Posts made by Maya Rezki Yudistrinda 2213053116

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Maya Rezki Yudistrinda
NPM : 2213053116
Kelas : 2D
11 April 2023
Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas: Analisis Jurnal

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurnal Penelitian Politik
2. Vol : 16
3. Nomor : 01
4. Halaman : 69-81
5. Tahun penerbit: Juni 2019
6. Judul Jurnal : DEMOKRASI DAN PEMILU PRESIDEN 2019
7. Nama Penulis : R. Siti Zuhro

B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa pendalaman
demokrasi belum terwujud dengan baik di sebabkan karena pilar-pilar demokrasi yang menjadi faktor penguat konsolidasi demokrasi belum efektif. Pilpres 2019 juga belum mampu menghasilkan suksesi kepemimpinan yang baik dan belum mampu pula membangun kepercayaan publik. Hal ini dapat dilihat dari munculnya kerusuhan sosial setelah pengumuman hasil rekapitulasi pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dua kandidat mengklaim sebagai pemenang pilpres.
3. Kata kunci: Pendalaman Demokrasi, Pemilu Presiden, Politisasi Identitas, Pemerintahan Efektif, Membangun
Kepercayaan.

C. PENDAHULUAN JURNAL
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas mengenai pemilu 2019 yang banyak menyita perhatian publik di karenakan kembali di hadapkan nya Joko Widodo dan Prabowo untuk kedua kalinya. Selain itu, pemilu ke lima ini juga di warnai oleh polarisasi Antara dua kubu pendukung capres.

D. PEMBAHASAN
1. Deepening Democracy dan Tantangannya
Demokrasi merupakan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Akan tetapi, untuk mewujudkan makna itu bukan suatu hal yang mudah karena demokrasi membutuhkan proses yang panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. Pelaksanaan pilpres pada dasarnya juga merupakan tindak lanjut perwujudan prinsip-prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik. Dalam konteks ini, pilpres langsung dapat dikategorikan sebagai proses demokrasi formal yang merupakan tindak lanjut jaminan terhadap hak-hak politik tersebut.
Tidak dipungkiri bahwa kompetisi dan kontestasi dalam pilpres melalui kampanye diwarnai oleh tingginya kegaduhan yang terjadi di media massa dan media sosial. Dan hal ini pun sering memancing emosi masyarakat dan membawa keprihatinan di karenakan tak jarang hal ini di bawa ke ranah hukum. Menkopolhukam, Wiranto bahkan menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2018 ada 53 kasus hoax (berita bohong) dan 324 hate speech (ujaran kebencian) yang terjadi dan sebagian sudah diselesaikan secara hukum.

2. Pemilu Presiden 2019 dan Masalahnya
Pemilu serentak 2019 adalah pemilu kelima pasca Orde Baru dan merupakan pemilu serentak pertama yang melangsungkan pileg dan pilpres dalam waktu yang bersamaan. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pemilu 2019 menjadi test case penguatan sistem presidensial, pelembagaan parpol dan koalisi parpol yang terukur dan terformat. Pemilu serentak jauh lebih kompleks dan rumit, baik bagi penyelenggara pemilu, parpol, maupun rakyat. Ini juga merupakan pemilu yang paling gamang. Sebab, di satu sisi dengan adanya presidential threshold (PT) mereka harus berkoalisi dalam mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presidennya (cawapres), di sisi lain dalam saat yang bersamaan mereka juga harus berjuang secara sendiri-sendiri untuk merebut kursi legislatif.

3. Politisasi Identitas: Berebut Suara Muslim
Pemilu serentak 2019 tidak lepas dari isu politisasi identitas dan agama. Fenomena politisasi identitas dan agama juga diwarnai dengan berebut suara muslim. Munculnya sejumlah isu oleh sebagian umat Islam dipandang merugikan mereka pada akhirnya melahirkan gerakan ijtima’ulama untuk mengusung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, berebut suara muslim adalah suatu hal yang logis dan selalu terjadi dalam setiap pemilu.

4. Pemilu dan Kegagalan Parpol
Pemilu tidak hanya penanda suksesi kepemimpinan, tapi juga merupakan koreksi atau evaluasi terhadap pemerintah dan proses deepening democracy untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang sehat dan bermartabat. Ketika fungsi parpol tidak maksimal, proses konsolidasi demokrasi terhambat. Hal ini dapat dilihat dalam pemilu 2019 di mana banyak parpol gagal dalam proses kaderisasi. Sejak 1999 kinerja parpol tidak kunjung menghasilkan landasan atau platform politik nasional. Kampanye lebih merupakan pameran pernak-pernik demokrasi ketimbang untuk memetakan dan menjawab persoalan bangsa.

5. Pemilu dalam Masyarakat Plural
Dalam konteks pilpres 2019 tampaknya tidak semua pihak menyadari pentingnya nilai-nilai budaya sendiri sebagai perisai ketahanan sosial bangsa di mana empat pilar kebangsaan Indonesia (yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) berakar dari falsafah dan sejarah hidup bangsa. Pemilu serentak pada dasarnya merupakan upaya demokratis yang diharapkan dapat menjadikan legislator dan eksekutif menjadi lebih akuntabel di hadapan rakyat sebagaimana tuntutan demokrasi ideal. Jika legislator terpilih tidak bekerja dengan baik, rakyat akan mempunyai pilihan untuk tidak memilihnya lagi pada pemilu berikutnya.

6. Pemilu dan Politisasi Birokrasi
Pemilu dalam konteks demokrasi tak lain dimaksudkan untuk menghasilkan pemerintahan yang efektif. Sedangkan salah satu isu krusial pilpres 2019 adalah politisasi birokrasi. Persoalannya, bagaimana menjadikan birokrasi tetap profesional, independen dan netral secara politik dalam pemilu. Harus diakui bahwa birokrasi sangat rentan dijadikan alat kepentingan politik. Keberpihakan birokrasi pada satu kekuatan politik tertentu akan menimbulkan kerawanan tersendiri.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Maya Rezki Yudistrinda
Npm: 2213053116
Kelas: 2D
Tanggal: 11 April 2023
Tugas: Pretest (analisis video)


Di dalam video yang berdurasi kurang lebih 5 menit itu memuat mengenai bagaimana sistem demokrasi berjalan dan mengapa demokrasi menjadi pilihan banyak negara, serta mengapa demokrasi di katakan sedang di Landa krisis saat ini.
Pada awal video di sebutkan bahwa demokrasi memfasilitasi silang pendapat, dan menjamin kebebasan untuk berpendapat. "Demokrasi itu tempat orang berisik dan ribut, yang penting ributnya itu masih dalam konteks koridor demokrasi, yang saya kira tak ada persoalan" ujar Adi Prayitno (Direktur eksekutif parameter politik).
Namun, dengan keributan itu, sistem ini masih menjadi pilihan banyak negara. Hal ini di karenakan negara yang sistem demokrasi nya baik, lebih mampu mempertahankan keamanan dan kemakmuran dalam jangka panjang. Selain itu demokrasi juga di anggap alat yang paling efektif dalam mewujudkan kesetaraan, mengurangi konflik dan meningkatkan partisipasi publik. Misalnya dari segi penegakan HAM. Negara yang menganut demokrasi memiliki skor penegakan HAM yang lebih tinggi. Warga di negara yang menganut sistem demokrasi juga cenderung mempunyai angka hidup yang tinggi.
Namun, di balik semua ini, bukan berarti demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang sempurna. Para kritikus demokrasi bahkan sering mempertanyakan soal apakah memberikan hak pilih kepada warga atas persoalan yang tidak mereka kuasai adalah hal yang tepat?. Pertanyaan ini terasa relevan ketika demokrasi menghasilkan para pemimpin populis yang anti sains dan juga para kritikus yang menolak di kritik dan menampik kebebasan berpendapat. Saat ini, beberapa analisis mengatakan bahwa demokrasi berada dalam fase krisis.
Alasan yang memicu demokrasi dilanda krisis sendiri adalah;
- Rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah dan politikus,
- Menurunnya jumlah anggota partai politik,
- Hingga, regulasi pemerintah yang tidak transparan.
Jadi, apakah demokrasi akan mampu beradaptasi dengan adanya perubahan global?

"Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang paling buruk, tetapi tidak ada yang lebih baik dari itu" Winston Churchill ( Mantan Perdana Menteri Inggris ).
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Maya Rezki Yudistrinda
Kelas: 2D
Npm: 2213053116

Jawaban soal pretest (Tugas Analisis Soal):
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: •Hal positif yang di dapatkan: sebagai warga negara Indonesia kita patut mengapresiasi tindakan yang di ambil pemerintah yang bertujuan untuk 'melindungi segenap bangsa Indonesia' dan mengedepankan HAM atas apapun yang kita lakukan dalam kehidupan kita sehari-hari.
•Konstitusi yang di langgar: muatan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tepatnya dalam 'Bagian menimbang huruf c' yang menegaskan; Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Pelanggaran yang di lakukan adalah penerapan PSBB yang otoritatif oleh pemerintah di beberapa daerah yang tentunya melanggar HAM, dengan berdalih menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, padahal sudah jelas di atas bahwa dalam penerapan upaya mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan tetap harus menghormati martabat dan hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Suatu negara dan sistem pemerintahan bisa berantakan dan hancur jika tidak ada konstitusi di dalamnya, karena konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dapat memberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang di harapkan masyarakatnya dan tidak ada yang akan mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Sehingga konstitusi sangat berpengaruh dan efektif terhadap mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Salah satu contoh tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini adalah penyebaran hoax di sosial media yang bersifat provokatif dan dapat memecah belah persatuan di negara Indonesia. Banyaknya warga negara yang tidak bisa memilah mana yang benar dan mana yang salah membuat penyebaran hoax menjadi sesuatu hal yang lumrah di kehidupan masyarakat. Beberapa pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 45A ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana mereka yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong sehingga merugikan orang lain akan di kenakan tindak pidana. Meskipun konstitusi ini belum terlalu efektif karena tergantung dari motif pelaku penyebaran yang menyebar hal tersebut karena panik dan ada pula oknum yang dengan sengaja menyebarkan berita tersebut namun karena dia sudah mengetahui adanya UU ITE maka dia akan mencari cara supaya tidak tertangkap, dan tugas kita sebagai warga negara bersama pemerintah bisa bersatu untuk menangkap oknum-oknum yang dengan sengaja menyebarkan hoax tersebut, agar UU ITE dapat berlaku lebih efektif lagi

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Konsep Negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang seharusnya, mengingat bahwa Indonesia terdiri dari ribuan pulau dan berbagai macam suku bangsa, ras, agama, dan bahasa. Jika negara Indonesia tidak menerapkan konsep ini maka Indonesia akan dengan mudah terpecah belah, dan jati diri bangsa Indonesia sendiri adalah persatuan dan kesatuan. Hal yang harus di perbaiki adalah penindasan terhadap rakyat kecil, dimana banyak aspirasi dari rakyat-rakyat kecil seperti di desa, pedalaman, atau bahkan yang hidup di kota dengan segala keterbatasan yang tidak di perhatikan oleh pemerintah dan hal tersebut sangat berbeda dengan mereka yang memiliki kekuasaan. Contohnya adalah penerapan hukum yang dapat terlihat jelas perbedaan nya antara rakyat kecil dan mereka yang memiliki kekuasaan yang tinggi. Hal tersebut harusnya di perbaiki dengan mengedepankan 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia', sebab jika tidak hal ini juga bisa memecah persatuan dan kesatuan antara bangsa Indonesia.