Posts made by Shahnaz fatima Syahla

WIRAUSAHA GENAP -> Diskusi

by Shahnaz fatima Syahla -
nama: Shahnaz Fatima Syahla
npm: 2212011518

Rencana usaha, atau biasa disebut business plan, adalah dokumen tertulis yang menjelaskan tujuan, strategi, dan proyeksi keuangan suatu usaha. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya dan sebagai alat untuk menarik investor atau pemberi pinjaman.

Berikut adalah beberapa langkah praktis untuk memulai usaha:

1. Melakukan riset pasar.

Identifikasi kebutuhan dan keinginan pasar.
Tentukan target pasar Anda.
Analisa pesaing Anda.

2. Pilihlah jenis usaha yang tepat.

Pilihlah jenis usaha yang sesuai dengan minat dan keahlian Anda.
Pilihlah jenis usaha yang memiliki potensi pasar yang besar.
Pilihlah jenis usaha yang sesuai dengan modal yang Anda miliki.

3. Buatlah rencana usaha.

Tulislah visi dan misi usaha Anda.
Tentukan strategi pemasaran dan penjualan Anda.
Buatlah proyeksi keuangan.

4. Siapkan modal usaha.

Gunakan modal pribadi.
Cari investor atau pemberi pinjaman.
Manfaatkan program pemerintah untuk UMKM.

5. Dapatkan izin usaha.

Daftarlah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dapatkan izin usaha sesuai dengan jenis usaha Anda.

6. Mulai menjalankan usaha Anda.

Lakukan promosi dan penjualan produk atau jasa Anda.
Berikan layanan yang terbaik kepada pelanggan Anda.
Kelola keuangan usaha Anda dengan baik.

7. Evaluasi dan lakukan perbaikan.

Evaluasi kinerja usaha Anda secara berkala.
Lakukan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja usaha Anda.
nama: Shahnaz Fatima Syahla
npm: 2212011518
- Pasal 1233 KUHPerdata
menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”. maksud dari pasal
ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
1. Perjanjian
2. Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

- Pasal 1235 KUHPerdata
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan. Makna dari isi pasal ini adalah Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Maksud dari kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

- Pasal 1239 KUHPerdata
1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. maksud dari isi pasal ini adalah Penggantian biaya merupakan ganti dari ongkos atau uang yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Kemudian, yang dimaksud dengan penggantian rugi adalah penggantian akan kerugian yang telah ditimbulkan dari kelalaian pihak wanprestasi.

- Pasal 1253 KUHPerdata
Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. makna dari pasal di atas adalah perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi