Asalamualikum wr wb selamat siang semuanya, hari ini diskusi kelompok dilanjutkan di vclass, cukup 4 penanya saja ya. silahkan dilanjutkan diskusinya
FORUM DISKUSI KELOMPOK PENEGAKAN HUKUM.
ANNISA RINTIARA
2213053950
2/H
izin bertanya
Apa yang akan terjadi apabila tidak ada penegakan hukum?
2213053950
2/H
izin bertanya
Apa yang akan terjadi apabila tidak ada penegakan hukum?
In reply to Annisa Rintiara 2213053050
Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK PENEGAKAN HUKUM.
by Nisa Az Zukhrufi -
Izin menjawab pertanyaan dari anisa, Apabila tidak ada penegakan hukum, tentunya masyarakat tidak mempunyai pedoman atau petunjuk bagaimana cara berperilaku. Karena tidak ada pedoman dalam berperilaku, masyarakat bisa berperilaku seenaknya dan merugikan pihak lain. maka dari itu diperlukan penegakan hukum yang bisa dijadikan pedoman dalam hidup agar tidak terjadi kekacauan sosial di kehidupan.
In reply to Nisa Az Zukhrufi
Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK PENEGAKAN HUKUM.
Izin menambahkan jawaban dari Nisa Az Zukhrufi
yang akan terjadi apabila tidak ada penegakan hukum diantaranya yaitu.
1. Terjadinya kekacauan di segala sektor, seperti tindakan kriminalitas dan korupsi yang semakin merajalela.
2. Tanpa adanya penegakan hukum, maka tidak akan ada perdamaian karena manusia akan menggunakan sistem balas dendam untuk mendapatkan haknya sendiri.
3. Tidak ada tempat berlindung untuk masyarakat
4. Hukum menjadi alat untuk menindas yang lemah
5. Keadilan sosial tidak akan terbentuk
6. Pembangunan akan sulit dicapai
7. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemimpinnya, serta
8. Manusia hidup bebas, namun disaat yamg bersamaan manusia akan kehilangan kebebasannya karena tidak ada perlindungan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh manusia lain
yang akan terjadi apabila tidak ada penegakan hukum diantaranya yaitu.
1. Terjadinya kekacauan di segala sektor, seperti tindakan kriminalitas dan korupsi yang semakin merajalela.
2. Tanpa adanya penegakan hukum, maka tidak akan ada perdamaian karena manusia akan menggunakan sistem balas dendam untuk mendapatkan haknya sendiri.
3. Tidak ada tempat berlindung untuk masyarakat
4. Hukum menjadi alat untuk menindas yang lemah
5. Keadilan sosial tidak akan terbentuk
6. Pembangunan akan sulit dicapai
7. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemimpinnya, serta
8. Manusia hidup bebas, namun disaat yamg bersamaan manusia akan kehilangan kebebasannya karena tidak ada perlindungan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh manusia lain
Waalaikumussalam wr.wb, izin mengumpulkan makalah dan ppt kelompok 10 bu.
Nama kelompok :
1. Silmi nur,afifah (2213053129)
2. Nisa az zukhrufi (2213053142)
3. Indah aprilia windiyani (2213053033)
Nama kelompok :
1. Silmi nur,afifah (2213053129)
2. Nisa az zukhrufi (2213053142)
3. Indah aprilia windiyani (2213053033)
In reply to Nisa Az Zukhrufi
Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK PENEGAKAN HUKUM.
Nama : Cheza Melvinosa
NPM : 2213053251
Izin bertanya mengenai hukum yang berkeadilan, bagaimana cara mengatasi permasalahan atau kelemahan penegakan hukum yang diibaratkan pisau yang tumpul ke atas serta tajam ke bawah? Apakah kita sebagai masyarakat bisa ikut menyelesaikan kelemahan tersebut?
NPM : 2213053251
Izin bertanya mengenai hukum yang berkeadilan, bagaimana cara mengatasi permasalahan atau kelemahan penegakan hukum yang diibaratkan pisau yang tumpul ke atas serta tajam ke bawah? Apakah kita sebagai masyarakat bisa ikut menyelesaikan kelemahan tersebut?
In reply to CHEZA MELVINOSA 2213053251
Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK PENEGAKAN HUKUM.
Izin menjawab pertanyaan dari Cheza:
Solusinya adalah memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum dan memperberat hukuman bagi koruptor dan penerima suap serta mencopot semua aparat Negara yang terbukti melakukan korupsi dan menerima suap. Dan juga setiap warga negara wajib menaati UUD pasal 28 D ayat 1.
Isi UUD pasal 28 D (1) adalah
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Solusinya adalah memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum dan memperberat hukuman bagi koruptor dan penerima suap serta mencopot semua aparat Negara yang terbukti melakukan korupsi dan menerima suap. Dan juga setiap warga negara wajib menaati UUD pasal 28 D ayat 1.
Isi UUD pasal 28 D (1) adalah
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
In reply to First post
Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK PENEGAKAN HUKUM.
Nama : Mita Yogi Handayani
NPM : 2213053107
Kelas : 2H
Izin bertanya, sesuai materi yang telah dijelaskan oleh kelompok penyaji mengenai penegakan hukum, bagaimana partisipasi masyarakat ketika berkontribusi dalam penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia? Dan apa saja permasalahan yang kerap terjadi pada peradilan yang berdampak pada keadilan di Indonesia?
Terimakasih
NPM : 2213053107
Kelas : 2H
Izin bertanya, sesuai materi yang telah dijelaskan oleh kelompok penyaji mengenai penegakan hukum, bagaimana partisipasi masyarakat ketika berkontribusi dalam penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia? Dan apa saja permasalahan yang kerap terjadi pada peradilan yang berdampak pada keadilan di Indonesia?
Terimakasih
In reply to Mita Yogi Handayani 2213053107
Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK PENEGAKAN HUKUM.
Izin menjawab pertanyaan dari Mita
Jawab :
Beberapa bentuk partisipasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu
1. Partisipasi masyarakat sebagai saksi dan memberikan bukti dalam persidangan yang bersifat penting.
2. Partisipasi masyarakat ketika melaporkan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum kepada kepolisian atau lembaga penegak hukum.
3. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan publik, karena hal tersebut dapat memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan adil.
Permasalahan yang sering terjadi yaitu korupsi, lambatnya proses peradilan, ketidakmerataan akses ke keadilan, dan keterbatasan sumber daya.
Jawab :
Beberapa bentuk partisipasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu
1. Partisipasi masyarakat sebagai saksi dan memberikan bukti dalam persidangan yang bersifat penting.
2. Partisipasi masyarakat ketika melaporkan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum kepada kepolisian atau lembaga penegak hukum.
3. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan publik, karena hal tersebut dapat memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan adil.
Permasalahan yang sering terjadi yaitu korupsi, lambatnya proses peradilan, ketidakmerataan akses ke keadilan, dan keterbatasan sumber daya.
Nama: Mesri rahayu
NPM: 2H
KELAS: 2H
Seperti yang terdapat dalam makalah kelompok penyaji yaitu bahwasanya "Meskipun Indonesia banyak memiliki aparat penegak hukum,masih banyak warga negara
yang melanggar hukum"
Izin bertanya, menurut kelompok penyaji, upaya dan solusi apa yang dapat di lakukan agar warga negara Indonesia dapat melaksanakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia?
NPM: 2H
KELAS: 2H
Seperti yang terdapat dalam makalah kelompok penyaji yaitu bahwasanya "Meskipun Indonesia banyak memiliki aparat penegak hukum,masih banyak warga negara
yang melanggar hukum"
Izin bertanya, menurut kelompok penyaji, upaya dan solusi apa yang dapat di lakukan agar warga negara Indonesia dapat melaksanakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia?
In reply to Mesri Rahayu 2213053250
Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK PENEGAKAN HUKUM.
by Nisa Az Zukhrufi -
izin menjawab pertanyaan dari mesrii, kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara. masyarakat harus tau bagaimana kondisi hukum atau pelaksanaan hukum yang ada di indonesia agar kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum di laksanakan.
In reply to First post
Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK PENEGAKAN HUKUM.
Nama: Lutpi Mawar Jerlika
Npm:2213053100
Kelas:
Izin bertanya:
Masih banyak kasus pelanggaran hukum dan ketidakadilan sosial yang terjadi di masyarakat hingga dewasa ini seperti bullying, kericuhan saat demonstrasi dan lain-lain sebagainya.hal Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat akan hukum masih rendah, dalam hal ini apakah penyuluh hukum terhadap masyarakat yang dilakukan pemerintah masih belum efektif atau mungkin penyuluhan yang dilakukan masih belum mencakup seluruh lapisan masyarakat? Apakah penyuluhan hukum yang dilakukan pemerintah saat ini dapat mempengaruhi hati nurani masyarakat agar sadar dan taat akan hukum?
Npm:2213053100
Kelas:
Izin bertanya:
Masih banyak kasus pelanggaran hukum dan ketidakadilan sosial yang terjadi di masyarakat hingga dewasa ini seperti bullying, kericuhan saat demonstrasi dan lain-lain sebagainya.hal Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat akan hukum masih rendah, dalam hal ini apakah penyuluh hukum terhadap masyarakat yang dilakukan pemerintah masih belum efektif atau mungkin penyuluhan yang dilakukan masih belum mencakup seluruh lapisan masyarakat? Apakah penyuluhan hukum yang dilakukan pemerintah saat ini dapat mempengaruhi hati nurani masyarakat agar sadar dan taat akan hukum?
In reply to Lutpi mawar jerlika 2213053100
Re: FORUM DISKUSI KELOMPOK PENEGAKAN HUKUM.
Izin menjawab
Nama : Silmi Nur'Afifah
NPM : 2213053129
Kelas : 2H
Penyuluhan hukum di Indonesia yang dapat dilakukan agar masyarakat sadar dan menjalankan hukum dari hati nuraninya yaitu dengan cara:
1. Menanamkan Kesadaran Hukum Sejak Usia Dini.
2. Meningkatkan Pengetahuan tentang Kesadaran Hukum kepada masyarakat.
3. Meningkatkan Pemahaman Hukum kepada masyarakat dan cara menanamkannya.
4. Melakukan Sosialisasi Mengenai Kesadaran Hukum kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui pentingnya menjalankan hukum yang berlaku.
5. Meningkatkan Ketaatan terhadap Hukum kepada masyarakat.
Nama : Silmi Nur'Afifah
NPM : 2213053129
Kelas : 2H
Penyuluhan hukum di Indonesia yang dapat dilakukan agar masyarakat sadar dan menjalankan hukum dari hati nuraninya yaitu dengan cara:
1. Menanamkan Kesadaran Hukum Sejak Usia Dini.
2. Meningkatkan Pengetahuan tentang Kesadaran Hukum kepada masyarakat.
3. Meningkatkan Pemahaman Hukum kepada masyarakat dan cara menanamkannya.
4. Melakukan Sosialisasi Mengenai Kesadaran Hukum kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui pentingnya menjalankan hukum yang berlaku.
5. Meningkatkan Ketaatan terhadap Hukum kepada masyarakat.
Assalamualaikum wr.wb, izin mengirimkan notulensi hari ini dari kelompok 10 bu