Kiriman dibuat oleh RANESYA.EKA21 RANESYA.EKA21

Farmasi PKN Th 2023 -> PRETEST

oleh RANESYA.EKA21 RANESYA.EKA21 -
Nama : Ranesya Eka Anggraeni
NPM : 2118031037
Kelas : A

1. Tanggapan saya mengenai kejadian tersebut adalah saya menyayangkan sikap mahasiswa yang masih melakukan demontrasi ditengah pandemi tersebut dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan. Mahasiswa memang sudah selayaknya menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan dan memperbaiki kualitas bangsa. Saya menghargai perjuangan mereka dalam memperjuangkan nasib bangsa Indonesia kedepannya, akan tetapi demonstrasi yang dilakukan saat pandemi sangat beresiko. Yang mana apabila ada beberapa pihak saja yang lalai dalam menerapkan prokes, dapat meningkatkan angka penyebaran Covid-19. Dengan meningkatnya penyebaran virus covid-19 dapat berdampak juga bangsa indonesia baik dalam bidang ekonomi, sosial dan politik. Menurut saya, sangat penting bagi para mahasiswa untuk mempertimbangkan hal itu sebelum turun kejalan. Selain itu, mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya melalui media lain meskipun tidak melakukan demontrasi. Seperti dengan memanfaatkan media sosial contohnya.

2. Menurut saya, demonstran yang mengemukakan pendapat di tempat umum dengan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak sangat tidak dapat dibenarkan. Karena dengan sikap mereka tersebut bukan hanya dapat merugikan pemerintah sebagai penyedia fasilitas umum tetapi juga menyusahkan warga sekitar yang memerlukan fasilitas umum tersebut sebagai kebutuhan mereka. Harusnya dalam menyampaikan aspirasi mereka dapat dilakukan dengan lebih tertib dan intelektual. Sampaikan poin-poin yang memang menjadi permasalahan. Mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi dengan cara audiensi, perwakilan, diskusi seperti ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sehingga diharapkan dapat meminimalisir penyebaran covid-19.

3. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Prosedur tersebut antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.

4. Hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Umumnya kewajiban harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mendapatkan hak. Kita tidak boleh selalu menuntut hak kita, karena hal ini harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban secara bertanggung jawab. Contohnya untuk mendapatkan uang (hak), kita harus bekerja (kewajiban). Apabila kita tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan hak dan kewajiban dengan seimbang, dikhawatirkan akan timbul ketidakadilan dan ketimpangan. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.