Nama: Najwa Silmisya Hanif
NPM: 2212011376
Kelas: E42B
Dosen Pengampu: Dita Febrianto, S.H., M.Hum.
1. Pasal 1233 KUHPdt
“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”
Pasal ini berarti timbulnya kewajiban perdata terjadi atas kehendak dari pihak-pihak yang terkait/terlibat dari suatu perjanjian/perikatan yang disepakati dengan secara sengaja ataupun terikat akibat undang-undang.
2. Pasal 1235
“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”
Pasal ini berarti mengatur perikatan terkait kewajiban untuk memberikan sesuatu yang sudah disepakati. Jadi perikatan harus dipenuhi janjinya kepada pihak-pihak yang terlibat.
3. Pasal 1239
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
Pasal ini berarti bahwa setiap terjadinya suatu perikatan/perjanjian wajib untuk melakukan apa yang telah dijanjikan atau bila tidak menyelesaikan kewajibannya maka harus ada pertanggung jawaban sesuai dengan yang sudah disepakati.
4. Pasal 1253
“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.”
Pasal ini berarti suatu perikatan dapat terjadi/dibatalkan tergantung pada terjadinya/kemungkinan terjadinya suatu peristiwa. Jadi perikatan ini dapat terjadi/dihapus bergantung pada syaratnya.