Nama: Putri Alyana
NPM: 2252011018
1. Pasal 1233 Kuhperdata
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Makna "ditegaskan bahwa setiap kewajiban
perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam
perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan atau
perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam
bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam
hubungan hukum tersebut."
2. Pasal 1235 KUHPer
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Makna "Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan – persetujua tertentu, yang akibat – akibatnya nya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab – bab yang bersangkutan."
3. Pasal 1239 KUHPerdata
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Makna"dengan demikian pasal tersebut mengemukakan bahwa perikatan dapat dilakukan untuk mengatur kewajiban suatu perbuatan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, dan kewajiban-kewajiban tersebut harus diselesaikan dan terdapat konsekuensi atas
wanprestasi perikatan."
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu. Makna"Berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi"