Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Maya Rezki Yudistrinda
NPM : 2213053116
Kelas : 2D
11 April 2023
Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas: Analisis Jurnal
A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurnal Penelitian Politik
2. Vol : 16
3. Nomor : 01
4. Halaman : 69-81
5. Tahun penerbit: Juni 2019
6. Judul Jurnal : DEMOKRASI DAN PEMILU PRESIDEN 2019
7. Nama Penulis : R. Siti Zuhro
B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa pendalaman
demokrasi belum terwujud dengan baik di sebabkan karena pilar-pilar demokrasi yang menjadi faktor penguat konsolidasi demokrasi belum efektif. Pilpres 2019 juga belum mampu menghasilkan suksesi kepemimpinan yang baik dan belum mampu pula membangun kepercayaan publik. Hal ini dapat dilihat dari munculnya kerusuhan sosial setelah pengumuman hasil rekapitulasi pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dua kandidat mengklaim sebagai pemenang pilpres.
3. Kata kunci: Pendalaman Demokrasi, Pemilu Presiden, Politisasi Identitas, Pemerintahan Efektif, Membangun
Kepercayaan.
C. PENDAHULUAN JURNAL
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas mengenai pemilu 2019 yang banyak menyita perhatian publik di karenakan kembali di hadapkan nya Joko Widodo dan Prabowo untuk kedua kalinya. Selain itu, pemilu ke lima ini juga di warnai oleh polarisasi Antara dua kubu pendukung capres.
D. PEMBAHASAN
1. Deepening Democracy dan Tantangannya
Demokrasi merupakan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Akan tetapi, untuk mewujudkan makna itu bukan suatu hal yang mudah karena demokrasi membutuhkan proses yang panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. Pelaksanaan pilpres pada dasarnya juga merupakan tindak lanjut perwujudan prinsip-prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik. Dalam konteks ini, pilpres langsung dapat dikategorikan sebagai proses demokrasi formal yang merupakan tindak lanjut jaminan terhadap hak-hak politik tersebut.
Tidak dipungkiri bahwa kompetisi dan kontestasi dalam pilpres melalui kampanye diwarnai oleh tingginya kegaduhan yang terjadi di media massa dan media sosial. Dan hal ini pun sering memancing emosi masyarakat dan membawa keprihatinan di karenakan tak jarang hal ini di bawa ke ranah hukum. Menkopolhukam, Wiranto bahkan menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2018 ada 53 kasus hoax (berita bohong) dan 324 hate speech (ujaran kebencian) yang terjadi dan sebagian sudah diselesaikan secara hukum.
2. Pemilu Presiden 2019 dan Masalahnya
Pemilu serentak 2019 adalah pemilu kelima pasca Orde Baru dan merupakan pemilu serentak pertama yang melangsungkan pileg dan pilpres dalam waktu yang bersamaan. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pemilu 2019 menjadi test case penguatan sistem presidensial, pelembagaan parpol dan koalisi parpol yang terukur dan terformat. Pemilu serentak jauh lebih kompleks dan rumit, baik bagi penyelenggara pemilu, parpol, maupun rakyat. Ini juga merupakan pemilu yang paling gamang. Sebab, di satu sisi dengan adanya presidential threshold (PT) mereka harus berkoalisi dalam mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presidennya (cawapres), di sisi lain dalam saat yang bersamaan mereka juga harus berjuang secara sendiri-sendiri untuk merebut kursi legislatif.
3. Politisasi Identitas: Berebut Suara Muslim
Pemilu serentak 2019 tidak lepas dari isu politisasi identitas dan agama. Fenomena politisasi identitas dan agama juga diwarnai dengan berebut suara muslim. Munculnya sejumlah isu oleh sebagian umat Islam dipandang merugikan mereka pada akhirnya melahirkan gerakan ijtima’ulama untuk mengusung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, berebut suara muslim adalah suatu hal yang logis dan selalu terjadi dalam setiap pemilu.
4. Pemilu dan Kegagalan Parpol
Pemilu tidak hanya penanda suksesi kepemimpinan, tapi juga merupakan koreksi atau evaluasi terhadap pemerintah dan proses deepening democracy untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang sehat dan bermartabat. Ketika fungsi parpol tidak maksimal, proses konsolidasi demokrasi terhambat. Hal ini dapat dilihat dalam pemilu 2019 di mana banyak parpol gagal dalam proses kaderisasi. Sejak 1999 kinerja parpol tidak kunjung menghasilkan landasan atau platform politik nasional. Kampanye lebih merupakan pameran pernak-pernik demokrasi ketimbang untuk memetakan dan menjawab persoalan bangsa.
5. Pemilu dalam Masyarakat Plural
Dalam konteks pilpres 2019 tampaknya tidak semua pihak menyadari pentingnya nilai-nilai budaya sendiri sebagai perisai ketahanan sosial bangsa di mana empat pilar kebangsaan Indonesia (yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) berakar dari falsafah dan sejarah hidup bangsa. Pemilu serentak pada dasarnya merupakan upaya demokratis yang diharapkan dapat menjadikan legislator dan eksekutif menjadi lebih akuntabel di hadapan rakyat sebagaimana tuntutan demokrasi ideal. Jika legislator terpilih tidak bekerja dengan baik, rakyat akan mempunyai pilihan untuk tidak memilihnya lagi pada pemilu berikutnya.
6. Pemilu dan Politisasi Birokrasi
Pemilu dalam konteks demokrasi tak lain dimaksudkan untuk menghasilkan pemerintahan yang efektif. Sedangkan salah satu isu krusial pilpres 2019 adalah politisasi birokrasi. Persoalannya, bagaimana menjadikan birokrasi tetap profesional, independen dan netral secara politik dalam pemilu. Harus diakui bahwa birokrasi sangat rentan dijadikan alat kepentingan politik. Keberpihakan birokrasi pada satu kekuatan politik tertentu akan menimbulkan kerawanan tersendiri.