NAMA : M Arifin Syam
NPM : 2255061008
KELAS : PSTI - C
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Pengertian dari
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Secara etimologis,
pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Atau bisa juga
pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berfikis kritis analitis dan demokratis yang berdasarkan pancasila. Landasan ideal dalam
pendidikan kewarganegaraan yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, serta pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan untuk landasan hukum pendidikan kewarganegaran yaitu pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1983 (bela negara) dan 2003 (mata kuliah pengembangan keribadian), serta SK Dirjen DIKTI Nomow 43 Tahun 2006.
Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.
Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai dari sebelum kemerdekaan indonesia hal tersebut diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi dari bangsa. Lalu dimuatnya dokumen kurikulum
pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013. Pada tahun 1947 dinamakan dengan kurikulum kewarganegaraan, tahun 1862 dinamakan dengan kurikulum Civics, di tahun 1968 dinamakan dengan kurikulum Kewarganegaraan Negara, dst.
Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada dinamika, esensi dan urgensi nya
pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negaranya agar mampu untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negaranya.
PKn di Indonesia berasal dari organisasi pergerakan yang bertujuan membangun rasa kebangsaan dan cita-cita Indonesia merdeka. PKn dilakukan oleh para pemimpin di masyarakat untuk mengajak masyarakat mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. PKn lahir karena tuntutan konstitusi dan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan masanya. PKn dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia dan diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa. Kurikulum PKn telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 1957 hingga 2013 dengan berbagai nama seperti kurikulum Kewarganegaraan, Civics, dan Kewarganegaraan Negara. PKn senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, PKn sangat penting untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negaranya.
Kemudian, landasan hukum
Pendidikan Kewarganegaraan diantara lain adalah:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah membantu kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah