Nama : Ranesya Eka Anggraeni
NPM : 2118031037
Kelas : A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Lebih dari sekedar
pendidikan kewarganegaraan yang
umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi,
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban
Pendidikan kewarganegaraan tidak terlepas dari masalah tentang demokrasi. Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society. Demokrasi sendiri digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung yaitu demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara dan demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan .
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu;
1)kebebasan
2)
kemerdekaan
3) persamaan
4) keadilan.