Kiriman dibuat oleh rafaelkukuhavethresando 2213053143

Nama: Rafael kukuh Avethresando
Npm: 2213053143
kelas: 2A
Tugas

Di Indonesia sendiri telah terjadi
beberapa fase proes perubahan konstitusi. Yakni dapat ditinjau dari segi
sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan
juga dapat ditinjau dari segi perubahan
konstitusi di Indonesia melalui amandemen.
Yang menarik adalah semenjak perubahan
konstitusi Indonesia (UUD 1945), tidak
pernah sekalipun ada wacana untuk merubah
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan paling pragamatis mengapa hal ini
terjadi adalah karena di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 terkandung
nilai-nilai Pancasila, dimana Pancasila adalah
sumber dari segara aturan di Indonesia. Akan
tetapi beberapa menganggap bahwa dapat
dirubah tidaknya Pembukaan UUD 1945
adalah masalah politik, kecuali ditentukan
dalam UUD bahwa Pembukaan tidak boleh
dirubah. Sedangkan Tap MPR yang
menentukan ”Pembukaan UUD 1945 tidak
dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR
hasil pemilihan umum”, yakni peraturan
dengan level lebih rendah yang mengatur
materi peraturan derajat lebih tinggi. 21
Menurutut penulis, perubahan terhadap
tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yang
kemudian menyandang nama resmi UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia.
Tahun 1945 pasca dilakukannya amandemen
setelah reformasi, adalah sesuatu hal yang
wajar. Hal ini ini disebabkan oleh karena
hukum tumbuh dan berkembang mengikuti
deret hitung sementara masyarakat
berkembang dan tumbuh dengan mengikuti
deret ukur. Akan menjadi sangat tidak arif
jika kita memaksakan agar Undang-Undang
Dasar tetap menajdi sesuatu hal yang
“dikeramatkan” seperti masa Ode Baru.
Masalah yang kemudian menjadi perdebatan
adalah ketika dimana Undang-Undang Dasar
seharusnya tidak sering diubah-ubah,
sebenarnya bukanlah suatu kesepakatan yang
harus diamini. Memang benar, UndangUndang Dasar sebaiknya memang tidak
seharusnya sering-sering berubah, akan
tetapi, jika perubahan dalam masyarakat
sendiri juga cepat berubah, diharapkan
Undang-Undang Dasar juga dapat
menyesuaikannya. Masalah sering atau
tidaknya Undang-Undang Dasar itu berubah
adalah bagaimana drafter kemudian mampu
membaca situasi masa depan.
referensi:
Miftakhul Huda, “Pengujian UU dan Perubahan
Konstitusi: Mengenal Lebih Dekat Gagasan Sri
Soemantri”, Jurnal Konstitusi, 6:4 (Jakarta: November
2009), hal. 183
Nama: Rafael kukuh Avethresando
Npm: 2213053143.
kelas: 2A
post test

Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme.
Dinamika konstitusi di Indonesia
UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi
Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998
Tantangan dalam menegakkan konstitusi
Pada pertengahan 1997,krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air.
Tentu saja konstitusi sangat penting di negara kita layaknya UUD 1945, karena konstitusi sebagai hukum yang berlaku di negara kita sehingga kita memiliki tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen, membuat pembagian kekuasaan menjadi efektif dan sebagai dasar hukum negara.

Tugas dan Analisis..
Anda telah mempelajari konstitusi dan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Kemukakan kembali dengan kalimat Anda sendiri, apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu? Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NKRI 1945?
Jawaban: Konstitusi adalah sebuah hukum atau peraturan tertinggi yang ada di dalam sebuah negara. adanya sebuah konstitusi sistem pemerintahan sebuah negara akan berjalan dengan baik.
Nama: Rafael kukuh Avethresando
Npm: 2213053143
Kelas: 2A
Pretest
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut !
Jawaban:
Menurut saya hal positif yang bisa diambil dari artikel diatas yaitu
-memperbaiki perundang-undangan
-Menghargai prinsip kedaulatan rakyat dan norma hukum yang menjadi dasar negara Indonesia.
-Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konstitusi dan hak-haknya sebagai warga negara.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban:
Hakikat konsititusi adalah hukum dasar yang tertinggi yang mengandung ketentuan-ketentuan sebagai dasar peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan negara yang tidak merugikan pihak manapun baik dalam susunan ketatanegaraan suatu negara maupun warga negaranya di kehidupan berbangsa dan bernegara.
konstitusi berperan penting bagi negara,
 karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara dan konstitusi juga sebagai pelindung konstitusional bagi seluruh masyarakat.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
jawaban:
perilaku pejabat yang melanggar konstitusi adalah kasus tindak korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.
Pelaku korupsi harus dihukum secara maksimal Karena sudah pasti korupsi sangat merugikan banyak pihak dan tidak ada kesempatan memperbaiki hidupnya dan harus diasingkan.