FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Number of replies: 59

Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by M. REZA MANTOFANI -
Nama: M. Reza Mantofani
NPM: 2158031006
Kelas: B

Izin pak jadi menurut saya pendidikan kewarganegaraan benar sekali penting dan bermanfaat bagi mahasiswa karena menyadarkan akan sikap cinta dan bela negara serta mampu berpikir kritis, demokratis berdasarkan pancasila, dan juga memelihara dan menjaga eksistensi negara bangsa. sekian terimakasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by MUHAMMAD IRFAN AL RASYID -
Nama:Muhammad Irfan Al Rasyid
NPM:2118031033
Kelas:A

"Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi"

PKN: berkaitan dengan warga negara,mengajar kan untuk berusaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta,setia,berani berkorban membela bangsa dan negara
Dan juga melatih berfikir kritis,analitis,dan demokratis berdasarkan pancasila

Landasan hukum PKN:
1.Pancasila
2.Pembukaan UUD 1945
3.Batang tubuh UUD 1945
4.UU nomor 20 tahun 1982
5.UU nomor 20 tahun 2003
6.SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006

Dinamika,eksistensi,dan pentingnya PKN:
PKN perlu di ajarkan untuk membuat warga negara menjadi warga negara yang mampu memanfaatkan pengaruh positif pengembangan iptek demi bangsa dan negara yang maju
In reply to MUHAMMAD IRFAN AL RASYID

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Komang Wijaya -
Nama : Komang Tereza Tri Wijaya
NPM : 2118031048
Kelas : B

Kata Kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan. Landasan Ideal Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai Ideologi Negara. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain yaitu Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3, 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1), UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Sumber Historis, Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber Sosiologis, Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat guna menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber Politik, Dimuatnya Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar dapat membangun negara-bangsa dengan perkembangan iptek yang positif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ratri Mawas Firdayanti -
Nama : Ratri Mawas Firdayanti
NPM : 2118031047
Kelas : A

Izin menjelaskan pak mengenai apa yang saya dapatkan dari video pembelajaran yang sudah bapak berikan sebelumnya

Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata Warganegara, yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela banga dan negara selain itu meatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UUD Nomo 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Soiologis, da Politik PKn yaitu :
1. Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
3. Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn :
PKn perlu agar mendorong warga negara agar mampu mmanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-negara. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Nikita Aprilia Yuniardi -
Nama: Nikita Aprilia Yuniardi
Npm: 2118031017
kelas: A

Hakekat & Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi:
1. dinamika dan urgensi
2. sumber politik
3. sumber sosiologi
4. sumber historis
5. landasan ideal dan hukum
6. pengertian PKN

kewarganegaraan berasal dari kata warganegara, yang akan menciptakan peserta didik yang cinta, berani, setia, berkorban membela tanah air dan melatih berfikir demokratis dan kritis berdasarkan Pancasila

landasan ideal:
Pancasila
pembukaan UUD 1945
batang tubuh UUD 1945
UU nomor 20 tahun 1982
UU nomor 20 tahun 2003
SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006

sumber historis sosiologis dan politik:
1. substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
2. dokumen kurikulum kewarganegaraan

dinamika, esensi dan urgensi PKN:
warga negara perlu mendorong agar mampu meningkatkan dan memberikan pengaruh positif bagi perkembangan iptek untuk membangun negara-negara dan bangsa, harapannya ke depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi bagi tiap institusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Zahra Fadilatusya'adah -
Nama : Zahra Fadilatusya'adah
NPM : 2158031011
Kelas : A

Analisis Mengenai Hakekat Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

Sebelum mengetahui hakekat pentingnya PKN di Perguruan tinggi kita sebaga mahasiswa harus mengetahui pengertian dari pendidikan kewarganegaraan. Kata kewarganegaraan berasal dari

'warganegara' yang memiliki arti anggota dari suatu negara sehingga pendidikan kewarganegaraan memiliki kaitan dengan warganegara. Sehingga pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi meliputi usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta membantu dalam peserta didik agar dapat berfikir kritis, analitis, demokratis yang di dasarkan oleh nilai nilai pancasila

Landasan ideal PKN yaitu mencakup Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara. Sedangkan landasan hukum PKN meliputi pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dierjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber sejarah pendidikan kewarganegaraan dimulai sudah sejak sebelum Indonesia merdeka. Dimana menurut saya PKN sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk dapat memelihara, menjaga dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa Indonesia Selain itu PKN juga memberi pengaruh positif terhadap perkembangan IPTEK yang terjadi di Indonesia serta keberadaanya memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Anna Aufa Nurrohmah -
Nama: Anna Aufa Nurrohmah
NPM: 2118031007
Kelas: A

Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan melatih peserta didik berfikir kritis dan demokratis berdasarkan Pancasila. Hal ini sangat dibutuhkan di era milenial agar sejarah dan nilai Pancasila tidak hilang dan pudar.
Landasan ideal dan landasan hukum PKN yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI no. 43 tahun 2005.

PKN dibutuhkan untuk mempertahankan Negara Indonesia dan urgensi nya sangat dibutuhkan untuk membangun negara lebih baik sehingga Pendidikan Kewarganegaraan perlu ditanamkan disetiap pendidikan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Michelle Jovelyna My Angel Pasaribu -
Nama: Michelle Jovelyna My Angel Pasaribu
NPM: 2158031002
Kelas: B

Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, da berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga melatih peserta didik berifkir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila. Adapun landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu, pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI No. 43 tahun 2006.

Pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan di perguruan tinggi agar dapat menjaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan juga mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Natalia Michelle Simatupang -
Nama: Natalia Michelle Simatupang
NPM: 2118031044
Kelas: B

Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, stia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila. Landasan ideal PKN yaitu mencakup Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara. Sedangkan landasan hukum PKN meliputi pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dierjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa untuk memberikan pemahaman mengenai wawasan kebangsaan, bernegara, dan nasionalisme yang tinggi, melahirkan warga negara yang memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi, serta mampu berpikir kritis terhadap permasalahannya. Pendidikan kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong mahasiswa dalam memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada guna membangun negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Fadilah Nur Azizah -
Nama: Fadilah Nur Azizah
NPM: 2118031053
Kelas: A
PKN sendiri berkaitan dengan warganegara, dan memiliki beberapa landasan ada landasan ideal dan hukum pendidikan kewarganegaraaan yang meliputi pancasila, pembukaan UUD’45, batang tubuh UUD’45, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003 dan SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.

Ada beberapa sumber yaitu histori, sosiologi dan politik pkn yang dimana untuk histori: dimulai sebelum indonesia merdeka, sosiologis: diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara serta mempertahankan eksistensi negara.

Seperti yang dijelaskan, pkn sendiri memiliki pengaruh yang besar dalam pendidikan sekarang dan perlunya mendorong warga negara indonesia memiliki pengaruh positif untuk membangun negara dan bangsa, memajukan eksistensi negara. kesadaran warga negara indonesia sendiri juga sangat diperlukan, untuk lebih mencintai, bersikap kritis dan demokrasi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by SHABITA AQSHA -
Nama : Shabita Aqsha
NPM : 2118031030
Kelas : A

Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah umtuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga untuk melatih peserta didik agar berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

Landasan Ideal PKn
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara

Landasan Hukum PKn
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sebagai sumber historis PKn. Masyarakat memerlukan PKn untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa sebagai sumber sosiologis PKn. Dimuat dokumen kurikulum PKn sebagai sumber politik PKn.

PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ghina Nazhifah Az Zahra -
Nama : Ghina Nazhifah Az Zahra
NPM : 2118031026
Kelas : A

Izin pak, menurut analisis saya adalah bahwa pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa sangat memiliki urgensi yang tinggi untuk tetap menumbuhkan rasa memiliki, patriotisme, serta bela negara, dan berkorban untuk negara. Pendidikan kewarganegaraan juga membantu mahasiswa dalam mengetahui peran Pancasila dalam suatu tata negara. Karena masa depan bangsa harus dipimpin oleh seseorang yang memiliki ilmu kewarganegaraan untukmenjaga eksistensi konstitusi negara, terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by ALLAMANDA CATHARTICA -
Nama : Allamanda Cathartica
NPM : 2118031023
Kelas : A

Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
a. Pengertian PKn
PKn berkaitan dengan warganegara yang berarti anggota dari suatu negara, PKn adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik untuk cinta tanah air dan menjalankan kehidupan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
b. Landasan Ideal dan Hukum
Landasan Idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Landasan Hukum PKn adalah Pancasila, UUD 1945, UU No.20 Tahun 1982 dan UU No.20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No.43 tahun 2006.
c. Sumber Historis
Substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
d. Sumber Sosiologis
Masyarakat memerlukan PKn untuk menjaga eksistensi negara-bangsa.
e. Sumber Politik
Dokumen kurikulum kewarganegaraan.
f. Dinamika, Esensi, dan Urgensi
PKn perlu mendorong warga negara untuk membangun negara-bangsa karena masa depan PKn ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Diah Puspita Rini -
Nama: Diah Puspita Rini
NPM: 2118031029
Kelas: A

Pendidikan kewarganegaraan sendiri memiliki tujuan untuk melatih mahasiswa berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila. Selain itu pendidikan kewarganegaraan juga berperan dalam menyiapkan generasi muda yang setia dan cinta tanah air serta berani membela bangsa dan negara Indonesia. Pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam pendidikan di jenjang perkuliahan diatur dalam UUD 1945, tepatnya pada batang tubuh UUD 1945 UU no 20 tahun 1982 dan UU no 20 tahun 2003 serta pada SK Dirjen Dikti no 43 tahun 2006. Substansi pendidikan kewarganegaraan sendiri sudah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia. Dimana hal tersebut diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Untuk itu, kita perlu mengupayakan eksistensi pendidikan kewarganegaraan agar negara Indonesia dan nilai nilainya terjaga.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ulfi Nurhasanah -
Nama : Ulfi Nurhasanah
NPM : 2118031049
Kelas : A

Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

PKN merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga, untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila

Landasan Ideal dan Landasan Hukum PKN:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UUD Nomo 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Soiologis, da Politik PKN yaitu :
1. Substansi : Dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
3. Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by AURELLIA Aurellia Anggun Sriani -
Nama : Aurellia Anggun Sriani
NPM : 2118031032
Kelas : A

Assalamualaikum pak, izin berpendapat pak, menurut saya setelah menonton video tadi saya bisa mendeskripsikan bahwa pendidikan kewarganegaraan itu sangat penting bagi mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai - nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional , hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan. Kenapa saya bisa bilang begitu karna saya tadi mendengarkan bahwa di pendidikan kewarganegaraan ini belajar tentang aspek efektif untuk membentuk karakteristik identitas nasional, integrasi nasional, fungsi dari pendidikan kewarganegaraan , konstitusi demokrasi,hak dan kewajiban kewarganegaraan , penegakan hukum, kekuasaan nusantara/ biostrategi, dan ketahanan nasional indonesia, baik pak mungkin itu saja pendapat dari saya, terimakasih banyak pak. Wassalamualaikum
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by WURIE KARTIKA YENDI WURIE.KARTIKA21 -
Nama : Wurie Kartika Yendi
NPM : 2118031038
Kelas : B

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik (cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan Negara), melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU NO 20 tahun 1982
- UU No 20 tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI No 43 tahun 2006

Pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara-bangsa
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Yasmin Al illyyin -
Nama : Yasmin Al illyyin
NPM : 21118031041
Kelas : B
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar tumbuh rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga melatih kita untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila. Pendidikan kerwarganegaraan sangat penting di perguruan tinggi dimana pendidikan kewarganegaraan ini mengajarkan kita sebagai warga negara harus bisa memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK yang bertujuan untuk membangun negara. Eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia sangat menentukan masa depan pendidikan kewarganegaraan.

Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara. Adapun landasan hukum nya itu terdapat di Pancasila, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, dan UU No. 20 tahun 1982 & 2003, serta SK Dirjen DIKT No. 43 tahun 2006 .

 


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by SHOFIAH NOER FADILAH -
Nama : Shofiah Noer Fadilah
NPM : 2158031004
Kelas : A

Hakekat pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa tentunya agar peserta didik untuk dapat mencintai, serta dapat setia berani berkorban untuk membela bangsa dan negaranya dan juga untuk melatih peserta didik tersebut untuk bisa berfikir kritis, aanalitis, demokratis, berdasarkan nilia-nilai yang sudah terkandung didalam pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by lailatul mukarromah -
Nama : Lailatul Mukarromah
NPM : 2118031027
Kelas : B

izin izin menanggapi pak,

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan warga negara Indonesia dengan Negara dan dengan sesama warga negara.

Berikut Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UUD Nomo 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by DWI ANGGITA DESWANTI -
Nama: Dwi Anggita Deswanri
NPM: 2118031020
Kelas: A

Izin menjawab pak, menurut saya pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata Warganegara, yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela banga dan negara selain itu meatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. PKN berkaitan dengan warga negara,mengajar kan untuk berusaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta,setia,berani berkorban membela bangsa dan negara Dan juga melatih berfikir kritis,analitis,dan demokratis berdasarkan pancasila. Pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan di perguruan tinggi agar dapat menjaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan juga mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara.

Landasan hukum PKN:
1.Pancasila
2.Pembukaan UUD 1945
3.Batang tubuh UUD 1945
4.UU nomor 20 tahun 1982
5.UU nomor 20 tahun 2003
6.SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Nur Mawar Agustina -
Nama : Nur Mawar Agustina
NPM : 2118031016.
Kelas : A

Assalamualakikum, samat pagi Pak.
Izin memberikan analisis terkait video hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara yang berarti anggota suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk usaha menyiapkan peserta didik agar dapat cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, dengan Pendidikan Kewarganegaraan juga diharapkan dapat melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis berlandaskan nilai pancasila.

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan dalam pembentukannya, antara lain pancasila, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No. 43 tahun 2006.
Adanya berbagai landasan dari berbagai sumber inilah yang menjadikan Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting dan krusial untuk dapat dipahami generasi penerus bangsa.

Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada sejak jaman penjajahan. Sumber sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Sumber politik Pendidikan Kewarganegaraan ialah dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum sejak 1957 hingga 2013.

Masyarakat diharapkan mampu mengimplementasikan pengaruh positif IPTEK guna membangun bangsa dan negara melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Eksistensi konstitusi bangsa dan negara Indonesia sangat menentukan keberlanjutan Pendidikan Kewarganegaraan.

Sekian analisis yang dapat saya berikan terkait video pembelajaran tersebut.
Terimakasih Pak, wassalamualaikum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Agaphe Suluh -
Nama : Agaphe Suluh Brahmantio
NPM : 2118031042
Kelas : B

Dalam video tersebut dijelaskan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan mulai dari definisi, landasan ideal dan landasan hukum, sumber historis, sosiologi, dan politik, serta urgensinya. Berdasarkan penjelasan dalam video tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki urgensi yang sangat penting terutama bagi mahasiswa agar mendorong untuk dapat secara sadar mencintai, setia, serta rela berkorban bagi bangsa dan negara. Selain itu juga melalui PKn, mahasiswa dilatih agar mampu berpikir kritis sesuai dengan nilai - nilai Pancasila untuk pada akhirnya dapat membawa Indonesia pada suatu proses kemajuan. Sejatinya, pendidikan tentang kewarganegaraan sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dan menjadi kebutuhan yang tidak akan pernah tergantikan bagi masyarakan untuk menjaga eksistensi bangsa, oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan harus terus dilakukan pada setiap tingkat pendidikan termasuk di perguruan tinggi. Landasan hukum serta urgensi PKn bagi konstitusi negara dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi juga menjadi alasan yang kuat untuk penyelenggaraannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by ZIFA.AISHA21 ZIFA.AISHA21 -
Nama : Zifa Aisha Vanadis
NPM : 2118031002
Kelas : A

Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan penting, karena diharapkan dengan mata kuliah ini mampu membentuk sikap dan perilaku mahasiswa yang memahami dan menghormati hak asasi manusia, mengedepankan hak dan kewajiban setiap individu sebagai warga negara Indonesia dan melalui masyarakat yang baik dan terdidik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Meningkatkan kualitas pengetahuan dan wawasan kepentingan umum dan kewarganegaraan serta memahami permasalahan bangsa terkini dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di era global, sehingga mahasiswa dapat berpartisipasi sebagai calon pemimpin bangsa dan menawarkan solusi yang terbaik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by DESTYANA RATIH RISMA WIDYA -
Nama : Destyana Ratih Risma Widya
NPM : 2118031014
Kelas : A

Izin menjelaskan hal yang saya dapatkan setelah menonton video pak..

Hakekat & Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

- Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

- Landasan ideal dan landasn hukum pendidikan kewarganegaraan.

1) Pancasila
2)Pembukaan UUD 1945
3) Batang Tubuh UUD 1945
4) UU Nomor 20 Tahun 1982
5) UU Nomor 20 Tahun 2003
6) SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

- Sumber Historis Sosiologis & Politik PKN

Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957). Civica (1962), Kewarganegaran Negara (1968), dat.

- Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Sekian terimakasih pak..
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by FATIYAH.KAMILAH21 FATIYAH.KAMILAH21 -
Nama : Fatiyah Kamilah Hakim
NPM 2118031043
Kelas : B

Izin menjawab pak mengenai video diatas.

Hakikat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan
—> berkaitan dengan warganegara
—> Usaha sadar peserta didik berani berkorban membela bangsa dan negara

Landasan Ideal dan Hukum PKN
1. 1.Pancasila
2.Pembukaan UUD 1945
3.Batang tubuh UUD 1945
4.UU nomor 20 tahun 1982
5.UU nomor 20 tahun 2003
6.SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN
1. Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
3. Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
- mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa
Masa depan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.


Terimakasih pak
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by ADE PUTRI SELVIANA -
Nama : Ade Putri Selviana
NPM : 2118031045
Kelas : A

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pasal 27(3) tentag Bela Negara, pasal 30(1) tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31(1) tentang pendidikan
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

Sumber Historis : Substansi PKn suda dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis : masyarakat memerlukan PKn untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa indonesia
Sumber Politik : dimuatnya dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)

Adapun Dinamika, Esensi, dam Urgensi PKn, yaitu PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by RANESYA.EKA21 RANESYA.EKA21 -
Nama : Ranesya Eka Anggraeni
NPM : 2118031037
Kelas : A


Melalu mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan ini, kita dididik untuk memiliki jiwa yang demokratis serta partisipatif. Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, pada mata kuliah ini aspek penilaian yang diutamakan adalah nilai karakter, sikap, keaktifan dan keterampilan.

sekian dari saya, terima kasih
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Citra Lucky Febyolla -
Nama : Citra Lucky Febyolla
NPM : 2118031010
Kelas : B

Izin menganalisis video tersebut pak, jadi menurut saya Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, da berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga melatih peserta didik berifkir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila. Adapun landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu, pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 tahun 1982, UU No. 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI No. 43 tahun 2006.

Sumber Historis, Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber Sosiologis, Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat guna menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber Politik, Dimuatnya Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar dapat membangun negara-bangsa dengan perkembangan iptek yang positif.

Hakekat & Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi yaitu dinamika dan urgensi, sumber politik, sumber sosiologi, sumber historis, serta landasan ideal dan hukum.

Dinamika, esensi dan urgensi PKN yaitu warga negara perlu mendorong agar mampu meningkatkan dan memberikan pengaruh positif bagi perkembangan iptek untuk membangun negara-negara dan bangsa, harapannya ke depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi bagi tiap institusi negara dan bangsa Indonesia.
Sekian terima kasih pak.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Fira Fira Destiana -
Nama : Fira Destiana Safitri
NPM : 2118031031
Kelas : B

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yaitu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik mempunyai sifat cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU No. 20 Tahun 1982
5. UU No. 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
• Substansi : Sebelum Indonesia merdeka
• Diperlukan untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara-bangsa
• Dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)

Pendidikan Kewarganegaraan perlu untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by 2118031052 Lani hartanti -
Nama : Lani Hartanti
Npm : 2118031052
Kelas : A

Hakekat & Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi antara lain sebagai Sumber Sosiologis, Sumber Politik, Sumber Historis, Landasan Ideal & Hukum

LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : PANCASILA, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn Substansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Hal ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa,.

PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by SAVIRA RAHMADANTI -
Nama : Savira Rahmadanti
NPM : 2118031004
Kelas : A

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela banga dan negara selain itu meatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UUD Nomo 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis : dimulai sebelum Indonesia merdeka
Soiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara dan
Politik Pendidikan Kewarganegaraan : Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst. sampai 2013

PKN diperlukan agar mendorong warga negara agar mampu mmanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-negara dan masa depan PKN sangatlah ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Belda Amareta -
NAMA : Belda amareta joni
NPM : 2118031001
KELAS : A

izin pak menurut pendapat saya, saya sangat setuju dengan judul dari video tersebut yaitu “hakekat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi” mengapa, karena menurut saya, sangat penting bagi mahasiswa memiliki bekal pengetahuan ilmu tentang kewarganegaraan supaya jika di masa depan negara di pegang oleh mahasiswa yang memiliki pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan maka eksistansi dan konsitutusi negara akan lebih baik lagi, terima kasih pak
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by RENITTA.ANGGRAENI21 RENITTA.ANGGRAENI21 -
Nama : Renitta Anggraeni
NPM : 2118031008
Kelas : B

Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dirgen DIKTI Nomor 43 tahun 2006

Sumber Historis, sosiologis & politik PKN :
• Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka
• Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
• Dokumen kurikulum : kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Alifia Salsabila Rizquita -
Nama: Alifia Salsabila Rizquita
NPM: 2118031013
Kelas: A

Sebelumnya terima kasih banyak atas video pembelajarannya pak. Izin pak, menurut saya pendidikan kewarganegaraan memang memiliki peranan yang sangat penting. Kita dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air dan mengetahui pentingnya pendidikan ini tentang bagaimana suatu negara bisa berjalan dengan baik sehingga dapat mempertahankan eksistensi negara. Seperti adanya suatu landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006

Sumber historis, sosiologis & politik pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1. Substansi: pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. Dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan

Dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan yaitu perlunya mendorong warna negara sehingga dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Nova Antika Sintia -
Nama: Nova Antika Sintia
NPM: 2118031012
Kelas: B

Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
1. dinamika dan urgensi
2. sumber politik
3. sumber sosiologi
4. sumber historis
5. landasan ideal dan hukum
6. pengertian PKN

Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan mahasiswa agar sengaja mempersiapkan diri untuk mencintai, setia, dan memiliki ketabahan untuk berkorban demi membela bangsa dan negara. Juga, mengajarkan berpikir kritis, analisis, dan demokrasi berdasarkan Pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UUD Nomo 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Soiologis, da Politik PKn yaitu :
1. Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara
3. Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn :
Untuk membantu kemajuan bangsa, PKN harus memotivasi masyarakat untuk memanfaatkan keunggulan yang dimiliki oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bangsa Indonesia dan konstitusi negara sama-sama memiliki peran penting dalam membentuk masa depan kewarganegaraan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Tsania Zahra Taslima -
Nama : Tsania Zahra Taslima
NPM : 2118031005
Kelas : A

Dalam video tersebut membahas mengenai Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Perguruan Tinggi. Topik pembahasannya membahas mengenai (1)Pengertian PKN, (2)Landasan ideal dan hukum PKN, (3)Sumber historis, sosiologis, politik PKN, dan (4)Dinamika, urgensi, dan esensi PKN. Penjabarannya adalah sebagai berikut :

1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang artinya adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan dapat melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

2. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain adalah : (1) Pembukaan UUD 1945 ; (2) Batang tubuh UUD 1945 khususnya Pada Pasal 27 Ayat 3 “Pilar Negara”, 30 Ayat 1 “Pertahanan Dan Keamanan”, Pasal 31 Ayat 1 “Pendidikan” ;
(3)UU No.20 tahun 1982 tentang Pilar Negara ; (4) UU No. 20 tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian ; (5) SK Dirjen DIKTI no 43 tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.

3. Sumber historis, sosiologis, dan politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber historis : substansi Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis : masyarakan memerlukan PKN untuk menjaga memelihara mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Sumber politik : dimuatnya dokumen kurikulum PKN sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013.

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Dimana masa depan Pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Oka Mahila Gustia Putri -
Nama : Oka Mahila Gustia Putri
NPM : 2118031024
Kelas : A

Pada video tersebut memuat 4 poin penting yaitu :
1. Pengertian PKn
2. Landasan ideal dan hukum PKn
3. Sumber historis, sosiologis, politik PKn
4. Dinamika, esensi, dan urgensi PKn
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik menjadi cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan meliputi pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUd 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 Tahun 2006.
Sumber historis yaitu substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis yaitu karena diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara-bangsa, sedangkan sumber politik karena dokumen kurikulum : kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan Negara (1968), dan sebagainya.
Dinamika, esensi, dan urgensi yaitu PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa, masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi Negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Farrasyifa Ramadhina -
Nama : Farrasyifa Ramadhina
NPM :2118031011
Kelas: A

Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi

PKN berkaitan dengan warna negara yang bearti usaha sadar menyiapkan para peserta didik untuk lebih setia cinta, berani berkorban membela bangsa dan negara.

Landasan ideal dan landasan hukum :
1)Pancasila, 2)Pembukaan UUD 1945, 3)Batang tubuh UUD 1945, 4)UU NO. 20 Tahun 1945, 5) UU NO. 20 Tahun 2003, 6) SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006

Sumber historis, Sosiologis dan politik pkn :
Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa, dokumen kurikulum :kewarganegaraan(1957), civics (1962), kewargaanegaraan negara (1968).

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn :
PKn perlu agar mendorong warga negara agar mampu mmanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-negara. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by AYU.KRISTIN.MANIK21 AYU.KRISTIN.MANIK21 -
Nama : Ayu Kristin Manik
NPM : 2158031010
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar lebih cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik agar berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila. Landasan ideal yaitu Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Landasan hukum yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dierjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa warga negara sangat perlu mempelajari pendidikan kewarganegaraan karena pkn sendiri memiliki pengaruh yang besar dalakm pendidikan sekarang untuk membangun bangsa dan negara, memajukan eksistensi negara serta lebih mencintai dan bersikap kritis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Ummi.Khoirotunnisa21 Ummi.Khoirotunnisa21 -
Nama : Ummi Khoirotunnisa
NPM : 2118031035
Kelas A

izin berpendapat pak Mengenai video tersebut tentang kontrak kuliah berisi definisi matkul, tujuan, poin poin materi, pengelompokan huruf mutu berdasarkan range nilai dan pembagian persentase penilaian. dalam pengajaran Materi yang diajarkan tentang Integrasi nasional, identitas nasional, fungsi pkn, konstitusi adanya demokrasi hak kewajiban warga negara, penegakan hukum, geostrategi, dan ketahanan nasional Indonesia menjadi salah satu implemetasi pendidikan kewarganegraan dalam tingkat perguruan tinggi untuk meningkatkan partisipasi dilingkup pendidikan. poin tersebut sudah seharusnya di ajarkan dan hal ini selaras dengan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan dengan memberikan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat untuk tetap menjaga sekaligus menyadarkan eksistensi kehidupan kewarganegaraan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Shela Sandra Kirana -
Nama: Shela Sandra Kirana
NPM: 2118031015
Kelas: A

Izin memberikan tanggapan video di atas pak yaitu mengenai pentingnya PKN di perguruan tinggi.

PKN berkaitan dengan warganegara, pendidikan kewarganegaraan ini adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar setia, cinta, berani berkorban membela bangsa dan negara.

Selanjutnya terdapat Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu,
1. PANCASILA
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DKTI Nomor 43 Tahun 2006

Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, oleh karena itu masyarakat perlu menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara.

Pendidikan kewarganegaraan ini mendorong agar masyarakat mampu mengambil pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa.

Terima kasih pak
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by SALSABILA ZANETA AURELIA SALSABILA ZANETA AURELIA -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin memperkenalkan diri pak
Nama : Salsabila Zaneta Aurelia
NPM : 2118031006
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Angkatan : 2021

Berikut adalah analisis saya mengenai video youtube yang terlampir.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu usaha menyiapkan peserta didik untuk dapat cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan sapat melatih peserta didik berfikir kritis, analisis, demokratis, bedasarkan Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum yaitu:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki sumber historis, sosiologis, dan politik yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Dokumen Kirikulum : Kewarganegaraan (1957), Civicis (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Dinamika, esensi, dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa-negara serta masa deoan PKn ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Sekian, terimakasih pak.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Chintia Dwi Tanasa -
Nama : Chintia Dwi Tanasa
NPM : 2118031018
Kelas : A
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
• Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan idea Pendidikan Kewarganegaraan :
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi negara
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
-Pembukaan UUD 1945
-Batang tubuh UUD 1945, Khususnya pada Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
-UU Nomor 20 Tahun 1982
-UU Nomor 20 Tahun 2003
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2004.
• Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn :
-sumber historis : substansi sudah dimak sebelum Indonesia merdeka
-sumber sosiologis : masyarakat memerlukan PKn untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara - bangsa.
-sumber politik : dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
• Dinamika, esensi, dan urgensi PKn :
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara negara- bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Umniyah Tsabitah Zahrani -
Nama: Umniyah Tsabitah Zahrani
NPM: 2118031050
Kelas: B

Hal yang dapat saya analisis dari video tersbut adalah mengenai Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warganegara, dimana Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Kemudian untuk landasan hukumnya yaitu Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3, 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1), UU No. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006.

Pada sumber historis pendidikan kewarganegaraan, substansinya sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Untuk sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sementara itu, sumber politik adalah dimana dibuatnya Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan sejak 1957 sampai 2013. Pendidikan kewarganegaraan harus mendorong warga negara untuk menggunakan dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun negara bangsa. Pendidikan kewarganegaraan kedepannya akan sangat ditentukan oleh adanya konstitusi bagi negara dan rakyat Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Risma Kristina uli Pasaribu -
Nama : Risma Kristina Uli pasaribu
Npm: 2158031005
Kelas : B

Kewarganegaraan adalah anggota dari suatu negara dimana pkn sangat berkaitan dengan warganegara.

Pendidikan kewarganegaraan adalah juga merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik untuk berani berkorban untuk membela negara dan bersikap sesuai Pancasila.

Adapun landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. Uu nomor 20 tahun 1983
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. Sk Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006

Dinamika, esensi, dan urgensi pkn

Pkn perlu mendorong warga negara agar memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptekuntuk membangun bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by MEYSHA.NUR21 MEYSHA.NUR21 -
Nama: Meysha Nur Daffa
NPM: 2118031022
Kelas: A

Izin menyampaikan analisis video tersebut pak ,
Adanya pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi itu sangat penting, karena dengan adanya pendidikan kewarganegaraan itu akan menumbuhkan sikap nasionalisme bagi para mahasiswa diseluruh perguruan tinggi seperti cinta tanah air, berani berkorban membela bangsa dan negara, selain itu para mahasiswa juga dapat menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari hari ,contohnya dapat berfikir kritis ,analitis,dan bersikap demokratis. Pancasila sebagai dasar negara,pancasila sebagai pandangan hidup ,dan pancasila sebagai ideologi negara harus dijunjung tinggi dan diterapkan di perguruan tinggi sehingga terciptanya mahasiswa yang berkualitas dan memiliki sikap nasionalisme yang tinggi ,hal tersebut akan membuat mahasiswa semangat untuk berprestasi dan menggapai cita-citanya untuk membangun negeri.
Landasan hukum PKN meliputi pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dierjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Oleh karena itu ,pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by zahra yonada -
Assalamualaikum Wr.Wb
sebelumnya izin memperkenalkan diri pak

NAMA : Zahra Yonada Indra
NPM : 2118031021
KELAS : A (Farmasi 2021)

Izin menganalilis terkait vidio pembelajaran pada hari ini pak

Pendidikan kewarganeraan yaitu warganergara usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara juga melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analisis, demokratis berdasarkan pancasila.

Pendidikan kewarganegaraan bukanlah hal yang asing lagi bagi kita, mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA sudah diajarkan di sekolah. Lalu bagaimana untuk jenjang perguruan tinggi? Apakah penting belajar pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa? Sebelum mengetahui hal itu, kita harus tahu terlebih dahulu arti dari pendidikan kewarganegaraan.

Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang ditunjukan untuk generasi penerus bangsa agar mereka menjadi warga negara yang berfikir kritis dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan membangun kesiapan bagi warga negara agar menjadi warga yang cerdas. Untuk memahami dan menjunjung tinggi keberadaan negara dan bangsa agar tetap berdiri kokoh sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat adil dan makmur dalam kehidupan di Negara Republik Indonesia ini sangat diperlukan komitmen dan dukungan dengan sungguh-sungguh dari setiap individunya.

Adanya pendidikan kewarganegaraan bagi bangsa Indonesia diharapkan untuk mampu membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945, yaitu sebagai manusia yang religious, berkemanusiaan, memiliki rasa nasionalisme, menjadi bangsa yang cerdas, yang berkerakyatan yang adil terhadap lingkungan sosialnya,
Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa mempunyai peran dan tanggung jawab dimasa yang akan datang. Mahasiswa juga harus memahami dan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan dalam bermasyarakat.

Begitu pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter mahasiswa. Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi yang mempunyai fungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan semangat berbangsa, kesadaran hukum, dan cinta tanah air. Sesuai dengan fungsinya tersebut pendidikan kewarganegaraan menyelenggarakan pendidikan demokrasi, hukum dan multikultur.

Adapun beberapa hal penting yang mewajibkan kita untuk mempelajari mata kuliah pendidikan kewarganegaraan:

1. Agar Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Berpikir Kritis, Tidak hanya tau tentang hak dan kewajiban, namun mahasiswa juga mampu berfikir kritis tentang isu nasional maupun internasional. Pendidikan kewarganegaraan ini sangat dibutuhkan agar mahasiswa mampu memberikan dorongan perubahan sosial dan ekonomi secara terencana.
2. Agar Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Cinta Damai, Pendidikan kewarganegaraan sangat perlu diberikan dan diajarkan kepada mahasiswa. Karena nantinya mahasiswa dapat menjadi sosok penerus yang demokratis dan cinta damai.
3. Mahasiswa Mampu Menjadi Pribadi yang Memiliki Toleransi Tinggi, Diberikannya pendidikan kewarganegaraan mampu menjadikan mahasiswa paham akan adat dan budaya dari seluruh suku yang ada di Indonesia. Dengan begitu mahasiswa akan menjadi generasi penerus yang memiliki toleransi yang tinggi terhadap sesama.
4. Menjadikan Mahasiswa yang Tahu tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa mampu mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka terhadap negara Indonesia.
5. Mewujudkan mahasiswa yang bisa menjadi generasi penerus bangs yang memiliki wawasan hidup berbangsa dan bernegara.
6. Dan menjadikan mahasiswa yang komitmen terhadap hak dasar manusia dan hidup dalam Negara yang berkedaulatan.
Pendidikan kewarganegaraan lah yang mengajarkan seseorang untuk menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja dan harus dipelajari oleh setiap masing – masing individu.

Kita sebagai mahasiswa harus mempelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi bangsa dan negara. Kita semua tahu bahwa pendidikan kewarganegaraan ini tidak hanya mengajarkan untuk tunduk dan patuh terhadap Negara, tetapi juga mengajarkan begaimana menjadi warga negara yang harus mempunyai sikap toleransi dan mandiri.

Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan sangat penting manfaatnya,maka seharusnya di masa yang akan datang harus segera memberikan perubahan secara mendasar mengenai konsep, materi , metode dan evaluasi pembelajarannya. Dengan tujuan agar dapat membangun kesadaran para mahasiswa akan hak dan kewajiban Negara dan mampu menjaga dengan sebaik-baiknya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Diva Meylia -

Nama : Diva Meylia 

NPM : 2158031013 

Kelas : A


Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga, untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila. 

Pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam pendidikan di jenjang perkuliahan diatur dalam UUD 1945, tepatnya pada batang tubuh UUD 1945 UU no 20 tahun 1982 dan UU no 20 tahun 2003 serta pada SK Dirjen Dikti no 43 tahun 2006.


Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :

1. Pancasila

2. Pembukaan UUD 1945

3. Batang tubuh UUD 1945

4. UUD Nomo 20 Tahun 1982

5. UU Nomor 20 Tahun 2003

6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Avisina Bahirani -
Nama : Avisina Bahirani
NPM : 2118031046
Kelas : Farmasi A

Berikut adalah rangkuman analisis mengenai video yang terlampir,

"Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi"

Kata kewarganegaaran bersal dari warga negara yang berarti anggota suatu negara. PKn berkaitan dengan warga negara, dan PKn adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani untuk membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, dan berdasarkan pancasila.

Landasan Idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU No. 20 Tahun 1982
5. UU No. 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006

Sumber Historis : Sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Sosiologis : Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaaran untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Sumber Politik Pendidikan Kewarganegaraan : Dimuatnya dokumen - dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957) sampai 2013, Civics (1962), Kewarganegaaran Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn diperlukan karena mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi dan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Demikian rangkuman yang saya sampaikan mengenai Bab Hakikat dan Pentingnya Kewarganegaraan. Terima kasih, Pak.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by DIANA MULIA UTAMI -
Nama :Diana Mulia Utami
Nmp :2218031003
Kelas:A

Izin memberikan tanggapan mengenai vidio yang bapak berikan

Saya sangat setuju mengenai pentingnya pendidikan kewarga negaraan di perguruan tinggi mengapa?karna pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.untuk menjaga ,memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.pendidikan kewarganegaraan harus mampu mendorong warna negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara.

Terimaksih pak
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Dea Anggraini Kurniawan -
Nama : Dea Anggraini Kurniawan
NPM : 2118031019
Kelas : A

Izin memberikan analisis saya pak terkait video pembelajaran
Pendidikan kewarganegaraan merupakan ilmu yang berkaitan dengan bagaimana masyarakat dapat menjunjung tinggi nilai- nilai kewarganegaraan yang berlandaskan pancasila. Landasan idiil dari PKN ialah pancasila sebagai ideologi, pandangan hidup dan dasar negara. Pendidikan kewarganegaraan ini sangatlah penting dikarenakan nilai yang ada didalam nya memuat bagaimana peserta didik dapat menjadi masyarakat yang dapat menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi baik dari negara maupun bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by AGNES.MONICA.MURISLA21 AGNES.MONICA.MURISLA21 -
Nama : Agnes Monica Murisla
NPM : 2158031003
Kelas : B

Izin pak, sebelumnya
*Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
•) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Usaha sadar menyiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
•) Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

*LANDASAN IDEAL DAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

*Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
•) Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka
•) Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan hankan mempctensi negara-bangsa
•) Dokumen Kurikulum:Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Negara (1968), dst

*Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
•) PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
•) Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Reti Fusfita -
Nama: Reti Fusfita
Npm: 2118030134
Kelas: A

izin berpendapat pak berdasarkan video tersebut tentang kontrak kuliah berisi definisi matkul, tujuan, poin poin materi, pengelompokan huruf mutu berdasarkan range nilai dan pembagian persentase penilaian. dalam pengajaran Materi yang diajarkan tentang Integrasi nasional, identitas nasional, fungsi pkn, konstitusi adanya demokrasi hak kewajiban warga negara, penegakan hukum, geostrategi, dan ketahanan nasional Indonesia menjadi salah satu implemetasi pendidikan kewarganegraan dalam tingkat perguruan tinggi untuk meningkatkan partisipasi dilingkup pendidikan.
poin tersebut sudah seharusnya di ajarkan dan hal ini selaras dengan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan dengan memberikan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat untuk tetap menjaga sekaligus menyadarkan eksistensi kehidupan kewarganegaraan.
Terimakasih pak
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by SALSABILA.ANGGRAINI21 SALSABILA.ANGGRAINI21 -
Nama : Salsabila anggraini thahir
NPM : 2118031036
Kelas : B

Izin menjawab pak, berdasarkan video yang sudah saya tonton, topik utamanya adalah membahas tentang pentingnya pembelajaran PKN di perguruan tinggi. Seperti yang diketahui bahwa pembelajaran mengenai kewarganegaraan adalah pembelajaran berkesinambungan dan berkelanjutan yang idealnya dapat mahasiswa sebagai warga negera terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hakikatnya pembelajaran kewarganegaraan adalah pembelajaran mengenai pengenalan kecintaan pada tanah air, rasa memiliki pada bangsa, mengenali produk hukum yang mengatur bagaimana jalannya suatu negara dan masyarakatnya, dan juga tentang ideologi yang menjadi dasar negara kita. Dimana nilai yang terkandung dalam ideologi negara kita (pancasila) dapat kita terapkan dalam kehidupan akademik dan berbangsa seperti musyawarah mufakat, berketuhanan, berkeadilan, dan nasionalisme.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by HENDY ADIYANSA -
Nama : hendy adiyansa
NPM : 2158031009
Kelas : B

Izin menjawab pak, berdasarkan apa yang saya dapat dari video pendidikan kewarganegaraan ditujukan untuk warganegara / anggota dari suatu negara. pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara.
pendidikan kewarganegaraan juga memiliki tujuan untuk melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by AUDRY.LINTANG21 AUDRY.LINTANG21 -
Nama: Audry Lintang Hasanuddin
NPM: 2118031025
Kelas: A
Sebelumnya saya minta maaf pak baru ngerjain di forum kelas farmasi ini, karena sebelumnya saya salah masuk ke kelas yg FK pak.
Izin untuk memberikan hasil yg telah saya analisis dari video pembelajaran tersebut ya pak.

Pendidikan Kewarganegaraan yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis yg berdasarkan nilai-nilai pancasila.

Adapun pertama, landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Kedua, landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Ada pula UU No. 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Adapun sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan yaitu masyarakat memerlukannya untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Sumber politik Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.

Adapun Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan masa depan Pendidikan Kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara.

Sekian pak, terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by OKTIVA.RISMA21 OKTIVA.RISMA21 -
Nama : Oktiva Risma Wardhani
Npm : 2118031028
Kelas : A
Izin menjawab pak berdasarkan video yang sudah saya tonton, pembelajaran PKN dalam perguruan tinggi sangat penting untuk mempersiapkan warga negara agar kelak dapat berperan aktif dalam masyarakat dan mengemban misi untuk membentuk kepribadian bangsa dan membawa eksistensi konstitusi negara yang maju.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by ZAHRA.NUR.SADIYYAH21 ZAHRA.NUR.SADIYYAH21 -
Nama : Zahra Nur Sa'diyyah
NPM : 2158031001
Kelas : B

Izin pak, izin untuk memberikan pendapat,

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan warga negara Indonesia dengan Negara dan dengan sesama warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian ilmu pengetahuan yang memiliki landasan filsafat baik ontologi,epistemologi maupun aksiologi. Pendidikan Kewarganegaraan berobjek material, yaitu nilai, moral, dan budi pekerti. Dalam perspektif epistemologis, Pendidikan Kewarganegaraan dikaji dan dibahas melalui pendekatan akademik dan ilmiah dengan menekankan pada olah kalbu, olah karsa, dan olah rasa serta olah pikir yang bersifat komprehensif, integratif, dan holistik.