Nama : Muhammad Bintang Prakasa
Npm : 2107051029
Kelas : D3 MI
PKN merupakan sebuah mata kuliah atau pelajaran wajib yang telah kita pelajari dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. PKN merupakan salah satu bentuk pendidikan yang mengajarkan kedisiplinan sejak dini. Dengan begitu usaha untuk cinta, setia, berani berkorban dan membela negara kita diharapkan dapat terwujud
Landasan ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila (sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa)
b. Pemukaan UUD 1945
c. Batang Tuuh UUD 1945
d. UU No. 20 Tahun 1982
e. UU No. 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
a.Substansi,dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
b.Sosiologis, Masyarakat memerlukan untuk di jaga atau menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
c.Politik,Dimuatnya Dokumen Kurikulum :Kewarganegaraan (1957),Civics (1962) dan Kewarganegaraan Negara (1968).
PKN perlu mendorong warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.