Nama : Muthia Fazila Putri
NPM : 2213053293
Kelas : 2A
Tugas : Analisi Video
Hakikat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Kata 'kewarganegaraan' berasal dari 'warganegara' yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKn berkaitan dengan warga negara. Selain itu,
pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani, rela berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analisis, serta bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Ideal PKn adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan Hukum PKn, antara lain :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Barang tubuh UUD 1945, khususnya pada Pasal 27 Ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 Ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, dan Pasal 31 Ayat 1 tentang Pendidikan.
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara.
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.
Sumber Historis PKn yaitu substansi
pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis masyarakat memerlukan
pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
Sumber Politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum
pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir tahun 2013 yaitu PKBM.
Dinamik, Esensi, dan Urgensi :
pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Kesimpulannya : pembelajaran
pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai pendidik generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan.