Kiriman dibuat oleh Ninda Putriayu 2213053136

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

oleh Ninda Putriayu 2213053136 -
Nama : Ninda Putriayu
NPM : 2213053136
Kelas : 2C

Analisis perubahan konstitusi di Indonesia

Bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi karena Majelis Permusyawaratan Rakyat dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Selain itu, perubahan konstitusi sangat mungkin terjadi karena di dalam UUD 1945 sendiri mengatur prinsip dan mekanisme perubahan UUD 1945 yaitu termuat dalam pasal 37 UUD 1945. Secara filosofis UUD 1945 telah mencampurkan antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, sehingga mempengaruhi sistem demokrasi yang tidak bisa berjalan dengan sempurna. Rakyat merasa banyak dirugikan, demokrasi terberangus dan lain sebagainya kemudian terjadi tuntutan perubahan sistem ketatanegaraan yang berawal dari perubahan konstitusi, maka untuk menjadi konstitusi yang kuat harus dilakukan perubahan, agar dapat memfasilitasi konfigurasi politik dan pemerintahan yang demokrasi (Muh, Mahfud MD, 2003 : 177). Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 telah menetapkan bahwa : "khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan." Artinya perubahan memang bisa dilakukan sepanjang pasal-pasal yang dapat dilakukan perubahan.

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia :
1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Hal ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.

4. Periode 5 Juli 1959-sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber : 
Putra, M. (2020). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia (No. ksgdq). Center for Open Science.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Ninda Putriayu 2213053136 -
Nama : Ninda Putriayu
NPM : 2213053136
Kelas : 2C

Analisis soal

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah perlunya menanamkan sikap peka terhadap bangsa dan negara. Hal ini bertujuan agar negara tidak melenceng dari jalan yang seharusnya, isu UU cipta kerja yang ramai diperbincangkan mungkin hanya untuk menutupi isu lainnya seperti UU MK yang ternyata ada tanpa pemberitahuan dan terkesan terburu-buru dalam pengesahannya, sama halnya dengan UU cipta kerja.

2. Hakikat konstitusi adalah keseluruhan aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai tata cara suatu pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara atau masyarakat. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

3. Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah menyelewengkan aturan dan tidak mengindahkan keresahan masyarakat, hal ini menyimpang dari konstitusi negara kita karena rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi melalui DPR, sedangkan banyak sekali DPR yang lupa untuk mendengar suatu suara rakyat ketika sudah menjabat. Konstitusi pun tidak dijalankan dengan baik.