Kiriman dibuat oleh SILMI NUR'AFIFAH 2213053129

Izin menjawab

Nama : Silmi Nur'Afifah
NPM : 2213053129
Kelas : 2H

Penyuluhan hukum di Indonesia yang dapat dilakukan agar masyarakat sadar dan menjalankan hukum dari hati nuraninya yaitu dengan cara:

1. Menanamkan Kesadaran Hukum Sejak Usia Dini.
2. Meningkatkan Pengetahuan tentang Kesadaran Hukum kepada masyarakat.
3. Meningkatkan Pemahaman Hukum kepada masyarakat dan cara menanamkannya.
4. Melakukan Sosialisasi Mengenai Kesadaran Hukum kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui pentingnya menjalankan hukum yang berlaku.
5. Meningkatkan Ketaatan terhadap Hukum kepada masyarakat.