Nama: Rafael kukuh Avethresando
Npm: 2213053143
kelas: 2A
Tugas
Di Indonesia sendiri telah terjadi
beberapa fase proes perubahan konstitusi. Yakni dapat ditinjau dari segi
sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan
juga dapat ditinjau dari segi perubahan
konstitusi di Indonesia melalui amandemen.
Yang menarik adalah semenjak perubahan
konstitusi Indonesia (UUD 1945), tidak
pernah sekalipun ada wacana untuk merubah
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan paling pragamatis mengapa hal ini
terjadi adalah karena di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 terkandung
nilai-nilai Pancasila, dimana Pancasila adalah
sumber dari segara aturan di Indonesia. Akan
tetapi beberapa menganggap bahwa dapat
dirubah tidaknya Pembukaan UUD 1945
adalah masalah politik, kecuali ditentukan
dalam UUD bahwa Pembukaan tidak boleh
dirubah. Sedangkan Tap MPR yang
menentukan ”Pembukaan UUD 1945 tidak
dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR
hasil pemilihan umum”, yakni peraturan
dengan level lebih rendah yang mengatur
materi peraturan derajat lebih tinggi. 21
Menurutut penulis, perubahan terhadap
tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yang
kemudian menyandang nama resmi UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia.
Tahun 1945 pasca dilakukannya amandemen
setelah reformasi, adalah sesuatu hal yang
wajar. Hal ini ini disebabkan oleh karena
hukum tumbuh dan berkembang mengikuti
deret hitung sementara masyarakat
berkembang dan tumbuh dengan mengikuti
deret ukur. Akan menjadi sangat tidak arif
jika kita memaksakan agar Undang-Undang
Dasar tetap menajdi sesuatu hal yang
“dikeramatkan” seperti masa Ode Baru.
Masalah yang kemudian menjadi perdebatan
adalah ketika dimana Undang-Undang Dasar
seharusnya tidak sering diubah-ubah,
sebenarnya bukanlah suatu kesepakatan yang
harus diamini. Memang benar, UndangUndang Dasar sebaiknya memang tidak
seharusnya sering-sering berubah, akan
tetapi, jika perubahan dalam masyarakat
sendiri juga cepat berubah, diharapkan
Undang-Undang Dasar juga dapat
menyesuaikannya. Masalah sering atau
tidaknya Undang-Undang Dasar itu berubah
adalah bagaimana drafter kemudian mampu
membaca situasi masa depan.
referensi:
2009), hal. 183