Nama: Fadilah Nur Azizah
NPM: 2118031053
Kelas: A
NPM: 2118031053
Kelas: A
Prodi: Farmasi 2021
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara penting bagi warga Negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadap negara. Banyak kasus sosial yang kurang diperhatikan berkaitan dengan bela Negara dapat berdampak buruk di masa depan. Bela Negara adalah sikap dan perilaku yang didasari oleh cinta dan kesetiaan terhadap Indonesia, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Semua warga Negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam bela Negara, yang diatur oleh undang-undang. Dasar hukum bela Negara tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2003. Kesadaran warga Negara terhadap bela Negara akan memperkuat negara dan mengurangi konflik, sehingga negara dapat maju dan sukses.
Bela Negara, menurut Winarno, melibatkan kesiapan dan kerelaan warga Negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan, kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah, serta nilai-nilai UUD 1945. Selain menggunakan senjata, ada banyak cara lain dalam bela Negara, mulai dari lingkungan terkecil. Contohnya, selama pandemi, kita dapat mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, serta tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dapat merugikan. Selain itu, penting untuk melindungi para tenaga medis yang berdedikasi dalam melayani Negara.
