Nama : Aldila Seprina
NPM : 2213053207
Analisis Jurnal
Pemerintah Aceh menerapkan pendidikan Islam dalam sistem kurikulum melalui penerapan Qanun Aceh, khususnya Qanun Aceh No.9/2015
Berdasarkan berbagai literatur yang ada, konsep mengenai moral dalam islam sangat
sedikit referensi yang lebih relevan dengan istilah islam. Moral disini akan dijelaskan menurut
Quran dan Hadis, dan beberapa ahli yang dikaitkan dengannya. Beberapa jenis literatur kata akhlak
Islam terdiri dari empat: hikmah (hikmah), keberanian (shaja'ah), kesederhanaan ('iffah), dan
keadilan ('adl), Hal ini telah dicantumkan oleh Al-Ghazali dalam teorinya tentang kebaikan (Alavi,
2007). Itu empat jurusan etika dalam filsafat Islam. Istilah ini digunakan dalam hubungannya
dengan jiwa: hati (qalb) jiwa atau diri (an-nasf), roh (ruh) dan intelek (al-'aql). Masing-masing
memiliki dua arti; satu materi dan spiritual lainnya (Ghazali, 1980). Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam
masyarakat Muslim, dan untuk mempromosikan dan mengontrol perilaku mereka untuk
kepentingan seluruh masyarakat dan individu, dan untuk membawa kesimpulan yang baik bagi
semua individu di kehidupan lain. Ini bertujuan untuk mengintegrasikan atribut manusia, perilaku,
aktivitas yang bertujuan untuk mempersiapkan pengikut Tuhan, yang digambarkan Islam kepada
mereka dan menjelaskan jalan kebaikan bagi mereka. Nilai-nilai moral dalam Islam kemudian,
baik itu individu seperti keikhlasan, kesabaran, kasih amal, perang jiwa, atau kesamaanPendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami.
Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh
adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah
Istimewa Aceh.
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan
dengan kehidupan masyarakat Aceh; Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Publik
pertama Pemprov Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam diatur dengan Kurikulum
Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan
atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan