Kiriman dibuat oleh NADIA NUR SAFITRI 2213053275

Nama : Nadia Nur Safitri
Npm : 2213053275
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis soal 1
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Jawaban :
Tanggapan saya mengenai artikel yang berjudul "Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya" yaitu konflik yang terjadi antara timor leste dan Indonesia itu biasanya terjadi karena belum terjadinya kesepakatan delimitasi dan demarkasi batas serta maraknya aktivitas lintas batas ilegal. Seharusnya perlu di tindak lanjuti mengenai batas-batas yang belum di sepakati agar tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan kedua belah pihak. Setelah mengetahui faktor penyebabnya juga harus di lanjutkan pada upaya penyelesaiannya agar konflik tersebut tidak terulang kembali serta menanamkan rasa Nasionalisme kepada seluruh warga Indonesia dan Pertahanan.
Hal positif yang bisa saya ambil setelah membaca artikel tersebut adalah saya dapat mengetahui Kronologi dan Faktor penyebab konflik tersebut, serta upaya menyelesaikannya. Pada artikel tersebut saya juga dapat memahami bahwa rasa Nasionalisme bangsa Indonesia harus terus di pupuk serta rasa kepedulian akan Keamanan dan Keutuhan NKRI ini.

Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawaban :
Menurut pendapat saya jika wilayah dan bangsa Indonesia tidak memiliki wawasan nusantara maka Indonesia akan dengan mudah di jajah oleh negara-negara lain, seperti yang kita ketahui di Indonesia itu terdapat gotong royong yang merupakan budaya Indonesia yang menjadi bentuk penerapan Pancasila sila ketiga yaitu semangat persatuan masyarakat Indonesia. Jika rasa persatuan, identitas nasional, dan integrasi di antara keragaman budaya dan masyarakat Indonesia melemah bisa Indonesia berada titik kehancuran karena tidak ada lagi yang dapat memperkuat persatuan bangsa Indonesia. Oleh Karena itu sebagai generasi muda kita harus terus memupuk rasa nasionalisme, peduli dengan sesama serta saling menghargai keragaman budaya yang ada di Indonesia.

Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
Jawaban:
Konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas yang bisa di lakukan yaitu masyarakat Indonesia yang memiliki beragam perbedaan apabila bersatu akan membuat kehidupan selaras ,serasi ,dan mudah untuk meningkatkan kemajuan bangsa Indonesia.Wawasan nusantara merupakan upaya dalam mewujudkan rasa persatuan dan solidaritas bangsa, dengan menggunakan keputusan yang tepat agar tidak merugikan kedua belah pihak serta menghindari konflik seperti di artikel tersebut yaitu antara Timor Leste dan Indonesia mengenai perbatasan wilayah yang belum di sepakati banyak menimbulkan korban.Wawasan nusantara harus di ajarkan sejak dini supaya kedepannya tertanam benih nasionalisme di setiap jiwa-jiwa bangsa Indonesia ,bagaimana cara pandang bangsa kedepannya terhadap kewajiban dan rasa nasionalismenya.
Nama : Nadia Nur Safitri
Npm : 2213053275

Izin menjawab pertanyaan Khairani Ulya
Betul bahwa tolak ukur keberhasilan media belajar dilihat dri hasil belajar siswa. penggunaan media sangat penting dalam proses pembelajaran. Penggunaan media pengajaran dapat mempertinggi kualitas proses belajar mengajar yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hasil belajar para siswa. Namun pastinya tidak semua peserta didik cocok dengan media belajar digunakan, nah disinilah tantangan seorang guru harus berupaya mencari dan menggunakan media belajar yang bervariasi agar siswa merasa belajar adalah hal yang menyenangkan. Apabila tetap tidak berhasil maka diperlukan evaluasi terhadap media belajar yang digunakan serta siswa yang tidak tertarik dan hasil belajarnya turun.
Nama : Nadia Nur Safitri
Npm : 2213053275
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Penulis : M. Husein Maruapey
Nama jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Tahun : 2017
Volume : 7
Halaman : 21-30
Nomor : 1


B. Abstrak
Yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri yaitu Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keputusan tersebut asli didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Tetapi, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Meskipun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.
Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

C. Pendahuluan

Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.

Aksi Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah.

D. Tinjauan Pustaka

1. Perlindungan Hukum
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. ia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

2. Penegakkan hukum

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
(Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Ruang lingkup penegakkan hukum sebetulnya sangat luas, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, juga meliputi peace maintenance . Orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara
(Iskandar, 2009:98).

Soerjono Soekanto (2011:8), menerangkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalahsebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

E. Pembahasan
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang sering dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah politik Ahok
Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007.Di tahun 2006, Ahok dilantik oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.
3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok sangat tegas dan warga Jakarta lebih memilih Ahok sebagai gubernur .“Berdasarkan hasil survei kami per April 2016, yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit. Sementara yang kurang puas di sektor perumahan yang terkait penggusuran, perekonomian dan kemacetan,” terang Nona.

Jiwa kepemimpinan Ahok saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakan-tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang.
4. Penegakan Hukum
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, hingga para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama,ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan dll.

F. Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya” Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan.Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga -lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

Hal demikian menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang mengancam bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.