Fatah Yosi Abdillah/190910201063-Unej
Kota Karang adalah kelurahan yang terletak di pesisir pantai timur provinsi lampung. Sebagai tempat yang terletak di pesisir pantai, maka hutan mangrove adalah salah satu dari tumbuhan yang hidup dan tinggal disana sebagai tempat habitat alami mereka. “Menyelamatkan Hutan Mangrove” adalah upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah setempat untuk melestarikan hutan mangrove demi kemanfaatan bersama.
Bukti/informasi yang terkait dengan menyelamatkan hutan mangrove dapat ditunjukkan dengan data citra satelit Google Earth yang memperlihatkan seberapa penambahan atau pengurangan lahan yang ditanami oleh tanaman mangrove. Pada penelitian yang dilakukan oleh (Maharani, Febryano, Tresiana, & Banuwa, 2021) dengan melihat dari data citra satelit menunjukkan bahwa terjadi penurunan lahan di tahun 2015 (3.589 ha) jika dibandingkan dengan tahun 2012 (4.007 ha). Tapi pada tahun selanjutnya mengalami peningkatan, di tahun 2019 meningkat menjadi (5.479). Selain dengan satelit, melakukan terjun ke lapangan untuk memperoleh dokumentasi foto dan video akan dibutuhkan untuk melihat bagaimana kondisi hutan mangrove secara langsung. Apakah hutan mangrove dalam keadaan baik atau mengalami kerusakan baik disebabkan oleh manusia atau alam sendiri
Mengambil data wawancara melalui kusioner dan observasi lapangan kepada masyarakat di kelurahan Kota Karang dibutuhkan untuk melihat pendapat masyarakat apabila kawasan daerah tempat tinggalnya dijadikan tempat dilaksanakannya kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebagai masyarakat yang tinggal diarea tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk menyuarakan pendapatnya terkait daerah tempat tinggalnya. Selain itu, data wawancara tersebut juga dapat memperlihatkan bagaimana persepsi masyarakat terkait pentingnya hutan mangrove. Sehingga berdasarkan data itu, dapat dinilaii pengetahuan, kesadaran, dan informasi masyarakat mengenai pentingnya hutan mangrove. Selain itu, dibutuhkan data mengenai dasar peraturan yang berisi perintah, peraturan, maupun pedoman dalam melaksanakan kebijakan RTH. Kebijakan terkait menyelamatkan hutan mangrove dapat diliat melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan dan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Lampung