Posts made by Firsto Berianto

Teknik Elektro D -> Forum Analisis Soal

by Firsto Berianto -
Nama : Firsto Berianto
NPM : 2215031040

1. Pendapat saya tentang kasus penolakan jenazah terhadap korban Covid-19 merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan,  tetapi mungkin saja penolakan oleh masyarakat terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman tentang prosedur pengamanan covid 19 yang membuat masyarakat takut tertular virus covid 19 yang berasal dari jenazah yang dikubur didekat pemukiman masyarakat tersebut. Sebagai manusia yang beradab dan memiliki nilai kemanusiaan seharusnya kita menghargai Para dokter dan perawat yang sudah berjuang menyembuhkan dan memulikan pasien Covid-19 dan harus memperlakukannya dengan hormat, meskipun sudah meninggal.

Korelasinya kasus tersebut dengan implementasi nilai Pancasila adalah masyarakat Kabupaten Semarang tidak memiliki sikap saling menghargai dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, sehingga menolak pemakaman jenazah korban Covid-19.

2. Saran dan solusi saya sebagai mahasiswa terkait kasus tersebut agar tidak terulang kembali di kemudian hari

• Menanamkan nilai-nilai dari Pancasila dalam diri pribadi, terutama dalam kasus ini adalah sila ke-2, yaitu saling menghargai dan menjunjung tinggi kesamaan derajat manusia

• Memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa penanganan jenazah korban Covid-19 sudah sesuai dengan protokol kesehatan, sehingga mereka tidak perlu takut terjangkit Covid-19

• Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia harus berkerja sama untuk menghentikan wabah Covid 19 di Indonesia, agar tidak ada lagi orang yang terjangkit Covid-19, sehingga penolakan jenazah karena alasan Covid-19 tidak terjadi lagi

3. Ya, kasus penolakan jenazah korban covid-19 termasuk dalam pelanggaran sila Pancasila yaitu sila ke-2, karena masyarakat kabupaten semarang tidak memiliki sikap saling menghargai dan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Alasannya mungkin  saja masyarakat takut tertular Covid-19. Meski demikian, proses penguburan jenazah yang terjangkit Covid-19 sudah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Jadi, masyarakat seharusnya tidak perlu khawatir terjangkit Covid-19 dari orang yang sudah meninggal.

Meskipun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa, bukan berarti kita bisa berbuat seenaknya. Jenazah yang sudah meninggal harus diperlakukan secara hormat dan manusiawi, karena mereka yang sudah meninggal pada hakekatnya adalah manusia dan manusia akan mati suatu saat nanti. Kita yang masih hidup berkewajiban untuk mengantarkan orang yang sudah mati ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, tidak seharusnya masyarakat menolak penguburan jenazah hanya karena tidak ingin tertular Covid-19.