FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 34
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mery Nurkhaliza 2213053009 -
Nama: Mery Nurkhaliza
NPM: 2213053009
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Analisis jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Seperti saat pandemi begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.

Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ANNISYA ANGGREINY -
Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Post test.
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Sahrul Kemal

Hasil analisis saya setelah membaca jurnal tersebut yaitu, Bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat negara untuk kepentingan pertahanan dan eksistensi suatu negara. Dengan kata lain, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi oleh kecintaan dan kesetiaan bangsa dan negara. Seluruh masyarakat yang ada di Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam melakukan bela negara, karena hal itu mencerminkan suatu hubungan baik antar warga negara.
Adapun dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 yaitu terdapat pada pasal Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Serta terdapat dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 dalam pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa "setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara".

Semakin tinggi kesadaran masyarakat tentang bela negara, maka akan semakin kokoh pula pertahanan suatu negara. Bela negara tidak serta merta dilakukan dengan mengangkat senjata, banyak cara untuk melakukan bela negara. Seperti yang belum lama terjadi saat ini yaitu permasalahan pandemi covid-19 yang mengancam negara bahkan dunia, disanalah pelaksanaan bela negara dapat diterapkan yaitu dengan cara mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan diri agar tidak terinfeksi virus covid-19. Selain itu sebagai elemen masyarakat kita juga harus menumbuhkan semangat solidaritas untuk mendukung dan memberikan semangat untuk para pahlawan garda terdepan. Dengan demikian, tujuan utamanya dari bela negara dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Putri Azzahra 2213053058 -
Nama : Putri Azzahra
NPM : 2213053058
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis jurnal berjudul, "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic).

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangat penting bagi warga Negara. Bela negara sendiri merupakan suatu kewajiban bagi warga negara itu sendiri, karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan lingkungan sekitar kita.
Dasar hukum bela negara tertuang dalam :
1. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara
2. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 mengamankan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara“. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraaan
b. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
d. Pengabdian sesuai profesi.

Lantas seperti apa semangat bela negara dimasa pandemi? dari apa yang saya tangkap dalam jurnal tersebut bela negara dapat dilakukan salah satunya dengan pengabdian sesuai profesi Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh serta akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Bela negara tidak hanya dilakukan dengan pengangkatan senjata khususnya saat ini, dimana negara sedang berjuang melawan pandemi. bela negara bisa dilakukan dan dimulai dari hal kecil seperti mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Pada saat pandemi prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
yang bisa kita lakukan untuk bela negara adalah melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara. Untuk Solidaritas Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan silidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.

Sekian dan terimakasih...
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Suherli Evarianti 2253053029 -
Nama : Suherli Evarianti
NPM : 2253053029
Kelas : 2C
Prodi : Pgsd

Analisis Jurnal " Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid 19"

Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini, Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Khairunnisa 2253053002 -
Nama: Khairunnisa
NPM:2253053002
Kelas: 2C
Program Studi: PGSD

Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Adapun hukum bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara.

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Yurma Vadelta 2213053035 -
Nama : Yurma Vadelta
NPM : 2213053035
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

ANALISIS
BELA NEGARA DI TENGAH COVIT-19

Dapat saya simpulkan mengenai Semangat Bela Negara di Tengah Covid-19 bahwasanya. Bela Negara merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Dimana bela negara ini iyalah suatu hal yang positif karna pada tindakannya dapat manfaat pada diri kita maupun sekitar kita. Bela Negara juga tidak hanya dapat diilakukan dengan mengangkat senjata saja tetapi dapat dilakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Contohnnya pada saat pandemic semua warga Negara wajib melakukan bela Negara, karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum. Oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti pada saat covid-19 karena karena hal itu merupakan masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara. Jadi, bela Negara yang dapat dilakukan pada saat covit-19 dengan tetap diam dirumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by VITA MULYASARI 2213053080 -
Nama : Vita Mulyasari
Kelas : 2 C
NPM: 2213053080
PRODI : PGSD
Analisis Jurnal

Post Test

Analisis Jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19''
Berdasarkan hasil analisis saya dapat disimpulkan bahwa Melindungi negara adalah sikap dan perilaku cinta kasih warga negara dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bagi kehidupan bangsa dan seluruh negara. Bahwa semua orang berhak dan komitmen untuk berpartisipasi dalam pembelaan negara dan persyaratannya hal-hal tertentu yang berkaitan dengan pertahanan bangsa dan negara, yang diatur dengan undang-undang. Bela negara sudah mencerminkan bahwa kita terlibat dan dalam melindungi negara dan mempromosikan hubungan baik warga negara. Banyak sekali pihak yang menanyakan tentang kesadaran bela negara selama pandemi ini. Bela negara sebenarnya adalah bentuk cinta, nasionalisme kita terhadap negara, yang harus ada pada setiap warga negara. tanpa kesadaran melindungi negara tinggi, maka dapat disimpulkan negara tersebut tidak tahan lama dan mudah roboh karena rapuh bahkan rapuh menghadapi era global seperti sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Marsya Yarasyimah 2213053252 -
Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Post Test
Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The COVD-19 Pandemic ).
Bela Negara dan Pelaksanaannya Saat pandemi.

Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara. Dasar hukum bela negara ialah UUD 1945 pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta terdapat dalam UU RI No. 3 Tahun 2003 pada pasal 9 ayat 1 dan pasal 2. Wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.

Pelaksanaannya saat pandemi yaitu :
1. Prioritas dimana prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Lalu, yang dapat kita lakukan untuk membela negara adalah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja.
2. Solidaritas. Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.

Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ninda Putriayu 2213053136 -
Nama : Ninda Putriayu
NPM : 2213053136
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

Saat pandemi seluruh warga negara wajib melakukan bela negara karena pada bela negara terdapat perundang-undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negara. Bela negara adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu memiliki keseimbangan dimata hukum, oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan sulit sekalipun seperti covid. Banyak kasus sosial di lingkungan sekitar kita yg kurang kita perhatikan berkaitan dengan bela negara padahal jika hal tersebut dibiarkan akan berdampak buruk kedepannya.

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan negara. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban ikut serta dalam melakukan bela negara. Tanpa kesadaran bela negara makan suatu negara tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang. Semakin tinggi kesadaran masyarakat tentang bela negara maka akan semakin kokoh dan rendahnya terjadi konflik pada suatu negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ricky surya perdana 2253053036 -
Nama : Ricky surya perdana
Npm : 2253053036
Kelas : 2 C
Prodi : PGSD

Analisis jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara
pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan,
nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa
kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by adzkya salsabila cahyono 2213053280 -
Nama : Adzkya Salsabila Cahyono
NPM : 2213053280
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk saat ini yaitu saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya.
Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi
masalah yang sedang terjadi ini. 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia. Data dari john Hopkins university (14/4). Sementara itu , para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan kesediaan berkorban membela Negara. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI.
> Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.

> Dasar Hukum Bela Negara
Dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara adalah :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

> Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampung
halaman para pekerja yang bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampung halamanya. Yang Kita harus lakukan dalam bela negara ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang-orang disekitar kita.

Solidaritas
Saat berdiam diri dirumah, kita tetap dapat melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ellena Aulia Yunika Putri 2213053273 -
Nama : Ellena Aulia Yunika Putri
NPM : 2213053273
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Oleh : Syahrul kemal Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda.

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara merupakan hal yang sangat
penting bagi warga Negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya. Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan, padahal hal tersebut apabila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepannya.Oleh karena itu,kita harus menangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Salah satu contoh  yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang penting dan  mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini  adalah dengan Bersatu, gotong royong, bekerja sama.
Kesadaran bela Negara pada  hakikatnya adalah kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan kesediaan berkorban untuk membela Negara. Bela Negara dilakukan dengan apa yang mampu kita lakukan, tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Bela Negara mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara bisa kita lakukan dengan taat pada semua peraturan  pemerintah serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus diiringi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar kita tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan,dan sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara. Kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita  bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by FARISA ALICIA 2213053026 -
Nama : FARISA ALICIA
NPM : 2213053026
Kelas : 2.C
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

Saat pandemik, seluruh warga negara wajib melakukan bela negara karena bela negara terdapat pada perundang-undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela negara ini hak dan kewajiban seorang warga negara. Karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum. Oleh karena itu, kita wajib melakukan bela Negara walaupun dalam keadaan covid-19 karena semua masalah ini adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja. Oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara. Contoh bela negara yaitu dengan tetap diam di rumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut. Maka yang terjadi konflik di negara akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi hingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nadhofa Agustyawulandari 2253053044 -
NAMA: Nadhofa Agustyawulandari
NPM : 2253053044
KELAS : 2C
PRODI : PGSD

Analisis jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)


Hasil analisi, Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Adapun dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 yaitu terdapat pada pasal Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Serta terdapat dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 dalam pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa "setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara". oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan sulit sekalipun seperti covid. Banyak kasus sosial di lingkungan sekitar kita yg kurang kita perhatikan berkaitan dengan bela negara padahal jika hal tersebut dibiarkan akan berdampak buruk kedepannya.
In reply to Nadhofa Agustyawulandari 2253053044

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Neng Sarah Aprillia 2213053067 -
Nama: Neng Sarah Aprilia
NPM: 2213053067
Kelas:2C
Prodi: PGSD

Hasil analisis saya setelah membaca jurnal tersebut adalah, Bela negara adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh aparatur negara untuk kepentingan pertahanan dan eksistensi suatu negara. Dengan kata lain, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Semua orang di Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam bela negara, karena mencerminkan hubungan yang baik antar warga negara.
Dasar hukum bela negara terdapat dalam UUD 1945, yaitu dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 Konstitusi menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi. serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Seperti halnya yang tertuang dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 pada pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Semakin tinggi kesadaran masyarakat tentang bela negara, maka pertahanan suatu negara akan semakin kuat. Bela negara tidak harus dilakukan dengan mengangkat senjata, ada banyak cara untuk bela negara. Seperti yang telah terjadi akhir-akhir ini yaitu permasalahan pandemi Covid-19 yang mengancam negara bahkan dunia, disinilah penerapan bela negara dapat diterapkan yaitu dengan mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bentuk kepedulian. perlindungan diri agar tidak tertular virus Covid-19. Selain itu, sebagai elemen masyarakat, kita juga harus memupuk semangat solidaritas untuk mendukung dan memberikan semangat bagi para pahlawan di garda terdepan. Dengan demikian, tujuan utama bela negara dapat dilaksanakan dan diwujudkan dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ni Wayan Deliani 2253053030 -
Nama : Ni Wayan Deliani
Npm : 2253053030
Kelas : 2C
PRODI: PGSD

Analisis Jurnal
Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang sulit seperti saat covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.Banyak kasus - kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut, Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara Tanpa kesadaran bela Negara,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zakia Az'zahra Qurota'aini 2213053028 -
Nama : Zakia Az ‘ Zahra Qurota ‘ aini
NPM : 2213053028
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Hasil analisis penyelenggaraan pertahanan negara sudah mencerminkan bahwa kita terlibat dalam penyelenggaraan pertahanan negara dan pembinaan hubungan kemasyarakatan yang baik. Dasar hukum bela negara terdapat dalam UUD 1945 yaitu Pasal 27(3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara, Pasal 30 ( 3). 1. Menurut UUD 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 9(1) Undang-Undang RI No.3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan negara yang mewujudkan praktek bela negara”. oleh karena itu kita wajib melindungi negara meski dalam kondisi sulit, seperti covid. Banyak peristiwa sosial di lingkungan sekitar yang kurang kita perhatikan dalam menjaga negara, bahkan jika dibiarkan akan berdampak negatif di kemudian hari.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muadhatus Solehah 2213053174 -
Nama : Muadhatus Solehah
Npm : 2213053174
Kelas : 2C
Prodi PGSD

Analisis jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara dan pelaksanaannya saat pandemi. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang didasarkan pada kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam melakukan bela negara sesuai dengan aturan yang diatur oleh undang-undang.Dasar hukum pelaksanaan Bela Negara tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Pelaksanaan Bela Negara dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.

Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara menjadi sangat penting. Kesadaran ini mencerminkan tingkat kecintaan dan nasionalisme warga negara terhadap negara. Semakin tinggi kesadaran Bela Negara, semakin kokoh negara tersebut dalam menghadapi tantangan dan konflik. Kesadaran Bela Negara juga berkontribusi pada kemajuan dan keberhasilan pembangunan negara.Pelaksanaan Bela Negara saat pandemi dilakukan dengan mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Selain itu, warga negara dapat melakukan isolasi mandiri dan membantu mereka yang rentan terkena COVID-19. Solidaritas juga penting dalam pelaksanaan Bela Negara, di mana warga negara dapat membantu mereka yang kurang mampu dan mengungkapkan dukungan kepada para pahlawan garda terdepan melalui berbagai cara, seperti membuat video semangat.

Selain itu, menjaga lingkungan tetap kondusif dan menghindari diskriminasi terhadap orang yang terkena COVID-19 juga merupakan bentuk pelaksanaan Bela Negara. Selama pandemi, ibadah dapat dilakukan di rumah sesuai dengan anjuran agama. Oleh karena itu, pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara dan mengatasi tantangan saat pandemi. Pelaksanaan Bela Negara saat pandemi melibatkan patuh terhadap aturan pemerintah, solidaritas, dan kontribusi positif terhadap masyarakat dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Samsul maarif 2213053272 -
Nama : Samsul maarif
Npm : 2213053272
Kelas : 2C
Prodi : PGSD


Analisis Jurnal tentang Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19


Pada saat pandemi COVID-19 yang melanda dunia, semangat bela negara menjadi sangat penting. Semangat bela negara adalah semangat patriotisme dan komitmen untuk berkontribusi dalam memperkuat keamanan dan kesejahteraan negara. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana semangat bela negara termanifestasi dan berkembang dalam konteks pandemi COVID-19.
Pertama, semangat bela negara dalam konteks pandemi COVID-19 tercermin dalam kesadaran dan tanggung jawab individu terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat. Pandemi ini memerlukan tindakan kolektif untuk memutus rantai penyebaran virus, termasuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan secara teratur. Semangat bela negara mendorong individu untuk mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
Kedua, semangat bela negara ditunjukkan melalui partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah dan lembaga kesehatan dalam menangani pandemi. Ini dapat meliputi relawan yang membantu dalam distribusi bantuan, pembuatan masker, atau menyumbangkan dana dan sumber daya untuk membantu mereka yang terdampak secara ekonomi. Semangat bela negara mendorong kolaborasi antara individu, organisasi masyarakat, dan pemerintah untuk melawan pandemi ini bersama-sama.
Ketiga, semangat bela negara dapat dilihat dalam upaya inovasi dan adaptasi dalam berbagai sektor kehidupan. Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, perekonomian, dan layanan kesehatan. Semangat bela negara mendorong masyarakat untuk mencari solusi kreatif dan adaptif guna mengatasi tantangan yang dihadapi. Contohnya adalah pengembangan teknologi untuk pembelajaran jarak jauh, penggunaan aplikasi berbasis digital untuk memantau penyebaran virus, dan peningkatan produksi alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan oleh tenaga medis.
Terakhir, semangat bela negara dalam konteks pandemi COVID-19 juga dapat tercermin dalam dukungan moral dan penghargaan terhadap pahlawan kesehatan dan petugas publik. Mereka yang bekerja di garis depan pandemi, seperti tenaga medis, petugas kepolisian, dan petugas pemadam kebakaran, memperlihatkan semangat bela negara melalui pengorbanan dan dedikasi mereka. Masyarakat memberikan dukungan dan penghargaan kepada mereka sebagai bentuk solidaritas kepada mereka tengah berjuang untuk menyelamatkan saudara saudara kita yang terpapar virus
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rendo Fahestama 2213053274 -
Nama : Rendo Fahestama
Npm : 2213053274
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

Bela negara bertujuan untuk memupuk dan meningkatkan rasa nasionalisme, patriotisme, dan rasa cinta tanah air dalam diri setiap warga negara, sehingga mereka siap untuk berkorban demi negara dan bangsa. Pandemi ini memerlukan tindakan kolektif untuk memutus rantai penyebaran virus, termasuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan secara teratur. Semangat bela negara mendorong individu untuk mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Solidaritas. Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
Saat ini, kita di rumah saja adalah termasuk kesadaran bela negara. Dimana kita mematuhi kebijakan Pemerintah untuk tetap di rumah agar persebaran Covid-19 tidak tersebar dengan cepat. Aktualiasai kesadaran bela Negara kita yang berbeda dengan para petugas medis yang bekerja siang dan malan tiada henti mengobati korban covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Putri sahapani 2213053236 -
Nama: putri sahapani
Kelas: 2.c
Npm: 2213053236
Prodi: pgsd

Hasil analisis video saya adalah sebagai berikut: Ketahanan nasional adalah ketahanan dan kemampuan mengembangkan potensi nasional dalam menghadapi berbagai ancaman di masa depan. Ancaman itu sendiri bisa langsung dan tidak langsung dan datang dari luar negeri atau dari dalam negeri itu sendiri. Ancaman juga merupakan salah satu hambatan dan gangguan yang mempengaruhi keutuhan negara. Dalam konteks yang luas, ancaman dapat mempengaruhi dan mengancam sejumlah unsur, yaitu:
1. Kekebalan atau kewenangan negara
2. Identitas nasional
3. Kelangsungan hidup masyarakat
4. Perjuangan untuk mencapai tujuan nasional
Dengan demikian, adanya ketahanan nasional merupakan bentuk penguatan dan perlindungan terhadap ancaman. Lalu bagaimana cara mengatasi ancaman tersebut, yaitu:
Pembentukan aspek alam (Tri Gatra)
-Lokasi dan lokasi geografis: potensi laut dan darat lebih besar dengan negara tetangga. -Sumber daya alam: kesadaran nasional tentang penggunaan sumber daya alam. - Kondisi dan keterampilan penduduk: Pendidikan. • Penggabungan aspek sosial (Panca Gatra)
- Ideologi : seperangkat nilai yang menampung aspirasi. - Politik: demokrasi dan keseimbangan input dan output. - Ekonomi: bangunan, modal, telekomunikasi dan teknologi. - Sosial budaya: tradisi, pendidikan dan kepemimpinan. - Pertahanan dan keamanan: keterlibatan dan kesadaran masyarakat
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Evangeline Yuana Elvida 2213053007 -
Nama : Evangeline Yuana Elvida
NPM : 2213053007
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal
Dari artikel tersebut dapat saya simpulkan bahwa Bela negara merupakan konsep yang dikembangkan oleh aparatur negara untuk perlindungan dan eksistensi negara. Dengan kata lain, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan negara. Seluruh rakyat Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara karena mencerminkan hubungan baik antar warga negara. Dasar hukum bela negara terdapat dalam UUD 1945 yaitu Pasal 27(3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara, Pasal 30 ( 3). 1. Menurut UUD 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 9(1) Undang-Undang RI No.3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan negara yang mewujudkan praktek bela negara”. Semakin tinggi kesadaran masyarakat akan bela negara, maka semakin kuat pula pertahanan negara tersebut. Bela negara tidak harus dengan mengangkat senjata, bela negara bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini yaitu dengan adanya masalah pandemi Covid-19 yang mengancam negara bahkan dunia maka implementasi bela negara dapat diterapkan disini yaitu mengikuti semua perintah yang diberikan oleh pemerintah. untuk pertahanan diri, agar tidak tertular Covid-19. Selain itu, sebagai elemen masyarakat, kita juga harus memupuk semangat solidaritas yang mendukung dan menyemangati para pahlawan di garda terdepan. Dengan demikian, tujuan utama melindungi negara dapat terwujud dan dilaksanakan dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ARCILIA INTAN PERMADANI 2213053041 -
Nama : Arcilia Intan Permadani
NPM : 2213053041
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Hasil analisis jurnal yang berjudul "semangat bela negara di tengah pandemi covid 19 ( the national spirit of defence in the middle of the covid 19 pandemic)

Bela negara adalah suatu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara NKRI berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dan negara seutuhnya. Adapun dasar hukum bela negara terdapat pada undang-undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945, setelah itu juga dalam undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1.

Bela negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme terhadap negara yang dimiliki oleh warganya. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi Maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena Prabu ketika menghadapi era globalisasi saat ini dan warga negara merupakan faktor untuk memperkokoh sebuah negara.

Di era pandemi hal-hal yang bisa dilakukan untuk membela negara yaitu mengikuti imbauan pemerintah untuk menjaga jarak, memakai masker dan selalu menjaga kesehatan. Selain itu melakukan isolasi Mandiri, ini termasuk bela negara karena kita membantu pemerintah dan bekerja sama agar memutus penyebaran covid 19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Yakub Simamora 2213053158 -
Nama : Yakub Simamora
Npm : 2213053158
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

Hasil analisis saya dari jurnal tersebut bahwa Bela negara merupakan konsep yang dikembangkan oleh aparatur negara untuk perlindungan dan eksistensi negara. Bela negara bertujuan untuk memupuk dan meningkatkan rasa nasionalisme, patriotisme, dan rasa cinta tanah air dalam diri setiap warga negara, sehingga mereka siap untuk berkorban demi negara dan bangsa. Pandemi ini memerlukan tindakan kolektif untuk memutus rantai penyebaran virus, termasuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan secara teratur. Semangat bela negara mendorong individu untuk mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Solidaritas. Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
Saat ini, kita di rumah saja adalah termasuk kesadaran bela negara. Dimana kita mematuhi kebijakan Pemerintah untuk tetap di rumah agar persebaran Covid-19 tidak tersebar dengan cepat. Aktualiasai kesadaran bela Negara kita yang berbeda dengan para petugas medis yang bekerja siang dan malan tiada henti mengobati korban covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dimas Prasetyo 2213053138 -
Nama : Dimas Prasetyo
Npm : 2213053138
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI.
-Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
- Pelaksanaan Saat Pandemi.
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
-Solidaritas
Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang
gugur saat melakukan tugasnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sherli Chaca 2213053087 -
Nama : Sherli Chaca oktavia
NPM : 2213053087
Kelas : 2C
Prodi : PGSD


Analisis jurnal Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)

Saat pandemi seperti ini seluruh warga Negara wajib melakukan bela Negara karena bela Negara terdapat pada perundang undangan dan peninggi negara dapat membuktikan kesetiaan dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini merupakan hak dan kewajiban warga Negara karena semua memiliki keseimbangan dimata hukum. Maka dari itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja. oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan berjaga jarak satu sama lain, mencuci tangan setelah bepergian dan memakai masker.

Bela Negara merupakan sikap atau perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.

Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terjadinya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada di setiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi. maka, dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ayu Septiana 2213053205 -
Nama : Ayu Septiana
NPM : 2213053205
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Post test.
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Sahrul Kemal

Dari jurnal yang saya baca maka dapat saya analisis bahwa Bela negara adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh aparatur negara untuk kepentingan pertahanan dan eksistensi suatu negara. Dengan kata lain, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Semua orang di Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam bela negara, karena mencerminkan hubungan yang baik antar warga negara.
Dasar hukum bela negara terdapat dalam UUD 1945, yaitu dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 Konstitusi menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi. serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Seperti halnya yang tertuang dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 pada pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Semakin tinggi kesadaran masyarakat tentang bela negara, maka pertahanan suatu negara akan semakin kuat. Bela negara tidak harus dilakukan dengan mengangkat senjata, ada banyak cara untuk bela negara. Seperti yang telah terjadi akhir-akhir ini yaitu permasalahan pandemi Covid-19 yang mengancam negara bahkan dunia, disinilah penerapan bela negara dapat diterapkan yaitu dengan mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bentuk kepedulian. perlindungan diri agar tidak tertular virus Covid-19. Selain itu, sebagai elemen masyarakat, kita juga harus memupuk semangat solidaritas untuk mendukung dan memberikan semangat bagi para pahlawan di garda terdepan. Dengan demikian, tujuan utama bela negara dapat dilaksanakan dan diwujudkan dengan baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rahmadani 2213053162 -
Nama: Rahmadani
NPM : 2213053162
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisi Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC).

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang, yang salah satunya Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1,
diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan.
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib.
4. Pengabdian sesuai profesi.

Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat masa pandemi Covid-19. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi
masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covid-19 yang sangatlah cepat penyebarannya. Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Hal yang bisa kita lakukan untuk bela negara pada saat pandemi Covid 19 ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Meningkatkan solidaritas dengan memberikan dukungan kepada sesama, serta saling membantu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ratih Kurniasih 2213053159 -
Nama: Ratih Kurniasih
NPM: 2213053159

Analisis jurnal!

Semangat bela negara di tengah pada Microsoft 19 (the national spirit of defense in the middle of the covid 19 pandemic)

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bela negara tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pada pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam mempertahankan dan keamanan negara. Kesadaran bela negara adalah wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada pada setiap warga negara, bela negara bukan hanya angka senjata melainkan banyak cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan mulai dari lingkungan terkecil saja.

Berbagai cara telah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona dimulai dari membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid, memberikan himbauan larangan mudik ke kampung halaman, melakukan isolasi mandiri, dan melakukan gerak mandiri. Semangat bela negara di tengah pandemi covid-19 ditunjukkan dengan semangat masyarakat memotivasi orang-orang yang terjangkit covid dengan membuat video-video motivasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Filicia Salsabella Choirunisa 2263053001 -
Nama: Filicia Salsabella Choirunisa
NPM: 2263053001
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Analisis jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut.

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang bisa dilakukan saat pandemic yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Adventinus Bernadianto 2213053165 -
Nama: Adventinus Bernadianto
NPM: 2213053165
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Analisis jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Setiap warga negara wajib melakukan bela negara, seperti saat pandemi saat ini, karena ini diatur oleh undang-undang dan petinggi negara. Ini adalah cara untuk menunjukkan kesetian dan kecintaannya terhadap negaranya. Walaupun dalam keadaan sulit seperti pandemi COVID-19, kita wajib melakukan bela negara karena itu adalah hak dan kewajiban kita secara hukum. Kita harus melakukan bela negara dengan tetap diam di rumah dan tidak menyebarkan berita palsu.Di lingkungan kita, banyak kasus sosial yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan pembelaan bangsa, yang jika dibiarkan akan berdampak buruk pada masa depan. Oleh karena itu, kita harus menangani kasus-kasus tersebut dengan serius dan bijaksana agar tidak berdampak buruk pada masa depan. Konsep "bela Negara" didefinisikan sebagai konsep yang dibuat oleh petinggi dan perangakat legislatif suatu Negara tentang rasa patriotisme individu, kelompok, atau seluruh populasi terhadap Negara tersebut dalam upaya menjaga eksistensi Negara tersebut. Pada hakikatnya, bela Negara adalah kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan berkorban untuk membelanya.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak dan berkewajiban untuk membela bangsa dan negara seutuhnya, kecuali dalam kasus tertentu yang diatur oleh undang-undang. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia. Dengan melakukan bela Negara, kita menunjukkan bahwa kita berpartisipasi dalam bela Negara dan membangun hubungan baik antara warga Negara. Sebenarnya, Bela Negara adalah simbol cinta dan nasionalisme kita terhadap negara kita yang harus ada di semua negara. Jika tidak ada kesadaran untuk membela negara-negara yang kuat, maka dapat disimpulkan bahwa negara-negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena mereka rapuh, bahkan akan rapuh di era global saat ini. Dengan kata lain, semakin tinggi kesadaran warga tentang bela negara, semakin kokoh negara tersebut dan semakin sedikit konflik yang terjadi. Ini karena kesadaran warga tentang bela negara sangat penting untuk kemajuan dan kemajuan negara. Oleh karena itu, kita harus selalu sadar akan membela bangsa kita agar bangsa kita kuat, tidak mudah diprovokasi oleh bangsa lain, konflik rendah, dan tidak ada masalah yang menyebabkan negara runtuh karena kurangnya generasi muda yang cinta bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Andini Putri Endria 2213053149 -
Nama: Andini Putri Endria
NPM: 2213053149
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Post test
Semangat bela negara di tengah pandemi covid-19

Bela negara adalah kewajiban bagi warga negara. Pada saat pandemi warga negara tetap wajib melakukan bela negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadapa negaranya. Contoh bela negara saat pandemi vovid-19 adalah dengan berdiam dirumah serta mengerjakan segala sesuatu dari rumah dan tidak menyebarkan berita hoax.
Bela negara bukan hal yang dipaksakan melainkan dilakukan dengan kesadaran sendiri sesuai kemanpuan dirinya, karena bela negara tidak hanya mengangkat senjata dengan mematuhi aturan pemerintahan saat pandemik dan tidak menyebarkan berita hoax sudah termasuk dalam bela negara. Untuk itu bela negara harus dibarengi oleh pengetahuan tentang kewarganegaraan untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian dan sesuai dengan tujuan utama dalam berwarga negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dea Oktasari 12 -
Nama: Dea Oktasari
NPM: 2213054246
kleas : 2.C
Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.Persatuan, gotong royong, bekerja bersama adalah salah satu cara untuk mengatasi masalah saat ini. 209 negara di kenal Covid-19. Musuh yang kita hadapi adalah penyakit virus atau Covid-19. Mulai dari hubungan baik antar warga hingga menangkal ancaman nyata dengan bantuan senjata. Untuk negara agar negara kita bisa maju dan tidak mudah terprovokasi Perwujudan Winarno dari bela negara kehendak dan kehendak setiap warga negara dari kehendak mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, dan keutuhan bangsa Bangsa Indonesia yang kita cintai, keutuhan wilayah negara kesatuan, serta kelangsungan kehidupan dan yurisdiksi serta nilai-nilai UUD 1945.

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja, dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara. salah satu banyaknya penularan viru covid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.
Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Maira Amelia 2213053118 -
Nama : Maira Amelia
NPM : 2213053118
Kelas : 2C

Analisis jurnal!

Semangat bela negara di tengah pada Microsoft 19 (the national spirit of defense in the middle of the covid 19 pandemic)

Banyak metode telah digunakan untuk memusnahkan virus Corona, termasuk mengisolasi lingkungan buatan manusia, melakukan gerak pada lingkungan yang dibuat manusia, dan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid. Kepercayaan Bela negara dalam pandemi global Covid-19 dikombinasikan dengan kepercayaan populasi dalam kemampuannya untuk menginspirasi individu yang terkena covid dengan membuat video motivasi untuk mereka.

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijawai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam UUD 1945, frasa "Bela Negara" pertama kali muncul dalam ayat 27 ayat 3 dan diikuti oleh pernyataan "Tiap Warga Negara Berhak dan Berkewajiban Ikut Serta Dalam Mempertahankan dan Keamanan Negara" dalam ayat 30 ayat 1. Kesadaran bela negara adalah wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada pada setiap warga negara, bela negara bukan hanya angka senjata, yaitu dengan mulai dari lingkungan terkecil saja.