Posts made by Dean Ezekiel Surbakti 2212011133

Nama : Dean Ezekiel Surbakti

NPM : 2212011133

Dosen Pengampu : Dita Febrianto, S.H., M.Hum.


1. Pasal 1233 KUHPerdata

Pasal ini menyatakan bahwa "tiap-tiap perikatan lahir karena adanya suatu perjanjian atau karena undang-undang". Berdasarkan ketentuan ini ada 2 sumber perikatan yaitu:

- perikatan yang lahir dari persetujuan atau perjanjian

- perikatan yang lahir dari undang-undang


2. Pasal 1235 KUHPerdata

Pasal ini menyatakan dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang teakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu, yang akibat-akibatnya ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.


3. Pasal 1239 KUHPerdata

Ketentuan dalam pasal ini mengatur bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Prof. Subekti menjelaskan masing-masing ganti kerugian tersebut sebagai berikut:

- Biaya (kosten) adalah biaya-biaya yang telah dikeluarkan.

- Rugi (schaden) adalah kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda kreditur.

- Bunga (interessen) adalah keuntungan yang akan didapatkan seandainya debitur tidak lalai.


4. Pasal 1253 KUHPerdata

Pasal ini menjelaskan bahwa "suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."

Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi.