berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf
komentar anda mengenai analisis artikel
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Etika berkembang melalui 5 tahapan yaitu :
Etika teologi
Etika ontologis
Positivasi etik
Etika fungsional tertutup
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum
Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia.Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di Indonesia, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di Indonesia.
Oleh karena itu Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Dan hubungan antara hukum dan etika mencakup hubungan substasi, hubungan wadah, dan hubungan keluasan.
Dan setiap pelanggaran hukum bisa disebut sebagai pelanggaran etik. Akan tetapi pelanggaran etik belum tentu melanggar hukum, oleh karena itu hubungan tersebut berlaku.
Politik hukum merupakan slap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika.
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Jadi, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Di negara dimana sistem hukumnya telah sangat maju, hukum merupakan aturan yang relatif lengkap untuk kegiatan bisnis. Segala sesuatu yang tidak sesuai dengan etika (unethical) adalah tidak sah (illegal). Sebaliknya di negara dimana sistem hukumnya belum begitu maju, etika merupakan sumber utama sebagai pedoman, bukan hukum. Etika diperlukan tidak hanya karena berbagai situasi yang tidak dicakup oleh hukum tetapi juga sebagai pedoman untuk menciptakan hukum yang baru.
Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia, atau cabang filsafat yang membahas prinsip-prinsip moralitas politik. etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban,tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Pandangan moral, hal ini pun dapat menjadi etika hukum dalam sebuah negara. Politik merupakan interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk membuat suatu kesepakatan bersama. Bagi Max Weber, politik adalah sarana perjuangan untuk melaksanakan dan mempengaruhi distribusi kekuasaan, baik antara negara maupun hukum. Politik terbagi menjadi dua, yaitu sebagai ilmu dan sebagai filsafat. Sebagai ilmu, politik berisi pemahaman untuk mengatur suatu sistem pemerintahan. Sebagai filsafat, politik mempengaruhi permasalahan fundamental hakikat dan tujuan negara. Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Etika politik merupakan sarana yang membahas hukum dan kekuasaan negara. Fungsinya terlihat pada penyediaan alat-alat teoretis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Hal itu dilakukan agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. Sila yang terakhir dari Pancasila mengungkapkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga penyelenggaraan segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian harus berdasarkan hukum yang berlaku
Disebabkan ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam aplikasi demokrasi serta penegakan hukum yang terjalin sepanjang ini sudah menimbulkan fenomena distrust serta disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengecam keutuhan NKRI. Oleh sebab itu, semenjak tahun 2001, MPR- RI menghasilkan Ketetapan MPR RI Nomor. VI/ MPR/ 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya uraian terhadap etika berbangsa, bernegara, serta beragama. Etika politik pada gilirannya memiliki donasi yang kokoh untuk baik- tidaknya proses penegakan hukum di Indonesia, terlebih moral para Penegak Hukum yang telah terlanjur bobrok, hingga tidak bisa dipungkiri lengkaplah telah runyamnya penegakan hukum di Indonesia.
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum