Posts made by Muthia Fazila Putri

Nama : Muthia Fazila Putri
NPM   : 2213053293
Kelas  : 2A
Tugas : Review Jurnal


Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan, dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik, serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai pendidikan demokrasi, pendidikan kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Nama : Muthia Fazila Putri
NPM : 2213053293
Kelas : 2A
Tugas : Analisi Video


Hakikat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi

Kata 'kewarganegaraan' berasal dari 'warganegara' yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKn berkaitan dengan warga negara. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani, rela berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analisis, serta bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan Ideal PKn adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.

Landasan Hukum PKn, antara lain :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Barang tubuh UUD 1945, khususnya pada Pasal 27 Ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 Ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, dan Pasal 31 Ayat 1 tentang Pendidikan.
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara.
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.

Sumber Historis PKn yaitu substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.

Sumber Sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.

Sumber Politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir tahun 2013 yaitu PKBM.

Dinamik, Esensi, dan Urgensi : pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Kesimpulannya : pembelajaran pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai pendidik generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan.