Posts made by Tsania Zahra Taslima

Farmasi PKN Th 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Tsania Zahra Taslima -
Nama : Tsania Zahra Taslima
NPM : 2118031005
Kelas : A

Urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) adalah sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter manusia Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab ketika sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan serta kemauannya menjadi bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk memenuhi berbagai nilai dan prinsip dari luar, serta khazanah pemikiran dan nilai Indonesia, yang cenderung menghasilkan sintesa kreatif yang dibutuhkan Indonesia berdasarkan Pancasila baru sebagai negara demokrasi.

Untuk menjadi negara yang matang secara demokrasi, demokrasi Indonesia dapat berjalan beriringan dengan koridor penguatan nasionalisme berdasarkan empat konsensus dasar nasional Indonesia, diantaranya adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian, Pendidikan kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menanamkan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan menjadi unsur utama dalam membentuk karakter bangsa Indonesia.

Farmasi PKN Th 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Tsania Zahra Taslima -
Nama : Tsania Zahra Taslima
NPM : 2118031005
Kelas : A

Dalam video tersebut membahas mengenai Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Perguruan Tinggi. Topik pembahasannya membahas mengenai (1)Pengertian PKN, (2)Landasan ideal dan hukum PKN, (3)Sumber historis, sosiologis, politik PKN, dan (4)Dinamika, urgensi, dan esensi PKN. Penjabarannya adalah sebagai berikut :

1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang artinya adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan dapat melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

2. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain adalah : (1) Pembukaan UUD 1945 ; (2) Batang tubuh UUD 1945 khususnya Pada Pasal 27 Ayat 3 “Pilar Negara”, 30 Ayat 1 “Pertahanan Dan Keamanan”, Pasal 31 Ayat 1 “Pendidikan” ;
(3)UU No.20 tahun 1982 tentang Pilar Negara ; (4) UU No. 20 tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian ; (5) SK Dirjen DIKTI no 43 tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.

3. Sumber historis, sosiologis, dan politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber historis : substansi Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis : masyarakan memerlukan PKN untuk menjaga memelihara mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Sumber politik : dimuatnya dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013.

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Dimana masa depan Pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

S1 Farmasi -> forum diskusi

by Tsania Zahra Taslima -
Nama : Tsania Zahra Taslima
NPM : 2118031005
Prodi : Farmasi

Kemajuan di era modern saat dimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang melanda dunia sekarang ini telah membawa berbagai perubahan bagi masyarakat. Kemajuan pengetahuan dan teknologi tersebut kiranya dapat menjadi sarana untuk memudahkan bangsa Indonesia mencapai cita-citanya yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut menjaga ketertiban dunia sebagaimana yang tercantum pada alinea ke 4 pembukaan UUD 1945.Bangsa Indonesia terutama generasi muda harus memahami, mempelajari dan menanamkan serta mempedomani nilai-nilai luhur pancasila sebagai pondasi moral dalam kehidupan sehari-hari serta harus terus menjaga jati diri bangsa yang berbeda dengan bangsa-bangsa yang lain.

Nilai-nilai luhur dari sila-sila pancasila secara garis besar yang harus selalu terpatri dan menjadi pedoman hidup setiap rakyat Indonesia terutama generasi penerus yang akan melanjutkan kehidupan mengisi kelangsungan pembangunan dan kedamaian negeri tercinta ini agar ciri khas akhlak dan budi pekertinya selalu berada dalam koridor nilai luhur pancasila

Contoh nilai-nilai luhur dari sila-sila Pancasila tersebut adalah :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung arti bahwa setiap warga negara Indonesia harus mempercayai meyakini dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena adanya keyakinan akan Tuhan Yang Maha Esa tersebut maka seluruh warga Negara Indonesia wajib memiliki agama atau kepercayaan. Di Indonesia terdapat beberapa agama dan kepercayaan yang dianut oleh Bangsa Indonesia, setiap warga negara bebas melaksanakan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya dengan rasa aman. Meskipun memiliki agama dan kepercayaan yang berbeda-beda namun nilai kerukunan hidup beragama, berdampingan dengan menjaga sikap toleransi, saling menghargai kebebasan beragama serta saling menjaga keamanan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. sikap toleran telah melahirkan akhlak yang mulia dan rasa ini telah menumbuhkan dan memupuk rasa persaudaraan sebangsa dan se tanah air yang selalu hidup berdampingan dengan damai.
Keyakinan kepada Tuhan yang maha esa ini juga memiliki nilai luhur yang dapat menjadi benteng diri agar selalu melakukan hal-hal yang baik serta dengan taat dan takwa pada ajarannya dan hal ini tentunya juga akan menjauhkan diri dari perbuatan tercela.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai yang terkandung dalam sila kedua ini adalah adanya persamaan hak, harkat, martabat, derajat bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai makhluk ciptaan Tuhan tanpa membedakan suku, agama, ras/keturunan, jenis kelamain, kedudukan sosial dan semua telah terpatri dalam satu semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Nilai lain adalah menumbuhkan rasa saling mencintai, memiliki perilaku tenggang rasa, toleransi, selalu memupuk rasa persaudaraan saling menghormati hak dan kewajiban.
3. Persatuan Indonesia
Nilai luhur pada Sila Persatuan Indonesia ini adalah merupakan nilai inti dalam bernegara dan berbangsa yakni adanya satu arah dan satu tekat untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Semua warga negara harus memiliki satu tujuan yakni menjaga persatuan dan negara yang kokoh berdaulat aman dan menumbuhkan spirit cinta tanah air.
Warga negara harus siap membela negara dari berbagai ancaman persatuan Indonesia baik ancaman dari dalam negeri sendiri maupun dari luar negeri Indonesia.
Setiap warga negara harus menempatkan kepentingan persatuan dan kesatuan dan keselamatan bangsa diatas kepentingan pribadi, atau golongan, selalu mempertahankan rasa nasionalisme, mengobarkan semangat untuk membela tanah air, memiliki kebanggaan pada tanah air, mencintai perdamaian bersatu untuk persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Sila ini memiliki nilai luhur yang mencerminkan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama, Dalam mengambil keputusan harus dilaksanakan dengan musyawarah dan tidak memaksakan kehendak, namun mendahulukan azas musyawarah untuk mufakat dengan menjunjung tinggi dan menghargai setiap keputusan yang diambil secara bermusyawarah.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai luhur dalam sila ini adalah adanya sikap kekeluargaan, gotong royong, demokrasi yang mengatur keseimbangan hak dan kewajiban sesama warga negara menghargai hak orang lain dan mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.