NAMA: Auliya Putri
Kelas: 2A
NPM: 2213053128
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersbut?
Faktor utama yang menentukan pembaharuan konstitusi adalah berbagai pembaharuan atau perubahan keadaan yang terjadi di masyarakat.Karena tuntutan perubahan yang diingnkan oleh masyarakat tersebut tidak terakomodasi oleh pihak elit politik yang diberi kewenangan atas perubahan konstitusi tersebut. Mau bagaiamnapun juga sebuah konstitusi atau UUD ada, pastinya akan tetap mengalami perubahan karena zaman yang terus berubah dan pemikiran masyarakatnya yang terus berkembang.
Periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di indonesia:
1. Republik Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2. Republik Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun1948. Karena perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia.Tahun 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
3. Republik Indonesia Ketiga: UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun.
4. Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965). Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsursosial politik.
5. Republik Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998) Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi
6. Republik Keenam: UUD 1945 Diamandemen (1998-sekarang) Pengalaman sejarah pada masa lalu baik masa Orde Lama maupun masa Orde Baru, membawa bukti bahwa penerapan terhadap pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen merupakan keharusan, karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177)
Refrensi: Windi, Ari Bakti. 2017. Perubahan Konstitusi. Universitas Islam Indonesia
Sartono, Kus Eddy. 2009. Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi. Yogyakarta: Universitas Negri Yogyakarta