Posts made by Fadilah Nur Azizah

Farmasi PKN Th 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Fadilah Nur Azizah -
Nama: Fadilah Nur Azizah
NPM: 2118031053
Kelas: A

Pada pertengahan Oktober 2013, konflik antarwarga di perbatasan Indonesia-Timor Leste kembali pecah. Warga kedua negara saling serang dengan melempar batu dan kayu di perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara (Indonesia) dengan Distrik Oecussi (Timor Leste). Konflik ini menimbulkan ketegangan hubungan antarwarga hingga berhari-hari berikutnya (Tempo,15 Oktober 2013). Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi, karena pada akhir Juli 2012 konflik serupa juga terjadi di kabupaten yang sama, tetapi melibatkan warga dari desa yang berbeda.

Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, di mana menurut warga Timor Tengah Utara, jalan tersebut telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Padahal berdasarkan nota kesepahaman kedua negara pada tahun 2005, zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik oleh Indonesia maupun Timor Leste. Selain itu, pembangunan jalan oleh Timor Leste tersebut merusak tiang-tiang pilar perbatasan, merusak pintu gudang genset pos penjagaan perbatasan milik Indonesia, serta merusak sembilan kuburan orang-orang tua warga Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pembangunan jalan baru tersebut kemudian memicu terjadinya konflik antara warga Nelu, Indonesia dengan warga Leolbatan, Timor Leste pada Senin, 14 Oktober 2013. Mereka saling lempar batu dan kayu. Aksi ini semakin besar karena melibatkan anggota polisi perbatasan Timor Leste (Cipol) yang turut serta dalam aksi saling lempar batu dan kayu tersebut. Dari aksi tersebut, enam warga Leolbatan dan satu anggota Cipol menderita luka parah, sementara dari sisi Indonesia hanya ada satu warga Nelu yang menderita luka ringan.

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik komunal tersebut. Pertama, masih belum tuntasnya delimitasi perbatasan antara kedua negara.
Kedua, terjadi perbedaan interpretasi mengenai zona netral yang terdapat di perbatasan kedua negara. Dari sudut pandang Indonesia, pemerintah dan warganya menganggap bahwa zona netral adalah zona yang masih belum ditetapkan statusnya sebagai milik negara Indonesia atau Timor Leste, sehingga harus dikosongkan dari segala aktivitas warga.
Ketiga, terkait dengan aspek sosial budaya, yaitu masih terdapat sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste.

Farmasi PKN Th 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Fadilah Nur Azizah -
Nama: Fadilah Nur Azizah
NPM: 2118031053
Kelas: A

geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Macam-macam teori geopolitik diantaranya:
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet,William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Konsep geopolitik sendiri adalah Pancasila digunakan dalam mempertimbangkan penentuan politik nasional ketika dihadapkan dengan kondisi dan kedudukan wilayah geografis. Teori geopolitik ini pertama kali diperkenalkan pada sidang BPUPKI 1 oleh Soekarno. Prinsip geopolitik ini tidak mementingkan wilayah tapi lebih kepada pembangunan kesatuan bangsa. Seperti pada pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945 Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yand wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan puau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia.

Farmasi PKN Th 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Fadilah Nur Azizah -
Nama: Fadilah Nur Azizah
NPM: 2118031053
Kelas: A

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.

Farmasi PKN Th 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Fadilah Nur Azizah -
Nama: Fadilah Nur Azizah
NPM: 2118031053
Kelas: A

Hukum mencul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. apabila Kehidupan masyarakat modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru. Hukum modern sebagai peran atas krusial politik yang tertib dan dicari di tengah-tengah dunia modern. Sebagaimana telah dicantumkan dalam UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum sebagai rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. jika tidak indonesia akan menjadi tempatnya koruptor yang memanfaatkan pengacara untuk memainkan hukum di indonesia. Reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara kain adalah demokratisasi (Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan Pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonom). Terbentuknya lembaga-lembaga swadaya yang seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan Mappi (Masyarakat pemantau peradilan Indonesia)