Nama: Auliya Putri
NPM: 2213053128
Kelas: 2A
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Didalam sila keempat ini memiliki Nilai dan Butir-Butir berpangkal dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan
Sosial. Nilai filosofis adalah bahwa hakikat
Negara sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut:
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan
dilakukan secara bersama melalui jalan
kebijaksanaan.
c.Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi
kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan.
d.Terkandung asas
kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap
rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang
memperhatikan dan menghargai aspirasi
seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan,
mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015).
Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28. Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini
dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi dalam
sila keempat Pancasila. Proses tersebut dapat juga sebagai celah nantinya adanya
budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke
ketua partai politik. Sehingga dikhawatirkan
setiap kebijakan kepala daerah itu nanti akan
di dasarkan pada kepentingan partai politik pengusungnya. Maka dari itu wujud penerapan nilai nilai sila keempat Pancasila sangat diharapkan agar dapat mewujudkan perwujudan demokrasi didalam pemilihan umum daerah di Indonesia.