komentar anda mengenai analisis artikel

komentar anda mengenai analisis artikel

Number of replies: 18

berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf

In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by IRA JOSEFA -
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.

Etika berkembang melalui 5 tahapan yaitu :
Etika teologi
Etika ontologis
Positivasi etik
Etika fungsional tertutup

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Jalu Juanda -
Etika politik merupakan sarana yang membahas hukum dan kekuasaan negara. Fungsinya terlihat pada penyediaan alat-alat teoretis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Hal itu dilakukan agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. S

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Rina Riwayani 2107051017 -
Hukum nasional Indonesia merupakan produk eklektik antar berbagai sumber hukum materiil yang ada di dalam masyarakat seperti Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat, dan konvensikonvensi internasional.
Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia.Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Rio Sanjaya Surya 2107051008 -
Hukum berlaku dalam kehidupan masyarakat, dimana etika merupakan sesuatu yang bersifat pribadi. Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri. Sebagai bentuk dari kontrol sosial, hukum memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan etika. Hukum menyediakan aturan yang tepat dan terinci dibandingkan etika dan aparat penegak hukum tidak hanya melaksanakan aturan-aturan tersebut dengan kekuasaan dari pemerintah tetapi juga menginterpretasikan ketika kalimatnya tidak jelas.

Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by SALSABILA ISTASYA -
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tampak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini, yang menimbulkan perasaan ketidakpuasan rakyat terhadap peraturan-peraturan baru yang dibuat oleh pemerintah. 

Dikarenakan ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam praktik demokrasi dan penegakan hukum yang terjadi selama ini telah memunculkan fenomena distrust dan disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengancam keutuhan NKRI. Oleh karena itu, sejak tahun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa, bernegara, dan beragama.

Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di Indonesia, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by ALDO PUTRA WENDARA -
Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri. Sebagai bentuk dari kontrol sosial, hukum memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan etika. Dan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. 

Oleh karena itu Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Dan hubungan antara hukum dan etika mencakup hubungan substasi, hubungan wadah, dan hubungan keluasan.

Dan setiap pelanggaran hukum bisa disebut sebagai pelanggaran etik. Akan tetapi pelanggaran etik belum tentu melanggar hukum, oleh karena itu hubungan tersebut berlaku.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by FITRA HIDAYATULLAH -
Saya menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa saja yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Politik hukum merupakan slap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by DHINY ANGGI SEPHIA -
Etika politik merupakan sarana yang membahas hukum dan kekuasaan negara. Fungsinya terlihat pada penyediaan alat-alat teoretis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Hal itu dilakukan agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. S

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by TSANIYA PUTRI ANJANI -
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Imam Gozali Sya'ban -
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Jadi, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Aulia Aziizah -
Hukum berlaku dalam kehidupan masyarakat, dimana etika merupakan sesuatu yang bersifat pribadi. Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri. Sebagai bentuk dari kontrol sosial, hukum memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan etika. Hukum menyediakan aturan yang tepat dan terinci dibandingkan etika dan aparat penegak hukum tidak hanya melaksanakan aturan-aturan tersebut dengan kekuasaan dari pemerintah tetapi juga menginterpretasikan ketika kalimatnya tidak jelas.


Di negara dimana sistem hukumnya telah sangat maju, hukum merupakan aturan yang relatif lengkap untuk kegiatan bisnis. Segala sesuatu yang tidak sesuai dengan etika (unethical) adalah tidak sah (illegal). Sebaliknya di negara dimana sistem hukumnya belum begitu maju, etika merupakan sumber utama sebagai pedoman, bukan hukum. Etika diperlukan tidak hanya karena berbagai situasi yang tidak dicakup oleh hukum tetapi juga sebagai pedoman untuk menciptakan hukum yang baru.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by DONNY FEBRIANTO -
hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia, atau cabang filsafat yang membahas prinsip-prinsip moralitas politik. etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban,tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Ana Auliya Ilmi 2107051027 -
Hubungan Etika dengan Hukum yaitu bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajibannya mematuhi hukum bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri sendiri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi.

Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by ANDRIAN SATRIO NUGROHO -
kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia, Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Muhammad Luthfi Abdillah -

Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Pandangan moral, hal ini pun dapat menjadi etika hukum dalam sebuah negara. Politik merupakan interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk membuat suatu kesepakatan bersama. Bagi Max Weber, politik adalah sarana perjuangan untuk melaksanakan dan mempengaruhi distribusi kekuasaan, baik antara negara maupun hukum. Politik terbagi menjadi dua, yaitu sebagai ilmu dan sebagai filsafat. Sebagai ilmu, politik berisi pemahaman untuk mengatur suatu sistem pemerintahan. Sebagai filsafat, politik mempengaruhi permasalahan fundamental hakikat dan tujuan negara. Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi atau alokasi sumber daya.

Etika politik merupakan sarana yang membahas hukum dan kekuasaan negara. Fungsinya terlihat pada penyediaan alat-alat teoretis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Hal itu dilakukan agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. Sila yang terakhir dari Pancasila mengungkapkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga penyelenggaraan segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian harus berdasarkan hukum yang berlaku

 

In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Muhammad Bintang Prakasa -
Indonesia selaku negeri yang bersumber pada Hukum yang keberadaannya ialah produk dari“ keputusan politik” dari politik hukum suatu rezim yang lagi berkuasa, sehingga tidak dapat dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit‘ campur tangan rezim yang berkuasa’ tentu terdapat. Terlebih system Pemerintahan Indonesia dalam konteks“ Trias Politica” pelaksanaannya bukanlah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif serta Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia melaksanakan konsep trias politica dalam wujud‘ sparation of powers’( pembelahan kekuasaan) bukan‘ division of power’( pembagian kekuasaan). Dimana nampak di dalam proses pembuatan undang- undang kedudukan pemerintah begitu dominan memastikan diberlakukannya hukum serta undang- undang di negara ini, yang memunculkan perasaan ketidakpuasan rakyat terhadap peraturan- peraturan baru yang terbuat oleh pemerintah.

Disebabkan ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam aplikasi demokrasi serta penegakan hukum yang terjalin sepanjang ini sudah menimbulkan fenomena distrust serta disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengecam keutuhan NKRI. Oleh sebab itu, semenjak tahun 2001, MPR- RI menghasilkan Ketetapan MPR RI Nomor. VI/ MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya uraian terhadap etika berbangsa, bernegara, serta beragama. Etika politik pada gilirannya memiliki donasi yang kokoh untuk baik- tidaknya proses penegakan hukum di Indonesia, terlebih moral para Penegak Hukum yang telah terlanjur bobrok, hingga tidak bisa dipungkiri lengkaplah telah runyamnya penegakan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Irwan Oky Saputra 2107051016 -
Hukum berlaku dalam kehidupan masyarakat, dimana etika merupakan sesuatu yang bersifat pribadi. Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri. Sebagai bentuk dari kontrol sosial, hukum memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan etika. Hukum menyediakan aturan yang tepat dan terinci dibandingkan etika dan aparat penegak hukum tidak hanya melaksanakan aturan-aturan tersebut dengan kekuasaan dari pemerintah tetapi juga menginterpretasikan ketika kalimatnya tidak jelas.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by FAROUK AL FAHMY -
Etika politik merupakan sarana yang membahas hukum dan kekuasaan negara. Fungsinya terlihat pada penyediaan alat-alat teoretis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Hal itu dilakukan agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. S

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum