin menyampaikan pendapatnya di muka umum, tentunya harus berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila agar proses penyampaian pendapatnya dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral maupun hukum.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Jawab :
Kewajiban dasar manusia itu ialan Menjaga dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila tetap utuh dan terjaga serta Menjalankan kewajiban dan tanggung jawab yang tertuang dalam Pancasila, Menghormati, menghargai, serta mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.Kewajiban dasar manusia tidak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

by Putri Azzahra 2213053058 -
Nama: Putri Azzahra
Npm : 2213053058
Kelas: 2/C

Analisis
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut!

Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka. Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 .
1. Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
2. Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
3. Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.
4. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.

Referensi http://jurnal.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Putri Azzahra 2213053058 -
Nama: Putri Azzahra
Npm: 2213053058
Kelas: 2C

Analisis soal
1. Hal positif apa yang Anda dapat katakan setelah membaca artikel tersebut dan Hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Jawab:
Menurut pendapat saya hal positif yang dapat saya ambil yaitu dengan menyampaikan aspirasi kita yang dimana berkedaulatan ada di tangan rakyat dan Melaksanakan isi konstitusi tersebut sesuai dengan pekerjaan masing-masing. Dan kita harus Mempelajari undang-undang yang saat ini berlaku, dilihat apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau belum. Dan yang perlu di benahi ialah memberikan kewenangan penuh meninjau peraturan perundang-undangan dalam satu atap di MK menjadi bukti bahwa kekuatan kekuatan politik di DPR dan Pemerintah tidak menginginkan MK memiliki pengaruh yang kuat untuk meredam mereka, sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang berkuasa.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara. Seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Jawab:
Menurut pendapat saya Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan menjadi pedoman mengatur jalannya pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layakkah mendapatkan hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya!

Jawab:
Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).

perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional sungguh tidak layak diikuti dimana yang sudah di percayai oleh pemerintah malah menyalah gunakan hal tersebut sehendak nya diberi hukuman yang setimpal.