གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhamad Arifin Syam

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Muhamad Arifin Syam གིས-
NAMA : M Arifin Syam
NPM : 2255061008
KELAS : PSTI C

KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA

Kearifan lokal atau local genius adalah bagian integral dari identitas budaya suatu bangsa, yang mencakup keseluruhan ciri-ciri kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat sebagai hasil pengalaman mereka di masa lampau. Kearifan lokal memiliki sifat-sifat hakiki seperti kemampuan untuk bertahan terhadap budaya luar, mengakomodasi unsur-unsur budaya luar, mengintegrasi unsur-unsur budaya luar ke dalam kebudayaan asli, mengendalikan, dan memberikan arah pada perkembangan budaya.

Identitas budaya suatu bangsa sendiri adalah hasil dari konstruksi diskursif dan representasi-representasi tertentu dalam berbicara tentang dunia. Kearifan lokal yang dimiliki oleh daerah di Indonesia sangat beragam jenisnya, dan dapat diangkat sebagai asset kekayaan kebudayaan bangsa dan menjadi modal dasar untuk memperkokoh identitas/jati diri bangsa.

Kekayaan alam, kekayaan hayati, dan kekayaan keanekaragaman sosiokultural yang dimiliki oleh Indonesia merupakan modal dasar yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya. Kearifan lokal sebagai modal budaya Indonesia diharapkan mampu menumbuhkan identitas ke-Indonesiaan, menjadi referensi dalam mengembangkan wawasan kebangsaan, membangun bobot kualitas manusia dan bangsa Indonesia, serta membangun citra dan pergaulan antar bangsa dalam bingkai diplomasi kebudayaan.

Dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, penggunaan nilai-nilai budaya lokal untuk menjawab tantangan tersebut merupakan wujud nyata revitalisasi budaya lokal. Bahkan, kearifan lokal dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus memperkokoh identitas bangsa. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk terus mengelola kekayaan budayanya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakatnya.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

Muhamad Arifin Syam གིས-
Nama : M Arifin Syam
NPN : 2255061008
KELAS : PSTI - C

Perkembangan menuju demokrasi di Indonesia menimbulkan kekhawatiran karena masyarakat masih cenderung menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak demokratis seperti melakukan main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan melakukan praktik money politics yang bertentangan dengan semangat reformasi. Oleh karena itu, sebagai bagian dari gerakan reformasi, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan sosial pasca Orde Baru termasuk memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan yang selama ini dianggap tidak relevan. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam mewujudkan demokrasi yang beradab dan menjadi bentuk pendidikan karakter bangsa. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia. Saat ini, pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi diwujudkan dalam bentuk mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Tujuannya adalah untuk menjadikan warga negara yang cerdas, baik, dan mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu terkesan direkayasa oleh kepentingan pemerintah yang berkuasa, seperti pada rezim Orde Baru, di mana pendidikan kewarganegaraan digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi atas demokrasi dan Pancasila.Namun, pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang partisipatif, cerdas, kritis, demokratis, dan memiliki komitmen untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa serta mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban dengan nilai-nilai kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab. Stanley E. Dimond menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk membentuk disiplin pengetahuan bagi kehidupan warga negara di mana mereka berada.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Muhamad Arifin Syam གིས-
NAMA : M Arifin Syam
NPM : 2255061008
KELAS : PSTI - C

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Atau bisa juga pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berfikis kritis analitis dan demokratis yang berdasarkan pancasila. Landasan ideal dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, serta pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan untuk landasan hukum pendidikan kewarganegaran yaitu pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1983 (bela negara) dan 2003 (mata kuliah pengembangan keribadian), serta SK Dirjen DIKTI Nomow 43 Tahun 2006.
Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya. Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai dari sebelum kemerdekaan indonesia hal tersebut diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi dari bangsa. Lalu dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013. Pada tahun 1947 dinamakan dengan kurikulum kewarganegaraan, tahun 1862 dinamakan dengan kurikulum Civics, di tahun 1968 dinamakan dengan kurikulum Kewarganegaraan Negara, dst. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada dinamika, esensi dan urgensi nya pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negaranya agar mampu untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negaranya.

PKn di Indonesia berasal dari organisasi pergerakan yang bertujuan membangun rasa kebangsaan dan cita-cita Indonesia merdeka. PKn dilakukan oleh para pemimpin di masyarakat untuk mengajak masyarakat mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. PKn lahir karena tuntutan konstitusi dan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan masanya. PKn dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia dan diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa. Kurikulum PKn telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 1957 hingga 2013 dengan berbagai nama seperti kurikulum Kewarganegaraan, Civics, dan Kewarganegaraan Negara. PKn senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, PKn sangat penting untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negaranya.

Kemudian, landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan diantara lain adalah:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah membantu kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah