Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Arda Ami Guspina
Npm : 2213053256
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
Post Test Analisis Jurnal
Setelah membaca jurnal di atas dengan judul " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) yang di tulis oleh M. Husein Maruapey.
Bisa simpulkan bahwasanya Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang saling terkait dan menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan dan keadilan di negara. Penegakan hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat, sedangkan perlindungan negara bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan negara serta masyarakatnya. Dalam kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan secara tegas dan adil. Patahana sebagai seorang pemimpin daerah harus memahami pentingnya menghormati agama dan kepercayaan masyarakatnya. Tindakan penistaan agama yang dilakukannya dapat merusak tatanan sosial dan kepercayaan masyarakat, serta merugikan citra negara.
Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa tindakan penistaan agama tidak dapat dibiarkan dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, perlindungan negara juga harus diberikan dengan mengedepankan hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut. Namun, dalam melakukan penegakan hukum dan perlindungan negara, pemerintah harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan tidak memihak kepada satu pihak. Tindakan yang dilakukan oleh Patahana harus diproses secara adil tanpa pandang bulu, tidak hanya karena ia seorang pejabat publik, namun juga karena keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.
Dalam rangka meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan negara, pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Selain itu, upaya untuk mencegah kasus serupa di masa depan juga perlu dilakukan dengan meningkatkan pengawasan terhadap pejabat publik dan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.