NAMA: PUJI RAHAYU
NPM: 2212011228
1. Pasal 1233 KUH Perdata: "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang". Berdasarkan ketentuan ini ada dua
sumber perikatan yaitu pertama perikatan yang lahir dari per- setujuan atau perjanjian, kedua perikatan yang lahir dari undang-undang.
Persetujuan atau Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa inilah timbul hubungan antara dua orang itu yang disebut dengan perikatan. Dengan perkataan lain, perjanjian itu menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya. Mengenai bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau dituliskan (Subekti, 1995: 1).
Berdasarkan hal itu, maka hubungan antara perikatan dengan per- janjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Dengan kata lain, perjanjian adalah
sumber perikatan, disamping sumber lain.
2. Pasal 1335 KUH Perdata: "suatu persetujuan tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab tidak mempunyai kekuatan".
Artinya melarang dibuatnya kontrak tanpa causa, atau dibuat berdasarkan causa yang palsu atau yang terlarang, dengan konsekuensi tidaklah mempunyai kekuatan.
3. Pasal 1239 KUHPer berbunyi “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya".
Asas yang dimaksud di atas disebutkan dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menyatakan bahwa seorang debitur yang tidak memenuhi perikatan, melakukan
wanprestasi dan karenanya harus mengganti kerugian.
4. Pasal 1253 KUHPerdata: “Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.” Dengan mencantumkan syarat di dalam perikatan baik syaratmembatalkan ataupun syarat menangguhkan akan membawa akibat hukum yang berbeda terhadap perikatan tersebut.