Kiriman dibuat oleh Ratih Kurniasih 2213053159

Nama: Ratih Kurniasih
NPM: 2213053159
Prodi: PGSD

Analisis video!

Ketahanan nasional
Ketahanan nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan ketangguhan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang, ancaman ketahanan nasional dapat datang secara langsung dan tidak langsung, contoh ancaman ketahanan nasional yang datang secara langsung adalah kedatangan Belanda ke Indonesia untuk menjajah, dan contoh ancaman ketahanan nasional secara tidak langsung adalah penyerangan dari sektor ekonomi. Hal tersebut menjadi sebuah tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan bagi bangsa Indonesia karena hal tersebut menyerang ketahanan nasional Indonesia dalam bidang integritas, identitas, kelangsungan hidup, dan perjuangan mencapai tujuan nasional.

Kita sebagai warga negara berhak dan harus mempertahankan ketahanan nasional jangan memiliki kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional. Ancaman unsur trigatra dibagi menjadi tiga: yaitu yang pertama lokasi-lokasi posisi geografis, keadaan dan kekayaan alam, dan kemampuan penduduk. Ancaman unsur pancagatra ada 5 yang pertama ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Untuk menghadapi ancaman-ancaman di bidang ketahanan nasional dapat dilakukan dengan Perwujudan aspek alamiah ( tri Gatra):
1. Lokasi dan posisi geografis peningkatan potensi laut dan darat, posisi dengan negara tetangga.
2. Sumber daya alam keadaan nasional pemanfaatan kekayaan alam
3. Keadaan keadaan kemampuan penduduk dalam bidang pendidikan.

Perwujudan aspek sosial (panca gatra)
1. Ideologi: rangkaian nilai mampu menampung aspirasi.
2. Politik: demokrasi keseimbangan input dan output.
3. Ekonomi: sarana, modal, TIK teknologi.
4. Sosial budaya: tradisi, pendidikan, kepemimpinan.
5. Pertahanan dan keamanan: partisipasi dan kesadaran masyarakat.
Nama: Ratih Kurniasih
NPM: 2213053159

Analisis jurnal!

Semangat bela negara di tengah pada Microsoft 19 (the national spirit of defense in the middle of the covid 19 pandemic)

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bela negara tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pada pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam mempertahankan dan keamanan negara. Kesadaran bela negara adalah wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada pada setiap warga negara, bela negara bukan hanya angka senjata melainkan banyak cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan mulai dari lingkungan terkecil saja.

Berbagai cara telah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona dimulai dari membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid, memberikan himbauan larangan mudik ke kampung halaman, melakukan isolasi mandiri, dan melakukan gerak mandiri. Semangat bela negara di tengah pandemi covid-19 ditunjukkan dengan semangat masyarakat memotivasi orang-orang yang terjangkit covid dengan membuat video-video motivasi.