Nama : Shinta Dwi Kartika
NPM : 2213053127
NPM : 2213053127
Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pemimpin- Pengabdian Masyarakat Ilmu Pendidikan
Volume : 2
Nomor : 1
Halaman : 13-17
Tahun Terbit : 2022
Judul : PENERAPAN NILAI MORAL PANCASILA DALAM MEWUJUDKAN GENERASI ANTI KORUPSI DI SD NEGERI OSILOA KUPANG TENGAH
Nama Penulis : Asti Yunita Benu, Agnes Maria Diana Rafael, Imanuel Baok, Intan Yunita Tungga, 5Maria M Nina Niron, Niski Astria Ndolu, Vebiyanti P Leo.
Pendahuluan
Nilai Moral pancasila merupakan pedoman bagi masyarakat untuk melakukan kehidupan sebagaimana sudah diatur dalam pancasila atau ideologi Indonesia, dengan kata lain moral pancasila adalah sikap bermasyarakat yang harus dilakukan oleh masyarakat dengan baik. Pengajaran ini berfokus pada penghayatan dan pengalaman butir-butir Pancasila (36 butir Pancasila) sebagaimana termuat dalam Tap MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila atau Eka Prasetya Pancarya.
Nilai-nilai yang jelas dinyatakan dalam pancasila seperti berkut.
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Nilai Persatuan Indonesia
4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Nilai Keadilan Sosial bagi seluruh Indonesia.
Pembahasan
Moral adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku.
Tujuan dari Penerapan Nilai Moral Pancasila Dalam Mewujudkan Generasi Anti Korupsi ialah untuk membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas dengan jiwa Pancasila yang baik untuk menghadapi dinamika perubahan, mengembangkan pendidikan nasional yang menjadikan pendidikan moral Pancasila sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan dukungan pendidikan jalur formal, non formal dan informal, dan memperkuat potensi pendidik, tenaga pendidikan, peserta didik ,masyarakat dan lingkungan keluarga. nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi penting untuk melayani manusia pertama berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. Kedua, menarik perhatian pada permasalahan moral yang dinilai kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi perhatian manusia kepada tanda-tanda “Kebiasaan emosional” Selain itu fungsi dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk pengendalian dan pengaturan. Sistem hukum juga dianggap penting sebagai perlindungan bagi kepentingan yang sudah dilindungi agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan karena dianggap belum cukup kuat untuk melindungi dan menjamin kepentingan yang tidak teratur.