Posts made by Kinanti Dyah_ 2213053015

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

by Kinanti Dyah_ 2213053015 -
Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F

Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undangundang dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut :
- UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan). 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi
- Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
- UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
- UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
- UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Kinanti Dyah_ 2213053015 -
Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F

1. Hal positif yang dapat diambil setelah membaca artikel ini adalah mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK caranya adalah menyelamatkan MK dari campur tangan politik agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat. Banyak hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut;
- Ditindaklanjutinya putusan tersebut. Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan, maka pembuat UU telah mengabaikan konstitusi. Bagaimana tidak? UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.
- Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.
- Perubahan-perubahan yang ada tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Tidak dibahasnya mengenai kewenangan MK untuk menerima dan menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint), constitutional question, dan memberikan kewenangan penuh menguji peraturan perundangan dalam satu atap di MK menjadi bukti bahwa kekuatan-kekuatan politik dalam DPR dan Pemerintah tidak menginginkan MK memiliki pengaruh kuat untuk meredam mereka, sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang otoriter.

Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional dan masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

2. Konstitusionalisme merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang-cabang kekuasaan yang ada. Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai :
- Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik).
- Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
- Sumber hukum dasar yang tertinggi. Artinya bahwa seluruhperaturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).

Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam negara demokrasi dan negara komunis adalah :
a.) Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara Demokrasi Konstitutional;
- Membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
- Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan.
- Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya.

b.) Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara Komunis Konstitutional
- Sebagai cerminan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah masyarakat komunis.
- Sebagai pencatatan formal (legal) dari perjuangan yang telah dicapai.
- Sebagai dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi. Tentu koruptor layak untuk mendapatkan hukuman yang maksimal sebab korupsi di Indonesia sudah menggurita. Terjadi di berbagai daerah dan di berbagai lapisan mulai dari pejabat negara, politikus, kepala daerah hingga wakil rakyat. Guna memerangi korupsi yang semakin merajalela ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas'udi pernah menyebutkan untuk menghukum mati para koruptor agar memberi efek jera seperti yang dilakukan di negara Cina dan Vietnam. Di sisi lain hukuman mati dianggap melanggar hak asasi manusia. Sehingga menimbulkan dilema. Penjara dan denda pun tak membikin koruptor jera. Lalu hukuman apa yang pantas untuk koruptor?