Posts made by PUTRI KHALILA RIDWANSYAH

NAMA :PUTRI KHALILA RIDWANSYAH
NPM :2212011020
DOSEN PENGAMPU :DITA FEBRIANTO S.H., M.H.

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Berisikan Perikatan berdasarkan sumbernya.
Merujuk pada ketentuan Burgerlijk Wetboek (BW) perikatan berdasarkan sumbernya dapat dibedakan menjadi 2, yakni:
– Perikatan yang bersumber dari perjanjian
– Perikatan yang bersumber dari undang-undang

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Memiliki makna tentang Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Memiliki makna tentang Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu.
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Memiliki Makna tentang Perikatan Bersyarat
"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."