Posts made by Adies Adellia Futri 2213053133

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Adies Adellia Futri 2213053133 -
Nama: Adies Adellia Futri
Kelas : 2F
NPM : 2213053133


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab:
Saya setuju dengan yang disampaikan Bu Risma.
Mengajak dan melibatkan anak dibawah umur dalam aksi demo termasuk dalam eksploitasi anak.
Besar kemungkinan terjadinya bentrok antara pendemo dan pihak pengaman. Dan anak anak ini yang bahkan belum tentu tau mereka melakukan demo untuk apa, bisa saja terkena imbas bentrok selama demo berlangsung.

Hal positif yang bisa di ambil, kita perlu memberikan pemahaman dan lebih mengawasi anak anak dibawah umur agar tidak terlibat hal demikian.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab:
Yang pasti, perlu adanya persiapan dan kerjasama baik dari pembicara maupun dari pihak acara terkait.
Penyampaian aspirasi atau pendapat ada baiknya menghindari unsur SARA agar tidak terjadi ketersinggungan yang berujung ricuh.
Tidak memotong pembicaraan orang lain yang sedang menyampaikan argumen nya masing-masing.
Bersedia menerima kritik dan saran, serta ikhlas berlapang dada jika pendapat atau aspirasi yang disampaikan ditolak oleh khalayak.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab:
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia, kewajiban dasar manusia itu meliputi menjaga dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila tetap utuh dan terjaga.
Perlu diketahui, adanya kewajiban dasar manusia ini tidak menjadikan hak-hak dibatasi. Hak asasi manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia dapat dicapai dengan memenuhi tanggung jawab pribadi.

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

by Adies Adellia Futri 2213053133 -
Nama: Adies Adellia Futri
Kelas : 2F
NPM : 2213053133

Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.
Sementara, Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Setiap tahapan memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat mengalami penurunan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan penutup yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desain utama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. Proses amandemen UUD 1945 berlangsung secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Adies Adellia Futri 2213053133 -
Nama: Adies Adellia Futri
Kelas : 2F
NPM : 2213053133

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Jawab:
Pada Pasal 59 di UU No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan pertama terhadap UU MK, bahwa selain putusan MK terhadap suatu perkara pengujian UU terhadap UUD disampaikan pada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana ketentuan pada ayat (1), baik DPR maupun Presiden harus segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (2). Pada revisi UU MK terbaru, ketentuan pada ayat (2) dihapus, sehingga tidak lagi ada norma yang menimbulkan kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK, sehingga kekuatan putusan 'disunat' dan mengancam proses 'checks and balances'.
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.kita sebagai masyarakat.

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Jawab:
Konstitusi merupakan sebuah undang undang atau hukum dasar tertinggi yang memiliki peranan dalam mengatur struktur, fungsi, serta tata cara pemerintahan suatu negara.
konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara karena menjadi landasan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara. Seperti hal nya Indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 yang menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan arah bagi pembangunan nasional di Indonesia.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawab:
Jika melihat kenyataan saat ini masih banyak wakil-wakil rakyat kita yang awalnya kita percaya menjadi pemimpin negara, nyatanya justru membuat kita rugi sekaligus kecewa. Salah satu contoh nyatanya ialah mentri pajak indonesia yang beritanya masih hangat diperbincangkan saat ini, yang dimana disebutkan beberapa aset kekayaan yang dimiliki disebut tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini menujukan bahwa uu di negara kita belum mampu menjadi pedoman untuk mengatasi tantangan/permasalahan di negara ini, yaitu korupsi. Mereka seharusnya mendapat hukuman yang berat sehingga diharapkan wakil-wakil rakyat lainya dapat lebih berhati-hati dan dapat bertanggung jawab sesuai tugasnya masing-masing.