Nama: Auliya Putri
NPM: 2213053128
KELAS:2A
PRODI:PGSD
POSTEST
SEMANGAT BELA NEGATA DI TENGAH PANDEMI COVID 19 (THE NATIONAL SIPIRIT OF DEFENSE THE MIDDEL OF THE COVID 19 PANDEMIC)
Kesadaran bela negara hakikatnya untuk berbakti terhadap negara dan sedia berkorban untuk bela negara. Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. Dasar hukum bela negara terdapat pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1. Contoh bela negara pada saat pandemi covid 19 yaitu para tenaga medis yang menjadi garda terdepan untuk penyembuhan masyarakat yang terjangkit covid 19, kemudian para influencer yang menggalang dana untuk keperluan tenaga medis dan lain sebagainya. Tentunya berbagai cara telah dilakukan demi menekan angka yang terpapar virus covid 19. Mulai dari membentuk gugus
tugas percepatan penangan covid dan penerapan PSBB. Karena banyak nya masyarakat yang terpapar virus covid ini apalagi kebanyakan dari mereka juga termasuk orang tanpa gejala hal ini membuat tenaga medis harus ekstra hati hati dan teliti dalam menanganiinya. Kita sebagai masyarakat Indonesia bisa ikut turun serta bela negara dalam masa covid 19 dengan cara melakukan isolasi mandiri apabila dirasa sudah menunjukan gejala ringan covid 19, menerapkan protokol kesabaran dan menerapkan aturan aturan yang telah pemerintah keluarkan.