Indonesia selaku negeri yang bersumber pada Hukum yang keberadaannya ialah produk dari“ keputusan politik” dari politik hukum suatu rezim yang lagi berkuasa, sehingga tidak dapat dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit‘ campur tangan rezim yang berkuasa’ tentu terdapat. Terlebih system Pemerintahan Indonesia dalam konteks“ Trias Politica” pelaksanaannya bukanlah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif serta Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia melaksanakan konsep trias politica dalam wujud‘ sparation of powers’( pembelahan kekuasaan) bukan‘ division of power’( pembagian kekuasaan). Dimana nampak di dalam proses pembuatan undang- undang kedudukan pemerintah begitu dominan memastikan diberlakukannya hukum serta undang- undang di negara ini, yang memunculkan perasaan ketidakpuasan rakyat terhadap peraturan- peraturan baru yang terbuat oleh pemerintah.
Disebabkan ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam aplikasi demokrasi serta penegakan hukum yang terjalin sepanjang ini sudah menimbulkan fenomena distrust serta disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengecam keutuhan NKRI. Oleh sebab itu, semenjak tahun 2001, MPR- RI menghasilkan Ketetapan MPR RI Nomor. VI/ MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya uraian terhadap etika berbangsa, bernegara, serta beragama. Etika politik pada gilirannya memiliki donasi yang kokoh untuk baik- tidaknya proses penegakan hukum di Indonesia, terlebih moral para Penegak Hukum yang telah terlanjur bobrok, hingga tidak bisa dipungkiri lengkaplah telah runyamnya penegakan hukum di Indonesia.
Disebabkan ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam aplikasi demokrasi serta penegakan hukum yang terjalin sepanjang ini sudah menimbulkan fenomena distrust serta disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengecam keutuhan NKRI. Oleh sebab itu, semenjak tahun 2001, MPR- RI menghasilkan Ketetapan MPR RI Nomor. VI/ MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya uraian terhadap etika berbangsa, bernegara, serta beragama. Etika politik pada gilirannya memiliki donasi yang kokoh untuk baik- tidaknya proses penegakan hukum di Indonesia, terlebih moral para Penegak Hukum yang telah terlanjur bobrok, hingga tidak bisa dipungkiri lengkaplah telah runyamnya penegakan hukum di Indonesia.