PRETEST

PRETEST

PRETEST

Number of replies: 58

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


In reply to First post

Re: PRETEST

by Reti Fusfita -
Nama: Reti Fusfita
NPM: 2118031034
Kelas: A

1. Berdasarkan artikel tersebut, hal ini menunjukkan ada kemungkinan virus covid-19 menyebar di kalangan massa unjuk rasa. Hal ini menunjukkan bahwa tetap penting untuk mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan rutin mencuci tangan dengan sabun, bahkan saat mengikuti demonstrasi.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pelacakan kontak dan tes rutin untuk Covid-19. Dalam hal ini, para peserta demonstrasi harus segera melakukan tes Covid-19 dan menginformasikan kepada otoritas kesehatan jika dirasa terinfeksi atau memiliki gejala.
Pada saat yang sama, kasus ini dapat menjadi pengingat positif bahwa kita semua perlu waspada dan mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan untuk melindungi diri kita sendiri dan orang lain dari penyebaran virus. Demonstrasi adalah hak konstitusional, tetapi harus dilakukan dengan bijak dan harus tetap memperhatikan kesehatan masyarakat.

2. Menyatakan pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang. Namun, ini tidak berarti bahwa siapa pun dapat melanggar hukum atau merusak properti publik dengan menyatakan pendapatnya. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, seseorang harus memastikan bahwa pendapatnya diungkapkan secara damai dan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan fasilitas umum atau hak orang lain.

Saat ini, banyak cara untuk menyampaikan aspirasi secara efektif dan aman selama pandemi Covid-19 tanpa demonstrasi yang berbahaya. Beberapa cara adalah menggunakan media sosial, surat terbuka, petisi atau pertemuan virtual melalui platform konferensi video. Dalam kasus seperti itu, penting untuk memastikan bahwa metode yang dipilih legal dan sesuai dengan protokol kesehatan saat ini.

3. Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh merupakan masalah kompleks yang dapat menjadi sumber ketegangan di tempat kerja. Pemecahan masalah ini memerlukan pendekatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, serta pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berikut beberapa solusi yang dapat diberikan, yaitu:
- Kebijakan yang jelas dan transparan mengenai hak dan tanggung jawab pengusaha dan buruh akan membantu mengurangi ketegangan dan mencegah perselisihan di tempat kerja. Kebijakan ini harus disusun dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik kedua belah pihak dan harus diterapkan secara adil dan konsisten.
- Perlunya komunikasi yang baik antara pengusaha dan karyawan dapat membantu menyelesaikan perselisihan dan mendorong pemahaman yang lebih baik tentang kepentingan masing-masing pihak.
- Pendidikan dan pelatihan untuk pengusaha dan buruh mengensi hak dan tanggung jawab mereka di tempat kerja dapat membantu meningkatkan pemahaman dan mempromosikan kesetaraan. Pelatihan ini harus mencakup aspek-aspek seperti hak buruh, hak pengusaha, tanggung jawab sosial perusahaan dan tindakan hukum yang diperlukan jika terjadi pelanggaran.
- Pengawasan ketat dan penegakkan hukum yang ketat oleh pihak berwenang dapat membantu menghilangkan pelanggaran hak-hak buruh dan mendorong pengusaha untuk bertindak secara bertanggung jawab. Selain itu dapat membantu mengurangi ketegangan di tempat kerja dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Dengan pendekatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, serta pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka masalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diatasi. Selain itu, dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis, produktif, dan adil bagi semua yang terlibat.

4. Dalam menjaga hak dan kewajiban antara negara dan warga negara serta mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, yaitu.
- Penguatan sistem hukum yang adil dan transparan agar dapat memberikan perlindungan hak asasi manusia yang memadai dan mendorong pemenuhan kewajiban sosial dan pemerintahan.
- Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban. Warga negara harus memahami hak dan kewajibannya, dan negara harus memastikan bahwa warga negara memiliki akses yang memadai terhadap informasi tentang hak dan kewajibannya.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan yang merupakan hak dan kewajiban mereka.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Negara harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, dan harus memastikan bahwa warga negara dapat memantau dan mengevaluasi tindakan pemerintah.
- Peningkatan akses pendidikan dan informasi. Pendidikan dan informasi yang berkualitas dapat membantu warga negara memahami hak dan kewajibannya serta membantu mereka berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik dan sosial.
- Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Negara harus memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi secara efektif dan memastikan bahwa korban pelanggaran hak asasi manusia menerima keadilan.
- Meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dapat membantu terciptanya kehidupan yang baik dan terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ummi.Khoirotunnisa21 Ummi.Khoirotunnisa21 -
Nama : Ummi Khoirotunnisa
NPM : 2118031035
Kelas : A

1. Mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi tersebut menjalankan salah satu haknya dengan menyuarakan pendapatnya mengenai hal-hal yang dianggap merugikan dan ada dampak buruk bagi masyarakat. Pelaksanaan demonstrasi yang dilakukan oada masa covid 19 hanya menjadi hal yang sia sia dikarenakan hanya akan menambah rantai penyebaran virus corona. Namun benar yang dikatakan oleh pakar epidemiologi Indonesia, Dicky Budiman bahwa untuk meredam semuanya adalah dengan memotong akar masalah penyebab demonstrasi tersebut untuk mengurangi rantai penyebaran covid, untuk itu bagi pemerintah perlu diperhatikan baik baik terkaita adanya penambahan uu yang baru. Hal yang positif bisa diambil adalah pendapat yang disuarakan oleh masyarakat.

2. cara menyampaikan demonstrasi dengan membuat kericuhan dan fasilitas umum merupakan perilaku tidak bertanggung jawab dengan apa yang dikerjakan, sudah sepatutnya bagi masyarakat terutama mahasiswa menjaga fasilitas umum terlebih lagi niat mereka untuk menyampaikan suara bagi kaum buruh terkait uu cipta kerja sudah patut diacungi jempol. Cara menyalurkan aspirasi yang baik dengan memberikan pendapat secara tenang, dengan Bahasa yang sopan dan tidak merusak fasilitas umum.

3. benturan kepentingan antara perusahaan dan buruh terjadi ketika kekuasaan perusahaan dalam memberikan kebijakan kepada para buruh nya, hal yang menjadi solusi untuk permasalahan benturan kepentingan tersebut adalah dengan :
a. memberikan transparansi kebijakan yang ada kepada para buruh
b. diperlukannya komunikasi antara perusahaan dan buruh dalam menjamin kesejahteraan hak para buruhnya
c. para buruh suatu perlu diberikan kewajiban untuk menunjang daya kerja nya dengan diadakan pelatihan bagi masing masing buruh

4. hal awal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran setiap masyarakat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga negara. Seperti yang diketahui bahwa setiap manusia yang ingin medapatkan hak sudah sepatutnya mengerjakan kewajiban nya terlebih dahulu, seperti contoh kewajiban warga negara adalah dengan mengimplementasikan nilai nilai Pancasila (menghormati ibadah agama lain yang bukan agamanya) ke masyaraat. Maka dari itu hak yang didapat untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah dengan dihormatinya kembali ibadah agama nya sendiri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Farrasyifa Ramadhina -
Nama : Farrasyifa Ramadhina
NPM : 2118031011
Kelas : A

1. tanggapan saya karena terbitnya UU ini di tengah pandemi covid-19, seharusnya para mahasiswa telah mengetahui untuk tidak memperburuk rantai penyebaran covid-19 yang sedang terjadi, dengan unjuk rasa. Jikalau memang mengharuskan untuk unjuk rasa maka harus dengan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dsb agar rantai penyebaran covid-19 tidak bertambah banyak.

2. Menurut saya mengemukakan pendapat yang baik ialah dengan cara yang bijak, tidak merusak fasilitas, tidak membahayakan orang lain. Aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang. Namun, di situasi pandemi keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus karena mengabaikan protokol kesehatan.

3. Solusinya dengan adanya
- keterlibatan negara dalam konflik untuk menekan masalah perburuhan
-memperbaiki kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh, kontrak kerja ini berisi rincian yang kemudian nantinya disepakati antara buruh dan pengusaha, ini menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
-negara dapat memberikan jaminan sosial seperti mengatur agar para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri.

4. hak dan kewajiban negara dan warga negara, merupakan suatu keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang saling memenuhi.
Jika suatu kewajiban sudah dilakukan oleh warga
negara, maka seharusnya negara memenuhi hak-hak warga negara. jadi warga negara harus melaksanakan terlebih dahulu kewajibannya barulah ia mendapatkan haknya. Jikalau sudah memahami ini maka kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara dapat didapatkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by AUDRY.LINTANG21 AUDRY.LINTANG21 -
Nama: Audry Lintang Hasanuddin
NPM: 2118031025
Kelas: A

Izin menganalisis soal yang telah diberikan pak.
Menurut tanggapan saya terkait soal nomor satu adalah, melakukan demonstrasi pada saat pandemi hanyalah akan memperbanyak kasus positif Covid-19. Tetapi, di sisi lain pemerintah yang mengeluarkan UU Cipta Kerja ini yang menyebabkan pemicu terjadinya kegaduhan yang nantinya akan memperbanyak penyebaran Covid-19. Hal positif yang saya ambil adalah, kampus merupakan kekuatan utama yang mencetak intelektualitas generasi muda yang akan memberikan masukan-masukan intelektual dan kajian-kajian yang nantinya akan diteruskan.

Menurut tanggapan saya terkait soal nomor dua adalah, para demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya merupakan orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak bisa mengontrol egonya. Seharusnya, demo dilaksanakan dengan tidak ricuh dan tidak terprovokasi oleh satu dengan yang lain. Menurut saya menyampaikan aspirasi yang baik di tengah penyebaran Covid-19 adalah dengan menyediakan platform online untuk para mahasiswa dan masyrakat menyalurkan aspirasinya, mengingat pada saat itu pandemi belum kunjung usai.

Menurut solusi yang dapat saya berikan terkait soal nomor tiga adalah, kita tahu bahwa benturan kepentingan antara pengusaha dengan buruh adalah masalah yang kompleks, jadi solusinya adalah yang bisa dikelola yaitu kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh, eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir, dan tawaran yang seimbang dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup perusahaan serta buruh.

Menurut pendapat saya terkait soal nomor empat adalah, pentingnya kesadaran antar warga negara demi mewujudkan kehidupan yang harmoni, tidak saling menyalahkan dan mengedepankan toleransi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by OKTIVA.RISMA21 OKTIVA.RISMA21 -
Nama: Oktiva Risma Wardhani
NPM : 2118031028
Kelas: A
1. Berdasarkan isi dari berita tersebut pada saat pandemi covid-19 tentu saja meresahkan karena dalam hal itu membuat peningkatan atau lonjakan penderita covid-19 meningkat dengan sangat pesat, namun hal positif yang dapat di ambil dari kejadian tersebut adalah adanya keterbukaan pembahasan uu cipta kerja sehingga seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut
2. Mengemukakan pendapat di tempat umum tentu saja sangat diperbolehkan, namun dengan memperhatikan beberapa hal seperti pengungkapan sebuah pendapat yang tidak boleh dilakukan secara semena-mena dan seenaknya dan Tentu saja menyampaikan pendapat jika sampai merusak fasilitas umum sangat tidak baik, terlebih lagi jika tidak ada rasa bersalah. Yang berarti seseorang itu tidak memiliki rasa tanggung jawab. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 tentu saja dapat dilaksanakan dengan berdiskusi langsung tanpa turun kejalan.
3. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.
4. hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah
• Menerapkan perilaku yang sesuai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, seperti menghormati dan menghargai setiap orang tanpa membedakan, baik suku bangsa, bahasa, jabatan, maupun status sosialnya.
• Berusaha menerapkan berbagai ketentuan atau peraturan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
• Memanfaatkan media massa untuk membangun opini publik (misalnya menulis surat pembaca, menulis opini, membuat serta mengirimkan berita tentang Hak Asasi Manusia ke berbagai media massa) sebagai wujud keikutsertaan dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. REZA MANTOFANI -
Nama: M. Reza Mantofani
NPM: 2158031006
Kelas: A

1. Berdasarkan artikel tersebut penting untuk mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan rutin mencuci tangan dengan sabun, bahkan saat mengikuti demonstrasi, karena hal tersebut menunjukkan kemungkinan virus covid-19 menyebar dikalangan massa unjuk rasa. Hal positif yang bisa diambil adalah aksi demo yang menyuarakan pendapat demi kepentingan bangsa.
2. Menurut saya mengemukakan pendapat yang baik ialah dengan cara yang bijak dengan langsung menyampaikan poin yang dituju, tidak merusak fasilitas, tidak membahayakan orang lain. Namun, di situasi pandemi keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus karena tidak mengikuti protokol kesehatan.
3. solusi yang harus dilakukan adalah
- perlunya ikut andil negara dalam konflik ini untuk menekan permasalahan.
-memperbaiki kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh, ini menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha. kontrak kerja secara rinci yang berisi kesepakatan kedua belah pihak.
-perlunya komunikasi antara perusahaan dan buruh dalam menjamin kesejahteraan hak para buruhnya
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajibanyaitu dengan mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara salah satunya menerapkan perilaku yang sesuai nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan rasa toleransi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by ZIFA.AISHA21 ZIFA.AISHA21 -
Nama : Zifa Aisha Vanadis
NPM : 2118031002
Kelas A

1. Menurut pandangan saya terkait dengan pernyataan pertama, melakukan demonstrasi selama pandemi hanya akan memperburuk situasi kesehatan dengan memperbanyak jumlah kasus Covid-19. Namun, pada sisi lain, UU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat memicu kegaduhan yang berpotensi meningkatkan penyebaran virus tersebut. Namun, ada juga dampak positif dari situasi ini, yakni kampus sebagai pusat penciptaan intelektualitas generasi muda dapat memberikan kontribusi melalui masukan dan kajian yang dapat diteruskan ke masa depan.

2. Menurut pandangan saya, cara menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dengan cara mengadakan kericuhan dan merusak fasilitas umum merupakan perilaku yang tidak bertanggung jawab. Sebagai masyarakat, terutama bagi mahasiswa, sudah seharusnya kita menjaga fasilitas umum. Namun, saya mengakui bahwa niat baik dari para pengunjuk rasa untuk menyuarakan kepentingan kaum buruh terkait UU Cipta Kerja seharusnya dihargai. Oleh karena itu, cara terbaik untuk menyampaikan aspirasi adalah dengan memberikan pendapat secara tenang dan sopan tanpa merusak fasilitas umum. Ini akan menjadi cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi tanpa melanggar aturan dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

3. Ketika terjadi benturan kepentingan antara perusahaan dan buruh, hal ini disebabkan oleh kekuasaan perusahaan dalam memberikan kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan buruh. Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa solusi yang dapat diambil, yaitu :
a. Meningkatkan transparansi kebijakan perusahaan kepada para buruh, sehingga mereka dapat memahami secara jelas dan terbuka tentang kebijakan yang diberlakukan. 
b. Membangun komunikasi yang baik antara perusahaan dan buruh, sehingga dapat memastikan bahwa hak-hak buruh terjamin dan kesejahteraan mereka terjaga.
c. Memberikan pelatihan kepada para buruh untuk meningkatkan keterampilan dan daya kerja mereka, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam lingkungan kerja. Dengan menerapkan solusi-solusi tersebut, diharapkan dapat mengurangi benturan kepentingan antara perusahaan dan buruh, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih seimbang dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.

4. Hak dan kewajiban negara dan warga negara adalah aspek yang saling memenuhi dan seimbang. Dalam mencapai keseimbangan ini, jika warga negara sudah melaksanakan kewajibannya, maka negara harus memenuhi hak-hak yang dimilikinya. Oleh karena itu, warga negara harus memenuhi kewajiban mereka terlebih dahulu sebelum mendapatkan haknya. Dalam hal ini, jika masyarakat telah memahami pentingnya saling memenuhi hak dan kewajiban, maka kehidupan dalam berbangsa dan bernegara akan menjadi lebih harmonis.
In reply to First post

Re: PRETEST

by SAVIRA RAHMADANTI -
Nama : Savira Rahmadanti
NPM : 2118031004
Kelas : A

1. Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi ditengah pandemi COVID-19 akibat terbitnya UU Cipta Kerja. Aksi demonstrasi ini justru memperburuk penyebaran COVID-19. Aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang besar berpotensi melanggar protokol kesehatan. Untuk meminimalisir terjadinya penyebaran ini, masyarakat ataupun mahasiwa yang ingin melakukan demonstrasi dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pendemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2. Tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum menyampaikan pendapat dengan menggunakan bahasa yang sopan dan santun berdasarkan opini yang sesuai dengan fakta dan data yang ada, serta tidak merusak fasilitas umum yang sudah ada. Apabila merusak fasilitas yang telah ada maka harus bertanggung jawab atas hal itu. Aksi demonstrasi yang dilakukan ketika pandemi COVID-19 sebaiknya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung.

3. Solusinya adalah yang bisa dikelola yaitu kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh, eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir. Keterlibatan negara dalam konflik antar buruh dan pemilik juga dibutuhkan guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan

4. Kewajiban kewarganegaraan rinciannya tidak terlepas dari rumusan hak-hak kewarganegaraan. Menjaga kewajiban kepada orang lain dan diri sendiri tidak terlepas bagaimana seseorang juga menghormati hak orang lain. Karena tidak ada hak yang mungkin ada tanpa adanya kewajiban. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ghina Nazhifah Az Zahra -
Nama : Ghina Nazhifah Az Zahra
NPM : 2118031026
Kelas : A

1. Berdasarkan isi dari artikel tersebut yang memberitakan bahwa adanya Mahasiswa yang terdampak covid-19 seusai mengikuti aksi demo tolak UU cipta kerja, hal positif yang dapat diambil dari hal tersebut adalah bagaimana penting nya peran mahasiswa dalam suatu keadilan masyarakat, bahwasannya mahasiswa menjadi wadah keluhan masyarakat agar bisa sampai ke para stakeholder di pemerintahan Republik Indonesia. Masukan yang diterima oleh para stakeholder dari Mahasiswa pun dipertibangkan dan disampaikan ke Badan Legislasi DPR .Terjadinya demonstrasipun positifnya sudah diberikan surat himbauan agar tidak melakukan demontrasi secara langsung di era pandemi covid-19, karena akan meningkatkan resiko penularan.

2. Menyalurkan aspirasi dengan cara merusak fasilitas umum itu sangat salah, jika rusak yang terbebani mengenai perbaikan pun akan masuk ke kas negara kembali, namun diluar itu perlu dikaji kembali apa yang membuat para demonstran melakukan itu, apa karena memang aspirasi nya tidak didengarkan dengan cara biasa, atau apakah ada provokasi yang tidak turut diharapkan. Aspirasi yang disalurkan dengan keadaan yang dililuar batas tidak lah baik, ketika covid-19 terjadi pemerintah sempat mengeluarkan himbauan untuk semua kegiatan dilakukan dari rumah agar mencegah resiko penularan, tidak ada larangan untuk tidak menyalurkan aspirasi dalam keadaan dan kondisi apapun, namun ada cara untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti era covid, aspirasi bisa dilakukan secara online.

3. Menjadikan UU sebagai acuan dalam menjalankan peran sebagai bururh dan pengusaha, bisa juga dengan memperbaiki kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh, kontrak kerja ini berisi rincian yang kemudian nantinya disepakati antara buruh dan pengusaha, ini menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha, kemudian negara dapat memberikan jaminan sosial seperti mengatur agar para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Tak luput dari peran pemerintah yang harus rutin dalam pemantauan nasib para buruh dan pengusaha di Indonesia.

4. Pertama seluruh lapisan masyarakat sendiri harus mengerti dan paham apa saja hak dan kewajiban sebagai masyarakat bernegara, bukan hanya yang memiliki pendidikan layak, keuangan yang layak, namun ini harus didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah harus lebih gencar dalam menyebarluaskan pendidikan dan akses informasi bagi masyarakat, kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan yang merupakan hak dan kewajiban mereka.Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Negara harus memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi secara efektif dan memastikan bahwa korban pelanggaran hak asasi manusia menerima keadilan. Meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dapat membantu terciptanya kehidupan yang baik dan terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Michelle Jovelyna My Angel Pasaribu -
Nama: Michelle Jovelyna My Angel Pasaribu
NPM: 2158031002
Kelas: B

1. Menurut saya mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi tersebut menjalankan salah satu haknya dengan menyuarakan pendapatnya mengenai hal-hal yang dianggap merugikan dan ada dampak buruk bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan demonstrasi yang dilakukan pada masa covid 19 dapat menambah rantai penyebaran virus corona, oleh karena itu diperlukan protokol kesehatan pada saat demonstrasi. Hal yang positif bisa diambil adalah mahasiswa dapat menyuarakan pendapat untuk kepentingan masyarakat luas

2. Menurut saya demonstrasi yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi dan menyebabkan kericuhan merupakan perilaku yang tidak baik dan tidak bertanggungjawab. Merusak fasilitas dan membuat kericuhan harus dihindari karena sudah seharusnya kita menjaga fasilitas umum dan menjaga ketertiban agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 ini menurut saya yaitu dengan tetap menjaga protokol kesehatan, menjaga ketertiban, dan saling mengingatkan satu sama lain untuk tetap menjaga ketertiban dan protokol kesehetan.

3. Benturan kepentingan antara perusahaan dan buruh terjadi ketika kekuasaan perusahaan dalam memberikan kebijakan kepada para buruh nya, hal yang menjadi solusi untuk permasalahan benturan kepentingan tersebut adalah dengan memberikan transparansi kebijakan yang ada kepada para buruh dan membangun komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu dengan menerapkan perilaku yang sesuai nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan meningkatkan rasa toleransi
In reply to First post

Re: PRETEST

by Citra Lucky Febyolla -
Nama : Citra Lucky Febyolla
NPM : 2118031010
Kelas : B

1. Menurut saya karena terbitnya UU ini di tengah pandemi covid-19, seharusnya para mahasiswa telah mengetahui untuk tidak memperburuk rantai penyebaran covid-19 yang sedang terjadi, dengan unjuk rasa. Jikalau memang mengharuskan untuk unjuk rasa maka harus dengan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dsb agar rantai penyebaran covid-19 tidak bertambah banyak.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum tentu saja sangat diperbolehkan, namun dengan memperhatikan beberapa hal seperti pengungkapan sebuah pendapat yang tidak boleh dilakukan secara semena-mena dan seenaknya dan Tentu saja menyampaikan pendapat jika sampai merusak fasilitas umum sangat tidak baik, terlebih lagi jika tidak ada rasa bersalah. Yang berarti seseorang itu tidak memiliki rasa tanggung jawab. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 tentu saja dapat dilaksanakan dengan berdiskusi langsung tanpa turun kejalan.

3. Dari permasalahan tersebut terdapat solusi yang bisa dikelola yaitu kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh, eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir. Keterlibatan negara dalam konflik antar buruh dan pemilik juga dibutuhkan guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban yaitu dengan mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara salah satunya menerapkan perilaku yang sesuai nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan rasa toleransi. hal awal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran setiap masyarakat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga negara. Seperti yang diketahui bahwa setiap manusia yang ingin medapatkan hak sudah sepatutnya mengerjakan kewajiban nya terlebih dahulu, seperti contoh kewajiban warga negara adalah dengan mengimplementasikan nilai nilai Pancasila (menghormati ibadah agama lain yang bukan agamanya) ke masyaraat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by DESTYANA RATIH RISMA WIDYA -
Nama : Destyana Ratih Risma Widya
NPM : 2118031014
Kelas : A

1. Setelah membaca artikel tersebut menurut saya hal positif yang dapat diambil adalah ketika para mahasiswa dapat berani menyuarakan aspirasinya mengenai RUU omnibus law. Hal ini dilakukan para demonstran hingga tanpa sadar terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

2. Demo rusuh sampai merusak fasum tidak bisa dibenarkan dengan cara apapun. Demo rusuh terkait UUCK beberapa hari lalu marak di berbagai kota. Alih-alih membuat pemerintah dan DPR turun menemui mereka, yang ada malah mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang sehari-harinya menggunakan fasilitas umum tersebut. Anarkisme dan vandalisme juga tidak akan membuat pemerintah, DPR, maupun kepolisian takut dengan pengunjuk rasa. Mereka tidak akan merasa dirugikan atau tertekan sama-sekali dengan berbagai pengrusakan yang dilakukan (kecuali kerugian materil/uang). Daripada melakukan tindakan vandalisme dan anarkisme, lebih baik gunakan cara lain untuk membuat DPR sadar akan berbagai bentuk penolakan terhadap UU yang baru saja mereka sah-kan beberapa waktu lalu. Jika ada kerusuhan baik yang diawali oleh demo (juga aksi teror), point of view termudah yang bisa digunakan untuk melacak pihak si dalang ini adalah siapa yang diuntungkan dengan adanya kerusuhan itu.Aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang besar berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam hal menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.

3. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial, Serikat Pekerja/Serikat Buruh memiliki fungsi atau peran untuk ikut serta dalam melakukan penyelesaian perselisihan tersebut guna memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. pengusaha dan buruh tidak di samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, padahal itu hanya pekerjaan tetapi mereka baik pengusaha maupun buruh sama sama warga negara sama sama punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, jadi kesenjangan tersebutlah yang seharusnya yang tidak dipandang sebelah mata saja.

4. Kesadaran tentang hak dan kewajiban warga negara menjadi suatu yang harus diketahui oleh selimut masyarakat, dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan meningkatnya kesadaran hak dan kewajiban warga negara, maka jaminan keadilan dapat dilakukan di berbagai bidang kehidupan. Untuk mewujudkan jaminan keadilan di segala bidang kehidupan dan lingkungan, termasuk lingkungan keluarga, masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan negara, maka perlu dilakukan beberapa upaya, diantaranya membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Tsania Zahra Taslima -
Nama : Tsania Zahra Taslima
NPM : 2118031005
Kelas : A

1.Berdasarkan berita tersebut aksi demonstrasi mahasiswa akibat terbitnya UU Cipta Kerja ditengah pandemi COVID-19 memperburuk penyebaran COVID-19. Seharusnya para mahasiswa yang ingin demonstrasi mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak agar penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas. Hal positif yang bisa diambil adalah mahasiswa harus berani menyuarakan pendapat untuk kepentingan bangsa dan negara dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

2.Cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi adalah dengan menjaga protokol kesehatan, menjaga ketertiban, dan saling mengingatkan satu sama lain untuk tetap menjaga ketertiban dan protokol kesehetan. Mengemukakan pendapat di tempat umum menyampaikan pendapat dengan menggunakan bahasa yang sopan dan santun berdasarkan opini yang sesuai dengan fakta dan data yang ada, serta tidak merusak fasilitas umum yang sudah ada.

3.Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan menjadikan UU sebagai acuan dalam menjalankan peran dan memperbaiki kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Selain itu, perlu ditingkatkan transparansi kebijakan perusahaan kepada para buruh, sehingga mereka dapat memahami secara jelas dan terbuka tentang kebijakan yang diberlakukan, membangun komunikasi yang baik antara perusahaan dan buruh, sehingga dapat memastikan bahwa hak-hak buruh terjamin dan kesejahteraan mereka terjaga, dan memberikan pelatihan kepada para buruh untuk meningkatkan keterampilan dan daya kerja mereka,

4.Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain adalah dengan menerapkan perilaku yang sesuai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, seperti menghormati dan menghargai setiap orang tanpa membedakan, baik suku bangsa, bahasa, jabatan, maupun status sosialnya, menerapkan berbagai ketentuan atau peraturan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, dan memanfaatkan media massa untuk membangun opini publik (misalnya menulis surat pembaca, menulis opini, membuat serta mengirimkan berita tentang Hak Asasi Manusia ke berbagai media massa) sebagai wujud keikutsertaan dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Anna Aufa Nurrohmah -
Nama: Anna Aufa Nurrohmah
NPM: 2118031007
Kelas: A

1. Menjadi sebuah permasalahan ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi namun masih terjadi pandemi covid-19 yang menyebabkan meningkatnya kasus tersebut. Hal positif yang bisa diambil adalah tetap kritisnya masyarakat terkait Undang-undang yang sedang dirancang sehingga dapat terus mengikuti perkembangan Undang-undang tersebut agar tidak memberatkan salah satu pihak.

2. Tentu saat menyampaikan orasi, demonstran harus tahu betul apa yang diorasikan, sebagai demonstran pun harus menjalankan kewajiban untuk menjaga hal-hal publik, penyampaian orasi harus tegas, lugas, dan tepat sasaran dengan tidak menyinggung SARA, dan pihak terkait yang dikeluhkan pun harus menerima orasi tersebut agar demonstrasi berjalan dengan damai dan menemukan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah. Saat pandemi, penyampaian aspirasi sebaiknya tanpa melibatkan kerumunan karena meningkatkan potensi penularan, sehingga penyampaian dapat dilakukan melalu media sosial, dimana media sosial Sekarang sangat digunakan dan dibutuhkan.

3. Penyelesaian antara permasalahan buruh dan pengusaha yang dapat dilakukan adalah mempertegas Undang-undang mengenai hak dan kewajiban keduanya sehingga apabila terjadi suatu permasalahan ada landasan dasar untuk menyelesaikan permasalah. Perusahaan harus mempergas aturan mengenai pekerjaan dan bagaimana hak yang diterima oleh buruh. Buruh juga harus menjalankan kewajiban yang terikat aturan perusahaan sehingga mendapatkan hak. Dengan adanya peraturan, ketegasan, dan kesadaran kedua belah pihak maka, kedua belah pihak akan mendapatkan hak dan kewajiban masing-masing.

4. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara harus menjamin betul tentang hak warga negara dan warga negara pun harus menjalankan kewajiban nya sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by SALSABILA ZANETA AURELIA SALSABILA ZANETA AURELIA -
Nama : Salsabila Zaneta Aurelia
NPM : 2118031006
Kelas : A
1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah memiliki 2 sisi negatif baik positif. Untuk di sisi negatif unjuk rasa tersebut menjadikan menjadi wadah penularan virus corona karena berkumpulnya massa dalam jumlah besar. Namun dalam sisi positif unjuk rasa merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menyuarakan pendapat dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
2. Menurut pendapat saya hal itu tidak patut untuk dilakukan anarkisme dan vandalisme didalam berlangsungnya demonstrasi. Demonstrasi dapat dilakukan dengan cara menyampaikan pendapat dimuka umum dan dilaksanakan dengan ketentuan perundangan yang berlaku
3. Solusi agar hak dan kewajiban berjalan seimbang adalah dengan cara menjalankan kewajiban sebaik mungkin, memprioritaskan kewajiban di atas hak, dan tidak menuntut hak melebihi kewajiban. Solusi lain adalah keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan, memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh, serta eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik.
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan memperbaiki aspek keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk mencapai keseimbang antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui sisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tau akan hak dan kewajibannya seperti yang tercantum dalam aturan aturan yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MUHAMMAD IRFAN AL RASYID -
Nama:Muhammad Irfan Al Rasyid
NPM:2118031033
Kelas:A

1.Pelaksanaan demo yang dilakuakn dalam suasana pandemi covid 19 memang sangatlah fatal sebagai sumber rantai penyebaran covid 19 di Indonesia,Namun hal positif yang dapat di ambil adalah semangat dan nilai juang mahasiswa untuk mendapatkan suatu keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia walaupun itu harus mempertaruhan kesehatan mereka pula.

2.Cara menyampaikan pendapat dalam demonstrasi yang baik adalah dengan cara yang bijak dengan langsung menyampaikan poin yang dituju, tidak merusak fasilitas, dan tidak membahayakan masyarakat lain,Apalagi dalam keadaan pandemi seperti ini yang akan menyebabkan efek kerugian yang lebih banyak lagi

3.Solusinya adalah dengan cara menjalin komunikasi antara kedua belah pihak untuk mendapatkan hak dan kewajibannya masing masing tanpa ada pihak yang di rugikan,dan bisa melibatkan Instansi pemerintah di bidang hukum yang dapat menangani permasalahan ini.

4.Hal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran tentang masyarakat untuk melaksanakan kewajiban nya masing masing tanpa merugikanorang lain agar mendapatkan hak nya masing masing tanpa merampas hak orang lain
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nova Antika Sintia -
Nama: Nova Antika Sintia
NPM: 2118031012
Kelas: B


1. Menurut pendapat yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu saya percaya bahwa mengadakan protes selama pandemi hanya akan memperburuk keadaan dengan menyebabkan peningkatan kasus Covid-19. Di sisi lain, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan pemerintah dapat menimbulkan kontroversi, yang dapat mempercepat penyebaran virus. Kampus sebagai wadah kreativitas intelektual generasi muda dapat memberikan kontribusi melalui masukan dan kajian yang dapat dilakukan hingga ke masa depan, sehingga ada sisi positifnya juga dari keadaan ini. Jika memang diperlukan untuk berdemonstrasi, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan kesehatan, antara lain memakai masker dan menjaga jarak aman dengan orang lain untuk mencegah penyebaran Covid-19.

2. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.". Namun, ini tidak berarti bahwa siapa pun dapat melanggar hukum atau merusak properti publik hanya karena menyatakan pendapat. Seseorang harus dengan tenang dan bertanggung jawab mengungkapkan pendapatnya sebagai warga negara yang bertanggung jawab, tanpa membahayakan milik umum atau hak orang lain. Para pengunjuk rasa lengah dan tidak mampu menahan ego mereka ketika mereka merusak ruang publik saat berorasi. Demonstrasi seharusnya dilakukan dengan tenang, tanpa provokasi siapapun, dan tanpa kekacauan. Dalam pandangan saya, menyebarkan aspirasi positif di masa pandemi Covid-19 berarti memberikan ruang digital bagi mahasiswa dan masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasinya dengan tetap mengingat pandemi masih berlangsung saat itu.

3. Memprioritaskan hak dan tanggung jawab yang sama bagi kedua belah pihak dapat membantu menyelesaikan konflik kepentingan antara pemberi kerja dan pekerja. Berikut ini adalah beberapa opsi untuk mengatasi masalah ini:
> Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk berdebat dan memutuskan tindakan terbaik untuk isu-isu saat ini. Kedua belah pihak dapat memahami dan menghormati kepentingan masing-masing melalui komunikasi dan konsultasi.
> Perjanjian Kerja: Hak dan kewajiban pengusaha dan buruh harus dibuat jelas dan adil dalam perjanjian kerja. Ini akan mengurangi kemungkinan kesalahpahaman atau perselisihan di masa depan.
> Perusahaan dapat membantu buruh mengembangkan keterampilan dan kemampuan mereka dengan menawarkan kesempatan pelatihan dan pengembangan. Kedua belah pihak dapat memperoleh keuntungan dari hal ini karena dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja.
> Perusahaan diharuskan membayar karyawan secara adil untuk pekerjaan yang dilakukan. Motivasi buruh dan kepuasan kerja keduanya akan meningkat sebagai hasilnya.
> Pemerintah dan organisasi terkait diharuskan untuk memantau dan mengambil tindakan hukum terhadap pemilik bisnis yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja dan kepastian hukum akan dihasilkan dari hal ini.

Penting untuk mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak secara setara saat menyelesaikan konflik kepentingan antara pemberi kerja dan karyawan. Oleh karena itu, dapat diantisipasi untuk mendorong hubungan persahabatan antara pengusaha dan pekerja, yang akan menguntungkan pertumbuhan industri dan ekonomi secara keseluruhan.

4. Ada beberapa hal yang perlu diubah dalam rangka melindungi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam rangka membangun kehidupan yang harmonis dalam pengertian bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain:
> Penguatan Sistem Hukum: Sangat penting untuk memiliki sistem hukum yang solid dan independen untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara. Negara harus mendukung peradilan dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan terbuka.
> Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Pendidikan yang baik dapat membantu individu dalam memahami tanggung jawab dan hak mereka sebagai warga negara. Orang dapat memperoleh informasi dan keterampilan yang diperlukan untuk mengambil bagian dalam kehidupan demokrasi melalui pendidikan.
> Pembangunan Infrastruktur: Infrastruktur yang memadai dapat membantu meningkatkan kualitas hidup warga negara. Negara harus memperbaiki infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, dan kelistrikan agar dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga negara.
> Transparansi dan Akuntabilitas: Negara harus memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini akan membantu mencegah terjadinya korupsi dan menjamin bahwa hak warga negara dipenuhi.
> Pemberdayaan Masyarakat: Negara harus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembangunan. Pemberdayaan masyarakat dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga negara dalam pembangunan dan menjaga hak dan kewajiban mereka.
> Perlindungan Hak Asasi Manusia: Negara harus melindungi hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kebebasan dan martabat warga negara. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat lembaga perlindungan hak asasi manusia dan meningkatkan kualitas pengadilan.
Dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, negara harus memastikan bahwa hak dan kewajiban warga negara diakui dan dipenuhi dengan baik. Hal ini akan membantu memperkuat kepercayaan dan solidaritas di antara warga negara serta memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by SALSABILA.ANGGRAINI21 SALSABILA.ANGGRAINI21 -
Nama : Salsabila anggraini thahir
Npm : 2118031036
Kelas : B

1. Hal positif dari artikel tersebut adalah semangat mahasiswa dan masyarakat dalam menyuarakan pendapat mereka terkait rancangan kebijakan terbaru.

2. Pertama, menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Dua, menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggungjawab. Tiga, menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Empat, tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme. Lima, mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme. Enam, bersama–sama dan bekerja sama untuk menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Kota Surakarta tetap aman dan kondusif.

Cara lain menyuarakan pendapat di era digital ini adalah dengan menggunakan media sosial.

3. Omnibus Law yaitu diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Selain itu, tujuan UU Cipta Kerja yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Namun undang-undang ini banyak menuai kritik karena dianggap banyak merugikan hak-hak pekerja serta berpotensi meningkatkan deforestasi di Indonesia. Namun setelah melewati berbagai proses yang panjang dan kontroversi yang terjadi, pada akhirnya undang-undang ini disahkan dan memiliki dampak positif yaitu untuk mempermudah peningkatan investasi para sumber daya manusia di Indonesia.
Satu-satunya solusi yang bisa saya berikan adalah diadakannya kontrak persetujuan antara pekerja dan pengusaha terkait kebijakan, pendapatan, tugas, dll sebelum kesepakatan kerja di laksanakan

4. Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang harus didapat dan harus dilaksanakan. Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban jika tidak dilaksanakan dengan seimbang akan menciptakan pertentangan atau konflik yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Shela Sandra Kirana -
Nama : Shela Sandra Kirana
NPM: 2118031015

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai hal tersebut adalah, pandemic covid-19 memang menjadi momok untuk setiap masyarakat. Pasalnya virus tersebut dapat menyebar secara cepat dan luas hingga memakan banyak korban jiwa, dan tak sedikit pula yang berhasil sembuh. Pemerintah menjadi wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Maka dari itu Tindakan demo yang dilakukan oleh para mahasiswa merupakan suatu hal yang tidak sepenuhnya dapat disalahkan. Sebab mahasiswa sebagai pioneer dalam pembangunan bangsa, unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut mewakili aspirasi masyrakat mengenai UU Cipta kerja. Namun sayangnya UU Cipta Kerja yang mengundang gejolak masyrakat tersebut disahkan pada saat situasi negara ini sedang pandemi, sehingganya para demostran berunjuk rasa dalam kondisi yang seharusnya dihindari. Membuat kerumunan dan kericuhan saat berunjuk rasa pada situasi pandemi bukanlah hal yang dapat dibenarkan.

Hal positif yang dapat diambil ialah, para mahasiswa atau demostran memiliki tekad yang kuat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Dengan begitu, masukan-masukan mengenai UU Cipta Kerja dari masyarakat dapat didengar oleh pemerintah.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Sebagai mahasiswa seharusnya sudah dapat memahami bawasannya merusak fasilitas umum negara merupakan suatu pelanggaran. Karena bagaimanapun fasilitas negara tersebut dibangun atau dibuat untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia. Ketika fasilitas tersebut dirusak, artinya terdapat kerugian yang dirasakana baik oleh pemerintah maupun masyrakat. Sebaiknya pada demostran dapat lebih sadar akan pentingnya berunjuk rasa atau menyalurkan aspirasi dengan cara yang tidak arogan dan tanpa kericuhan.
Selain itu berunjuk rasa pada situasi pandemi yang dimana seharusnya tidak boleh membuat kerumunan merupakan hal yang mesti dibenahi, karena hal tersebut dapat membuat kasus covid-19 semakin melonjak tinggi. Untuk menyampaikan aspirasi tersebut dengan cara yang baik ialah, dengan membawa perwakilan masyarakat untuk datang ke Gedung DPR. Sehigga tidak terlalu membuat kerumunan yang dapat mempercepat penyebaran virus covid-19. Lalu aspirasi masyrakat juga dapat disampaikan via online yaitu melalui sosial media namun harus tetap dengan cara yang bijak. Di sisi lain, sebaiknya pemerintah harus lebih memperhatikan masyarakatnya, yaitu dengan menerima aspirais masyarakat tersebut dengan baik, bukannya mengacuhkan dan bersikap merasa paling benar.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Sebagai pengusaha dan buruh yang bijak, untuk mendapatkan haknya seharusnya mereka dapat menjalankan kewajibannya dengan baik terlebih dahulu. Pengusaha dapat memberikan fasilitas yang, perlakukan adil dan upah yang sesuai kepada buruh, sehingga pengusaha bisa mendapatkann haknya yaitu pencapaian hasil yang baik pada perusahaannya. Lalu sebagai buruh, mereka harus memenuhi kewajibannya sebagai pekerja yang baik, dengan melakukan pekerjaan dengan semaksimal mungkin dan bersikap jujur pada saat bekerja, sehingga mereka bisa mendapatkan haknya dengan menerima upah yang sesuai dan perlakukan dari pengusaha yang sesuai.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki adalah, setiap warga negaa dan negara sadar akan kewajibannya masing-masing sehingga mereka bisa mendapatkan haknya dengan layak. Bukan hanya memaksakan hak nya namun kewajibannya tidak dapat dipenuhi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Oka Mahila Gustia Putri -
Nama : Oka Mahila Gustia Putri
NPM : 2118031024
Kelas : A

1. Tanggapan saya terhadap isi dari berita tersebut yaitu pengesahan UU ditengah pandemi dirasa kurang tepat karena hal tersebut dapat menimbulkan banyak penolakan dari golongan masyarakat yang mana tidak setuju terhadap isi didalamnya, hal itu pula menyebabkan demo besar-besaran yang dilakukan mahasiswa sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19. Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut yaitu kepedulian mahasiswa terhadap kesejahteraan masyarakat indonesia.

2. Demonstran yang merusak fasilitas umum dan bertidak seakan tidak bersalah adalah hal sangat tidak patut dicontoh karena dia sama saja tidak peduli terhadap kesejahteraan masyarakat karena hal itu maka lebih baik dia tidak ikut dalam demo. Penyampaian aspirasi ditengah covid-19 dapat dilakukan dengan cara lain baik secara tertulis ataupun langsung, terlebih disampaikan dengan konsep, naskah akademik dan lain sebagainya.

3. Solusi terhadap permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diselesaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial, terdapat dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial. Dengan hal itu maka hak dan kewajiban akan berjalan beriringan.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban yaitu kesadaran akan keberagaman indonesia, menghormati perbedaan yang ada disekitar, menghormati peibadatan yang di lakukan oleh agama lain, dan lain sebagainya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by AYU.KRISTIN.MANIK21 AYU.KRISTIN.MANIK21 -

Nama : Ayu Kristin Manik

Npm : 2158031010

Kelas : B

1. tanggapan saya karena terbitnya UU ini di tengah pandemi covid-19, seharusnya para mahasiswa telah mengetahui untuk tidak memperburuk rantai penyebaran covid-19 yang sedang terjadi, dengan unjuk rasa. Jikalau memang mengharuskan untuk unjuk rasa maka harus dengan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dsb agar rantai penyebaran covid-19 tidak bertambah banyak.

2. Menurut saya mengemukakan pendapat yang baik ialah dengan cara yang bijak, tidak merusak fasilitas, tidak membahayakan orang lain. Aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang. Namun, di situasi pandemi keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus karena mengabaikan protokol kesehatan.

3. Solusinya dengan adanya

• keterlibatan negara dalam konflik untuk menekan masalah perburuhan

• memperbaiki kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh, kontrak kerja ini berisi rincian yang kemudian nantinya disepakati antara buruh dan pengusaha, ini menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

• negara dapat memberikan jaminan sosial seperti mengatur agar para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri.


4. hak dan kewajiban negara dan warga negara, merupakan suatu keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang saling memenuhi.Jika suatu kewajiban sudah dilakukan oleh warga negara, maka seharusnya negara memenuhi hak-hak warga negara. jadi warga negara harus melaksanakan terlebih dahulu kewajibannya barulah ia mendapatkan haknya. Jikalau sudah memahami ini maka kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara dapat didapatkan.

In reply to First post

Re: PRETEST

by Chintia Dwi Tanasa -
Nama : Chintia Dwi Tanasa
NPM : 2118031018
Kelas : A

1. Setelah membaca artikel tersebut, menurut saya demonstrasi boleh saja dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat namun terdapat beberapa hal yang perlu di perhatikan terlebih saat masih adanya pandemi covid-19. Sebelum menyampaikan pendapat/aspirasi perlu kesadaran untuk terlebih dahulu menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan mengikuti protokol kesehatan, terlebih demonstrasi yang dilakukan bersama sama menciptakan kerumunan orang-orang. Sudah seharusnya demontran mengikuti aturan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker, supaya rantai penyebaran covid-19 tidak berkelanjutan.
Hal positif yang dapat diambil adalah perjuangan masyarakat untuk tetap memperjuangkan dan menyuarakan pendapat meskipun dalam kondisi pandemi.

2. Menurut saya menyampaikan pendapat merupakan hak dari setiap kalangan, namun cara menyampaikan pendapat ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kericuhan, seperti sampaikan pendapat dengan kalimat dan cara yang baik, tidak melakukan propaganda yang dapat memicu kerusuhan, sampaikan pendapat yang benar benar telah dipikirkan dengan matang dan jangan asal bicara tanpa dasar. Adapun cara menyampaikan aspirasi yang baik ditengah pandemi adalah dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan, contohnya memakai masker.

3.-keterlibatan negara dalam konflik anatara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan
- memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh.
-apabila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik maka eksploitasi terhadap buruh dapat diminimalisir.

4. Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Alifia Salsabila Rizquita -
Nama : Alifia Salsabila Rizquita
NPM : 2118031013
Kelas: A

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah seharusnya mahasiswa lebih memerhatikan dan menjaga diri karena hal yang dilakukan dapat memperburuk kasus Covid-19. Mahasiswa yang mengikuti unjuk rasa harus tetep menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat meminimalisir penyebarluasan kasus Covid-19. Selain mahasiswa, masyarakat umum juga harus memperhatikan bahwa tindakan yang dilakukan sedang dalam keadaan yang kurang sehat karena penyakit tersebut. Pemerintah juga harus memperhatikan warganya mengenai hal-hal apa saja yang dapat memicu terjadinya kericuhan dan lebih memperhatikan situasi kesehatan yang sedang terjadi. Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah harus adanya kewaspadaan ketika sedang melakukan sesuatu terlebih jika dalam keadaan yang tidak baik seperti adanya kasus kesehatan yang sedang meluas. Penanganan, lebih menekankan dan memperhatikan protokol kesehatan yang baik juga diperlukan sehingga dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
2. Mengemukakan pendapat di tempat umum yang dapat merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak baik karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk penyampaian orasi tidak harus merusak fasilitas umum, bisa dilakukan dengan cara yang baik. Seharusnya masyarakat sadar bahwa itu adalah salah mengenai hal yang dilakukan ketika menyampaikan orasi sampai merusak fasilitas umum. Cara menyalurkan aspirasi yang baik ketika pandemi Covid-19 yaitu bisa dengan memperhatikan lebih mengenai protokol kesehatan yang digunakan, sebisa mungkin menjauhi hal yang dapat memicu meluasnya penyebaran Covid-19.
3. Solusi kepentingan antara pengusaha dan butuh bisa diselesaikan dengan cara musyawarah atau tanpa adanya kekerasan yang dapat menimbulkan kericuhan. Setiap orang bisa menyampaikan aspirasinya dengan bebas karena itu merupakan hak setiap orang. Setiap orang juga memiliki kewajiban untuk menghargai aspirasi yang disampaikan. Jika sudah melakukan kewajiban maka bisa mendapatkan hak yang diinginkan. Hak dan kewajiban harus seimbang karena keduanya saling berdampingan. Pengusaha mendapatkan haknya jika sudah melaksanakan kewajibannya, begitu juga sebaliknya dengan buruh.
4. Hak yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban adalah harus adanya kesadaran diri pada setiap individu atau masyarakat dalam suatu negara. Jika masyarakat menuntut untuk mendapatkan haknya oleh negara, maka masyarakat harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu sebagai warga negara yang baik. Jika sudah bisa melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya dengan baik, maka akan terjadi harmonisasi kehidupan antara negara dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by ALLAMANDA CATHARTICA -
Nama : Allamanda Cathartica
NPM : 2118031023
Kelas : A

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah Demo pada saat sedang pandemi covid-19 tentu saja meresahkan karena dapat memicu lonjakan penderita covid-19. Adapun hal positif yang dapat di ambil dari kejadian tersebut adalah adanya keterbukaan pembahasan uu cipta kerja sehingga seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut.

2. Menurut saya kita sah-sah saja untuk mengemukakan pendapat di tempat umum tetapi perlu diperhatikan beberapa hal seperti pengungkapan sebuah pendapat yang tidak boleh dilakukan secara semena-mena sampai merusak fasilitas umum, terlebih lagi jika tidak ada rasa bersalah berarti seseorang itu tidak memiliki rasa tanggung jawab. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 tentu saja dapat dilaksanakan dengan media online seperti sosial media atau berdiskusi langsung tanpa turun ke jalan.

3. Berkaca pada aturan yang ada yaitu aturan mengenai Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja dengan begitu kita bisa tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang.

4. Hal-hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan berusaha menerapkan berbagai ketentuan atau peraturan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, menerapkan perilaku yang sesuai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, seperti menghormati dan menghargai setiap orang tanpa membedakan, baik suku bangsa, bahasa, jabatan, maupun status sosialnya dan berusaha menerapkan berbagai ketentuan atau peraturan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Diah Puspita Rini -
Nama: Diah Puspita Rini
NPM: 2118031029
Kelas: A

1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat atau memberikan aspirasi.
2. Menurut saya mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak adalah tindakan yang kurang tepat. Sebaiknya, cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 ini ialah dengan memanfaatkan media sosial. Dimana para demonstran terlebih dahulu dapat mengkaji mengenai masalah ataupun keluhan yang akan disampaikan kemudian dapat disampaikan melalui media media digital. Jika ingin dilakukan secara langsung pun, demonstran sebaiknya mematuhi protokol kesehatan yang sudah ada (dengan membatasi jumlah demonstran) untuk tetap menjaga dan tidak menyebarkan penyakit.
3. Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang ialah dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah kesadaran terhadap hak dan kewajiban warga negara itu sendiri. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by AURELLIA Aurellia Anggun Sriani -
Nama : Aurellia Anggun Sriani
Npm : 2118031032
Kelas : A

1. Menurut saya mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi tersebut menjalankan salah satu haknya dengan menyuarakan pendapatnya mengenai hal-hal yang dianggap merugikan dan ada dampak buruk bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan demonstrasi yang dilakukan pada masa covid 19 dapat menambah rantai penyebaran virus corona, oleh karena itu diperlukan protokol kesehatan pada saat demonstrasi. Hal yang positif bisa diambil adalah mahasiswa dapat menyuarakan pendapat untuk kepentingan masyarakat luas

2. Menurut saya demonstrasi yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi dan menyebabkan kericuhan merupakan perilaku yang tidak baik dan tidak bertanggungjawab. Merusak fasilitas dan membuat kericuhan harus dihindari karena sudah seharusnya kita menjaga fasilitas umum dan menjaga ketertiban agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 ini menurut saya yaitu dengan tetap menjaga protokol kesehatan, menjaga ketertiban, dan saling mengingatkan satu sama lain untuk tetap menjaga ketertiban dan protokol kesehetan.

3. Benturan kepentingan antara perusahaan dan buruh terjadi ketika kekuasaan perusahaan dalam memberikan kebijakan kepada para buruh nya, hal yang menjadi solusi untuk permasalahan benturan kepentingan tersebut adalah dengan memberikan transparansi kebijakan yang ada kepada para buruh dan membangun komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu dengan menerapkan perilaku yang sesuai nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan meningkatkan rasa toleransi,.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Zahra Fadilatusya'adah -
Nama : Zahra Fadilatusya'adah
NPM : 2158031011
Kelas : B

1. Memang benar menyuarakan hak dan pendapat adalah hal positif dan merupakan salah satu hak untuk setiap orang terutama mahasiswa. Namun perlu diingat bahwasanya melakukan aksi demo di masa pandemi covid-19 hanya akan memperburuk dan menambah jumlah pasien yang positif covid-19. Aksi demonstrasi tersebut hanya akan memperpanjang mata rantai penyeberan covid-19 dan menjadi hal yang sia sia. Seperti yang dijelaskan sebelumnya dalam penerapan aksi demonstrasi harus mementingkan kepentingan umum yang dimana sebisa mungkin para demonstran tidak menjadi penyebab memanjangnya mata rantai penyebaran virus covid yang menjadi dampak buruk bukan hanya untuk para demonstran lain bahkan masyarakat yang tidak ikut ikutan dalam aksi tersebut

2. Merusak fasilitas umum ketika melakukan aksi demonstrasi bukanlah termasuk kedalam tata cara melakukan aksi demonstrasi yang baik dan benar. Karna dalam penerapan aksi demonstrasi juga tidak boleh bertentangan dengan kewajiban sebagai warga negara yang dimana berkewajiban untuk menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya. Negara sudah memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas umum yang memadai, maka dari itu kita sebagai masyarakat harus menjaga dan merawat fasilitas umum yang sudah diberikan.

Menyuarakan pendapat atau aspirasi didepan umum ketika pandemi tidak harus dilakukan secara langsung dengan turun kejalan, apalagi ditengah pandemi yang dimana virus dapat menyebar jauh lebih cepet apabila terdapat banyak kerumunan orang. Sehingga dalam mengemukakan pendapat dapat dilakukan melalui forum diskusi online yang minim resiko untuk terdampak virus covid.

3. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Apabila secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga adalah pada diri tiap warga negara melekat kewajiban yang wajib dijalankan, maka dari itu warga negara tidak boleh menyepelekan kewajiban yang ia miliki. Dan pemerintah harus memenuhi setiap hak hak dari warga negara agar tercipta kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Risma Kristina uli Pasaribu -
Nama: Risma Kristina Uli Pasaribu
Npm: 2158031005
Kelas : A


1. Mahasiswa melakukan unjuk rasa untuk menjalankan hak nya untuk menyuarakan pendapat mereka mengenai hal-hal yang nantinya akan ditetapkan di negara yang memberikan dampak merugikan atau dampak buruk bagi masyarakat. Hal positif disini kira dapat melihat kesadaran mahasiswa akan pentingnya suara mereka sebagai perwakilan rakyat Indonesia yang belum bisa menyuarakan hak mereka secara langsung.
2. Menurut saya ditengah covid 19 menyalurkan aspirasi bisa melalui media sosial, sebagai mana yang telah kita lihat bahwa media sosial sangat berpengaruh dan sudah mendunia, namun kita harus melakukan menggunakan cara yang santun sehingga apa yang kita sampaikan dapat diperhatikan. Memang jikalau kita menyampaikan aspira di media sosial tidak bisa hanya satu atau dua orang tetapi harus banyak orang yang sama sama menyuarakan aspirasi nya agar para petinggi petinggi dapat mendengar aspirasi yang disampaikan. Hal ini dapat mencegah terjadinya wabah covid 19.
3. Perlunya komunikasi yang baik antara pengusaha dan karyawan dapat membantu menyelesaikan perselisihan dan mendorong pemahaman yang lebih baik tentang kepentingan masing-masing pihak.

Pendidikan dan pelatihan untuk pengusaha dan buruh mengensi hak dan tanggung jawab mereka di tempat kerja dapat membantu meningkatkan pemahaman dan mempromosikan kesetaraan. Pelatihan ini harus mencakup aspek-aspek seperti hak buruh, hak pengusaha, tanggung jawab sosial perusahaan dan tindakan hukum yang diperlukan jika terjadi pelanggaran.
4. hak dan kewajiban negara dan warga negara, merupakan suatu keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang saling memenuhi.
Jika suatu kewajiban sudah dilakukan oleh warga
negara, maka seharusnya negara memenuhi hak-hak warga negara. jadi warga negara harus melaksanakan terlebih dahulu kewajibannya barulah ia mendapatkan haknya. Jikalau sudah memahami ini maka kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara dapat didapatkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fira Fira Destiana -
Nama: Fira Destiana Safitri
NPM: 2118031031
Kelas: B

1. Dari artikel tersebut, mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di tengah-tengah pandemi covid 19 hanya akan memperparah penyebaran rantai virus. Hal positif yang dapat diambil yaitu adanya keterbukaan terhadap pembahasan UU Cipta Kerja.

2. Cara mengemukakan pendapat di tempat umum dengan merusak fasilitas umum merupakan cara yang tidak bertanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik, ia harus memastikan bahwa pendapatnya disampaikan dengan cara damai, tanpa merusak fasilitas umum.
Menyalurkan aspirasi di tengah-tengah pandemi covid 19 dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu dapat dengan media sosial, pertemuan virtual melalui platform dan konferensi video.

3. Solusi yang dapat diberikan, Perlunya komunikasi yang baik, pendidikan serta pelatihan, penegakkan hukum. Dengan cara seperti itu dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan adil bagi semua yang terlibat.

4. Hal awal yang perlu diperbaiki ialah meningkatkan kesadaran antara hak dan kewajiban, meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, meningkatkan perlindungan hal asasi manusia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yasmin Al illyyin -
Nama : Yasmin Al illyyin
NPM : 2118031041
Kelas : B

1. Menurut pendapat yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu saya percaya bahwa mengadakan protes selama pandemi hanya akan memperburuk keadaan dengan menyebabkan peningkatan kasus Covid-19. Di sisi lain, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan pemerintah dapat menimbulkan kontroversi, yang dapat mempercepat penyebaran virus. Kampus sebagai wadah kreativitas intelektual generasi muda dapat memberikan kontribusi melalui masukan dan kajian yang dapat dilakukan hingga ke masa depan, sehingga ada sisi positifnya juga dari keadaan ini. Jika memang diperlukan untuk berdemonstrasi, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan kesehatan, antara lain memakai masker dan menjaga jarak aman dengan orang lain untuk mencegah penyebaran Covid-19.

2. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.". Namun, ini tidak berarti bahwa siapa pun dapat melanggar hukum atau merusak properti publik hanya karena menyatakan pendapat. Seseorang harus dengan tenang dan bertanggung jawab mengungkapkan pendapatnya sebagai warga negara yang bertanggung jawab, tanpa membahayakan milik umum atau hak orang lain. Para pengunjuk rasa lengah dan tidak mampu menahan ego mereka ketika mereka merusak ruang publik saat berorasi. Demonstrasi seharusnya dilakukan dengan tenang, tanpa provokasi siapapun, dan tanpa kekacauan. Dalam pandangan saya, menyebarkan aspirasi positif di masa pandemi Covid-19 berarti memberikan ruang digital bagi mahasiswa dan masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasinya dengan tetap mengingat pandemi masih berlangsung saat itu.

3. Memprioritaskan hak dan tanggung jawab yang sama bagi kedua belah pihak dapat membantu menyelesaikan konflik kepentingan antara pemberi kerja dan pekerja. Berikut ini adalah beberapa opsi untuk mengatasi masalah ini:
> Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk berdebat dan memutuskan tindakan terbaik untuk isu-isu saat ini. Kedua belah pihak dapat memahami dan menghormati kepentingan masing-masing melalui komunikasi dan konsultasi.
> Perjanjian Kerja: Hak dan kewajiban pengusaha dan buruh harus dibuat jelas dan adil dalam perjanjian kerja. Ini akan mengurangi kemungkinan kesalahpahaman atau perselisihan di masa depan.
> Perusahaan dapat membantu buruh mengembangkan keterampilan dan kemampuan mereka dengan menawarkan kesempatan pelatihan dan pengembangan. Kedua belah pihak dapat memperoleh keuntungan dari hal ini karena dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja.
> Perusahaan diharuskan membayar karyawan secara adil untuk pekerjaan yang dilakukan. Motivasi buruh dan kepuasan kerja keduanya akan meningkat sebagai hasilnya.
> Pemerintah dan organisasi terkait diharuskan untuk memantau dan mengambil tindakan hukum terhadap pemilik bisnis yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja dan kepastian hukum akan dihasilkan dari hal ini.

Penting untuk mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak secara setara saat menyelesaikan konflik kepentingan antara pemberi kerja dan karyawan. Oleh karena itu, dapat diantisipasi untuk mendorong hubungan persahabatan antara pengusaha dan pekerja, yang akan menguntungkan pertumbuhan industri dan ekonomi secara keseluruhan.

4. Ada beberapa hal yang perlu diubah dalam rangka melindungi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam rangka membangun kehidupan yang harmonis dalam pengertian bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain:
> Penguatan Sistem Hukum: Sangat penting untuk memiliki sistem hukum yang solid dan independen untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara. Negara harus mendukung peradilan dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan terbuka.
> Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Pendidikan yang baik dapat membantu individu dalam memahami tanggung jawab dan hak mereka sebagai warga negara. Orang dapat memperoleh informasi dan keterampilan yang diperlukan untuk mengambil bagian dalam kehidupan demokrasi melalui pendidikan.
> Pembangunan Infrastruktur: Infrastruktur yang memadai dapat membantu meningkatkan kualitas hidup warga negara. Negara harus memperbaiki infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, dan kelistrikan agar dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga negara.
> Transparansi dan Akuntabilitas: Negara harus memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini akan membantu mencegah terjadinya korupsi dan menjamin bahwa hak warga negara dipenuhi.
> Pemberdayaan Masyarakat: Negara harus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembangunan. Pemberdayaan masyarakat dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga negara dalam pembangunan dan menjaga hak dan kewajiban mereka.
> Perlindungan Hak Asasi Manusia: Negara harus melindungi hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kebebasan dan martabat warga negara. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat lembaga perlindungan hak asasi manusia dan meningkatkan kualitas pengadilan.
Dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, negara harus memastikan bahwa hak dan kewajiban warga negara diakui dan dipenuhi dengan baik. Hal ini akan membantu memperkuat kepercayaan dan solidaritas di antara warga negara serta memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fadilah Nur Azizah -
Nama: Fadilah Nur Azizah
NPM: 2118031053
Kelas: A

1. Seharusnya karena sedang masa pandemi, sebagai mahasiswa harus mengerti bahwa 1 orang saja bisa menularkan banyak orang yang lain, dan yang terjadi malah memperburuk keadaan. tetapi pelaksanaan demonstrasi yang dilakukan pada masa covid 19 ini nantinya akan memperburuk keadaan seharusnya diperlukan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa hand sanitaizer menjaga jarak dll, untuk meminimalisir penyebaran virus covid
2. Menurut saya memberikan pendapat ditempat umum boleh, tetapi dilakukan dengan hati hati karena yang mendengarkan bukan hanya segelintir orang tetapi banyaknya orang yang mendengar, jadi cara yang lebih baik untuk menyalurkan pendapat di tengah pandemi covid-19 tentu saja dapat dilaksanakan dengan berdiskusi langsung tanpa turun kejalan
3. pengusaha dan buruh tidak di samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, padahal itu hanya pekerjaan tetapi mereka baik pengusaha maupun buruh sama sama warga negara sama sama punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, jadi kesenjangan tersebutlah yang seharusnya yang tidak dipandang sebelah mata saja.
4. pentingnya menerapkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia
In reply to First post

Re: PRETEST

by Komang Wijaya -
Nama : Komang Tereza Tri Wijaya
NPM : 2118031048
Kelas : B

1. Aksi demonstrasi sebenarnya bukanlah hal yang salah, jika kita mendapati hal-hal yang sekiranya dianggap menyimpang, maka kita berhak untuk mengkritisi dan menyikapi hal tersebut. Hanya saja, aksi demonstrasi pada kasus ini sudah sangat jelas menghasilkan masalah baru. Masalah baru yang dihasilkan yaitu semakin luasnya rantai penyebaran Covid-19 dan seharusnya para pendemonstran dapat menciptakan bagaimana cara untuk tetap dapat menyuarakan aspirasinya tanpa menimbulkan masalah baru.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum seharusnya sudah terlebih dahulu tau apa saja yang akan di suarakan dan tau tujuan yang harus didapatkan. Mengemukakan pendapat di depan umum harus berdasar dengan landasan landasan yang kuat mengenai mengapa sampai dilaksanakannya aksi demonstrasi. Bukan bertujuan untuk menimbulkan masalah baru dengan merusak fasilitas umum dan sampai membuat kericuhan. Menyalurkan aspirasi dapat dilakukan dengan mengirimkan surat untuk pemerintah ataupun bertemu tatap muka dengan meminimalisir jumlah pendemonstran dan tetap mematuhi protokol serta memberikan platform masa untuk menyuarakn pendapat.

3. Aspek pertama yang dapat menjadi solusi adalah mengelola kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Bila hal ini diselesaikan maka pemilik modal dan buruh akn ditempatkan dalam posisi tawar menawar yang wajar. Dan sebenarnya mengenai perselisihan ini sudah diatur dalam UUD Nomor 2 tahun 2004, mengenai Penyelesaian Perselisihan Antara Pekerja Dengan Pengusaha.

4. Harus memiliki kesadaran mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dan berusaha untuk dapat mengimplementasikannya dengan baik dilingkungan sosial.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Diva Meylia -
Nama : Diva Meylia
NPM : 2158031013
Kelas B

1. Menurut pendapat saya, seharusnya para mahasiswa telah mengetahui untuk tidak memperburuk rantai penyebaran covid-19 yang sedang terjadi, dengan unjuk rasa. Jikalau memang mengharuskan untuk unjuk rasa maka harus dengan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dsb agar rantai penyebaran covid-19 tidak bertambah banyak.

2. Menurut saya mengemukakan pendapat yang baik ialah dengan cara yang bijak, tidak merusak fasilitas, tidak membahayakan orang lain. Aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang. Namun, di situasi pandemi keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus karena mengabaikan protokol kesehatan.

3. Benturant kepentingan antara perusahaan dan buruh terjadi ketika kekuasaan perusahaan dalam memberikan kebijakan kepada para buruhnya, hal yang menjadi solusi untuk permasalahan benturan kepentingan tersebut adalah dengan :
- Meningkatkan transparansi kebijakan perusahaan kepada para buruh, sehingga mereka dapat memahami secara jelas dan terbuka tentang kebijakan yang diberlakukan.
- Membangun komunikasi yang baik antara perusahaan dan buruh, sehingga dapat memastikan bahwa hak-hak buruh terjamin dan kesejahteraan mereka terjaga.
- Memberikan pelatihan kepada para buruh untuk meningkatkan keterampilan dan daya kerja mereka, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam lingkungan kerja.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajibanyaitu dengan mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara salah satunya menerapkan perilaku yang sesuai nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan rasa toleransi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Natalia Michelle Simatupang -
Nama: Natalia Michelle Simatupang
NPM: 2118031044
Kelas: B

1. Menurut saya, demonstrasi di era pandemi memang menjadi suatu isu yang sensitif. Di satu sisi, hak untuk bersuara dan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan perlu dihormati. Namun, di sisi lain, kerumunan massa yang terjadi dalam aksi demonstrasi dapat meningkatkan risiko penularan COVID-19. Oleh karena itu, jika demonstrasi diadakan, maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan peserta harus tetap mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun panitia penyelenggara aksi demonstrasi. Selain itu, untuk meminimalisir kerumunan melalui demonstrasi, mahasiswa dapat menyalurkan pendapatnya atau memberikan masukan-masukan dengan cara lain yaitu dengan kajian-kajian intelektual yang kuat.
2. Mengemukakan pendapat di tempat umum merupakan hak setiap warga negara, namun demikian, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain atau merusak fasilitas umum. Di tengah pandemi COVID-19, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyalurkan aspirasi dengan cara yang lebih baik, antara lain menggunakan media sosial, membuat petisi online, menulis surat terbuka, dan melakukan diskusi online.
3. Solusinya adalah menetapkan aturan yang jelas pengusaha dan buruh perlu memiliki kesepakatan yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini dapat dilakukan dengan menetapkan peraturan yang jelas terkait hak buruh, upah minimum, perlindungan sosial, dan lain sebagainya. Selain itu, solusi lainnya adalah memperkuat dialog sosial. Dialog sosial yang konstruktif dapat membantu mengatasi permasalahan antara pengusaha dan buruh. Pemerintah dapat memfasilitasi proses dialog sosial ini dan menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memfasilitasi proses tersebut.
4. Negara harus menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan, sehingga hak-hak warga negara dilindungi dan kewajiban-kewajiban mereka terpenuhi. Hukum harus ditegakkan dengan tidak pandang bulu, dan terbebas dari korupsi dan nepotisme.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Agaphe Suluh -
Nama: Agaphe Suluh Brahmantio
NPM: 2118031042
Kelas: B

1. Berita tersebut berisi tentang unjuk rasa mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 yang mengakibatkan banyaknya mahasiswa terjangkit virus Covid-19. Menurut saya hal positif yang dapat saya ambil adalah seharusnya peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama mahasiswa bahwa ada hal - hal yang tidak bisa untuk dipaksakan. Pandemi Covid-19 merupakan masa - masa yang sulit, dan kita tahu bahwa penularan virus Covid-19 sangatlah cepat. Seharusnya mahasiswa bisa lebih bijak untuk mengambil keputusan melakukan unjuk rasa di tengah situasi pandemi. Bukan berarti tidak boleh melakukan unjuk rasa, namun akan lebih baik apabila dapat mempertimbangan keselamatan orang banyak.
2. Penyampaian pendapat haruslah dilakukan dengan cara yang baik, dengan tetap mengedepankan etika. Orasi dan unjuk rasa yang anarkis tidak akan membuat tuntutan lebih cepat tersampaikan, akan tetapi justru akan membuat unjuk rasa tersebut tidak memiliki arti. Dalam situasi pandemi, hal yang paling memungkinkan adalah dengan melakukan unjuk rasa dan aksi melalui media sosial karena tidak mungkin melakukan aksi dengan jumlah orang yang banyak dalam satu tempat di waktu yang bersamaan. Unjuk rasa atau aksi di media sosial tidak akan mengurangi esensi dari unjuk rasa tersebut karena semakin banyak orang yang akan melihat dan tentunya semakin banyak dukungan serta semakin cepat mencapai pemegang kekuasaan.
3. Menurut saya, benturan kepentingan tersebut harus dikomunikasikan dengan baik. Kedua belah pihak harus saling mendengarkan keluhan serta tuntutan masing - masing. Setelah itu, barulah pencarian solusi dapat dilakukan. Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana kedua pihak tetap menghargai hak yang lain sementara harus senantiasa menjalankan kewajibannya. Tidak boleh pengusaha hanya menuntut buruh untuk bekerja akan tetapi mengabaikan hak mereka dalam segi upah. Demikian juga buruh tidak boleh hanya menuntut upah yang besar kepada pengusaha tanpa berkontribusi dan memikirkan kondisi yang sedang dialami pengusaha.
4. Menurut saya yang harus diperbaiki adalah pemikiran masyarakat yang harus lebih maju lagi. Maksudnya maju dalam hal ini adalah kita harus mulai berpikir mengenai apa yang dapat kita berikan kepada negara, tidak hanya berfokus pada diri kita sendiri dan hanya bisa menuntut dan menuntut. Sebagai warga negara memang di satu sisi kita harus terus memperjuangkan hak kita, akan tetapi juga kita tidak boleh melupakan kewajiban kita terhadap negara. Saya yakin apabila semakin banyak orang yang mau mengubah pola pikirnya, maka pergerakan bangsa Indonesia akan menuju ke arah yang semakin baik lagi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by RENITTA.ANGGRAENI21 RENITTA.ANGGRAENI21 -
Nama : Renitta Anggraeni
NPM : 2118031008
Kelas : B

1. Tanggapan saya mengenai artikel tersebut adalah bahwa mahasiswa telah menjalankan salah satu haknya dengan cara menyuarakan pendapatnya mengenai hal-hal yang dianggap merugikan. Usai dilaksanakan aksi unjuk rasa ini Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah.

2. Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik. Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari

3. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial.

4. Ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa
In reply to First post

Re: PRETEST

by ADE PUTRI SELVIANA -
Nama : Ade Putri Selviana
NPM : 2118031045
Kelas : B

1. Pendapat saya mengenai artikel tersebut yaitu pentingnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ketika adanya pandemi. dampak poritif dari kejadian tersebut adalah tentang pentingnya untuk menunjukan aspirasi atau suara kita
2. dari artikel diatas dijelaskan bahwa demo yang berlangsung membuat beberapa fasilitas publik menjadi rusak. dalam penyampaian aspirasi hendaknya tetap dalam keadaan sopan dan tenang agar tidak ada pihak dan dirugikan serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada. dalam kondisi pandemi covid-19 mungkin hendaklah dalam penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara online dengan media media yang tersedia ataupun jika dilaksanakan secara offline tetap memperhatikan protokol yang ada
3. dari permasalahan yang ada tersebut mungkin untuk menjamin antara hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, dapat dilakukan kontrak kerjasama di awal yang memuat hak dan kewajiban masing masing pihak agar tidak ada pihak yang dirugikan
4. hal yang perlu diperbaiki yaitu meningkatkan rasa saling menghargai antar satu sama lain, dengan hal itu diharapkan akan menjadikan hak dan kewajiban tercipta lbih baik
In reply to First post

Re: PRETEST

by DIANA MULIA UTAMI -
Nama :Diana Mulia Utami
Npm:2118031003
Kelas:A

1.tanggapan saya mengenai aritikel tersebut adalah masi kurangnya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga menyebabkan tingginya kasus yang terkena positif covid 19,hal positif yang diambil mahasiswa menyuarakan aspirasi demi harapan perubahan yang lebih baik dengan tujuan meraih keberhasilan dimasa depan.

2.menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang baik saat covid 19 yang peertama dilakukan adalah tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker ,menjaga jarak ,dan mengurangi atau membatasi jumlah orang saat melakukan demo ,untuk tidak merusak fasilitas umum harusnya dari masing masing individu harus mempunyai kesadran untuk tidak anarkis dalam menyuarakan aspirasi ,untuk menimalisir tindakan anarkis harus adanya pengawasan aparat keamaan supaya dapat terkendali jika ada hal hal yg tidak di ingikan

3.Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik perusahaan .Penyelesaian Perselisihan Antara Pekerja Dengan Pengusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terdapat Dua Cara Penyelesaian Perselisihan Antara Pekerja Dengan Pengusaha Yaitu Penyelesaian Perselisihan Di Luar Pengadilan Dan Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

4.menurut saya hal yang paling penting yang perlu ddi perbaiki untuk menjunjung tingg hak dan kewajiban adalah kesadaran dari setiap indivudu tentang pentingnya menjunung tinggi hak dan keewajiban antar negara dan warga negara supaya terwujudnya kehidupan yang harmoni.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ulfi Nurhasanah -
Nama : Ulfi Nurhasanah
NPM : 2118031049
Kelas : A

1. Berdasarkan artikel, kegiatan demonstrasi tersebut besar kemungkinan dapat menyebabkan rantai penyebaran covid19 sebab banyak ditemukan para mahasiswa yang positif covid19. Kejadian ini dapat menjadi sebuah pelajaran kedepannya agar kita dapat selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. saat melakukan kegiatan demonstrasi ataupun kegiatan yang bertugas.

2. Dalam Undang-undang Nomor : 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah mengatur mengenai bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat mulai dari Unjuk rasa atau unjuk rasa, Pawai, Rapat Umum dan Mimbar Bebas. Tata cara tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) yang memuat, maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau pribadi, alat peraga yang disediakan dan jumlah peserta aksi unjuk rasa. Selain itu, pada ketentuan Pasal 12 disebutkan bahwa Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar dilaksanakan secara aman, tertib, damai dan setiap sampai 100 peserta harus ada 1-5 orang penanggung jawab.

Namun, saat pandemi Covid-19 ini seharusnya para pengunjuk rasa dapat mempertimbangkan aksi yang dilaksanakan agar mematuhi protokol kesehatan. Kemudian masih terdapat jalan lain yang dapat ditempuh jika ada pihak yang menganggap hak atau kewenangannya konstitusionalnya merugikan atas berlakunya undang-undang cipta kerja. Para pihak dapat mengajukan pengaduan dan pengujian Kembali kepada mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja atau biasa disebut sebagai Peninjauan Kembali.

3. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara buruh dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. - Meningkatkan solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial dalam masyarakat yang pluralisme dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan yang tulus serta ikhlas.
-Menciptakan rasa nyaman di berbagai lingkungan kehidupan, sehingga setiap orang merasakan rasa keadilan dan ketenangan dalam melakukan aktivitas keseharian.
-Meningkatkan kesadaran hukum dalam berbagai kehidupan, sehingga tercipta kepastian dan kesadaran hukum masyarakat.
-Menanamkan kesadaran diri dalam bermasyarakat bahwa perilaku adil merupakan tuntunan, ajaran, dan pengamalan agama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by AGNES.MONICA.MURISLA21 AGNES.MONICA.MURISLA21 -
Nama : Agnes Monica Murisla
NPM : 2158031003
Kelas B

1. Tanggapan saya mengenai artikel di atas adalah Sangat disayangkan mendengar kabar tersebut. Pandemi COVID-19 masih menjadi ancaman global yang serius dan sangat penting untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk jaga jarak sosial dan menghindari kerumunan. Mengikuti aksi demo tanpa protokol kesehatan yang tepat dapat meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.

Alangkah lebih baik jika semua orang tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas kesehatan. Ini termasuk memakai masker dengan benar, menjaga jarak fisik, mencuci tangan secara teratur, dan menghindari kerumunan. Jika seseorang merasa sakit atau memiliki gejala COVID-19, segera mengisolasi diri dan melakukan tes COVID-19.

Kita semua memiliki peran penting dalam memerangi pandemi ini, dan mematuhi protokol kesehatan dapat membantu melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran virus.

2. Menurut pendapat saya Sebagai sebuah negara demokrasi, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan demonstrasi secara damai dan tertib. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak orang lain dan mengikuti aturan yang berlaku. Maka, tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran harus dilakukan dengan cara yang baik, benar dan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Demonstran juga harus memastikan bahwa tindakan mereka tidak merusak fasilitas umum atau mengganggu kenyamanan orang lain. Jika demonstran merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya, itu adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat umum. Meskipun mereka memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, hal tersebut tidak berarti mereka bebas melakukan tindakan yang merusak dan melanggar hukum.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus memastikan bahwa hak-hak kita tidak merugikan hak-hak orang lain dan tetap menghormati aturan yang berlaku. Jika demonstran merusak fasilitas umum, mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan menerima konsekuensi dari perbuatannya.

ada beberapa cara untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19. Cara-cara ini meliputi:

Unjuk rasa damai: Masyarakat dapat melakukan unjuk rasa secara damai dengan membawa spanduk dan melakukan orasi dengan tenang dan santun. Ini adalah cara yang umum digunakan untuk menyuarakan aspirasi di tempat umum tanpa merusak fasilitas umum.

Petisi: Petisi adalah cara lain yang dapat digunakan untuk menyuarakan aspirasi. Dalam hal ini, masyarakat dapat mengumpulkan tanda tangan dan membuat petisi yang mengajukan tuntutan atau perubahan tertentu kepada pemerintah atau lembaga terkait.

Media sosial: Saat ini, media sosial dapat menjadi saluran yang efektif untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat. Masyarakat dapat menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan informasi dan menyuarakan pendapat mereka.

Diskusi dan dialog: Diskusi dan dialog dengan pihak-pihak terkait juga dapat menjadi cara yang efektif untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat. Ini dapat dilakukan melalui pertemuan-pertemuan formal atau informal dengan pejabat pemerintah atau lembaga terkait.

Namun, penting untuk diingat bahwa cara-cara ini harus dilakukan dengan cara yang damai dan tidak merusak fasilitas umum. Saat ini, di tengah pandemi COVID-19, juga diperlukan untuk mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti menjaga jarak sosial dan menggunakan masker.

Dengan demikian, sebagai masyarakat yang peduli akan kesejahteraan bersama, kita harus memilih cara-cara yang tepat dan efektif dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat kita tanpa merusak fasilitas umum dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

3. Menurut saya, solusi yang tepat yaitu, Pertama-tama, penting untuk memastikan bahwa pengusaha dan buruh memahami hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi terkait aturan dan peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun perusahaan.

Selain itu, dialog dan negosiasi merupakan kunci dalam menyelesaikan permasalahan antara pengusaha dan buruh. Kedua pihak harus dapat duduk bersama untuk membahas masalah dan mencari solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu, perlu ada upaya untuk mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara pengusaha dan buruh, misalnya melalui kegiatan yang melibatkan kedua belah pihak.

Tentunya, penegakan hukum juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak buruh dihormati dan pelanggaran terhadap hak buruh tidak terjadi. Dalam hal ini, lembaga-lembaga terkait seperti Departemen Tenaga Kerja dan Lembaga Pengawas Tenaga Kerja dapat berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pengusaha dan buruh.

4. Dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu dilakukan beberapa perbaikan, antara lain:

Peningkatan Kesadaran Hukum: Diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, sehingga masyarakat lebih paham dan mengerti tentang hak dan kewajibannya. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi hukum, baik melalui media massa, lembaga pendidikan, maupun lembaga pemerintah.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Negara perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang baik dan memadai bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah perlu memperbaiki sistem dan prosedur pelayanan publik, meningkatkan kompetensi pegawai pemerintah, dan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak bekerja dengan baik.

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola sumber daya negara. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui proses pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya negara dilakukan secara baik dan benar.

Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Masyarakat perlu diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Hal ini dilakukan dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran kepada pemerintah, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah sudah melalui konsultasi dan koordinasi dengan masyarakat.

Pemberdayaan Masyarakat: Negara perlu memberdayakan masyarakat dalam memperjuangkan haknya dan memenuhi kewajibannya. Hal ini dilakukan dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi dirinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan, sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk memperjuangkan haknya secara mandiri.

Dengan melakukan perbaikan-perbaikan tersebut di atas, diharapkan dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nikita Aprilia Yuniardi -
Nama : Nikita Aprilia Yuniardi
npm: 2118031017

1. Menurut saya apa yang telah dilakukan oleh mahasiswa adalah hal yang sudah tepat, dimana mahasiswa menyuarakan pendapat dan aspirasi nya kepada umum. Namun, keadaan yang tidak memungkinkan akan memperburuk keadaan. Apabila mahasiswa mengerti bahwa Covid-19 dapat menular dengan mudah maka harusnya dapat dilakukan menyampaikan aspirasi dengan cara lain.

2. Menyampaikan aspirasi dengan membuat kericuhan dan merusak fasilitas umum adalah perilaku tidak bertanggung jawab, sudah sepatutnya bagi masyarakat terutama mahasiswa menjaga fasilitas umum terlebih lagi niat mereka untuk menyampaikan suara agar Aspirasi mereka didengar dan terjadinya keadilan bagi seluruh masyarakat. Cara menyalurkan aspirasi yang baik dengan memberikan pendapat secara tenang, dengan Bahasa yang sopan dan tidak merusak fasilitas umum adalah dasar yang harus di ketahui semua orang yang akan melakukan demonstrasi agar terhindar nya hal yang tidak di inginkan.

3. benturan kepentingan antara perusahaan dan buruh terjadi ketika kekuasaan perusahaan dalam memberikan kebijakan kepada para buruh nya, hal yang menjadi solusi untuk permasalahan benturan kepentingan tersebut adalah dengan :
a. memberikan transparansi kebijakan yang ada kepada para buruh
b. diperlukannya komunikasi antara perusahaan dan buruh dalam menjamin kesejahteraan hak para buruhnya
c. para buruh suatu perlu diberikan kewajiban untuk menunjang daya kerja nya dengan diadakan pelatihan bagi masing masing buruh

4. hal awal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran setiap masyarakat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga negara. Seperti yang diketahui bahwa setiap manusia yang ingin medapatkan hak sudah sepatutnya mengerjakan kewajiban nya terlebih dahulu, seperti contoh kewajiban warga negara adalah dengan mengimplementasikan nilai nilai Pancasila (menghormati ibadah agama lain yang bukan agamanya) ke masyaraat. Maka dari itu hak yang didapat untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah dengan dihormatinya kembali ibadah agama nya sendiri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nur Mawar Agustina -
Nama : Nur Mawar Agustina
NPM : 2118031016
Kelas : A

1. Tanggapan saya terkait dengan isi dari berita di atas ialah melakukan demonstrasi selama pandemi hanya akan memperburuk situasi kesehatan dengan memperbanyak jumlah kasus Covid-19. Namun, pada sisi lain, UU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat kontroversional dan banyak mendapatkan tanggapan tidak setuju dari masyarakat. Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah peran mahasiswa sebagai agent of change dan kampus sebagai pusat penciptaan intelektualitas generasi muda diharapkan memberikan kontribusi melalui masukan dan kajian yang diaudiensikan demi kepentingan khalayak.

2. Menurut pandangan saya, cara menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dengan cara menciptakan kegaduhan dan merusak fasilitas umum merupakan perilaku yang sangat tidak bertanggung jawab. Sebagai masyarakat, terutama bagi mahasiswa, sudah seharusnya kita menjaga fasilitas umum. Namun, saya mengakui bahwa niat baik dari para pengunjuk rasa untuk menyuarakan kepentingan kaum buruh terkait UU Cipta Kerja seharusnya lebih dapat dihargai. Oleh karena itu, cara terbaik untuk menyampaikan aspirasi adalah dengan memberikan pendapat secara tenang dan terstruktur dengan menghindari amarah. Pada era saat ini juga ada banyak media dalam melakukan audiensi, tidak hanya melalui aksi turun ke jalan/unjuk rasa, namun juga dapat menggunakan media kreatif di social media.

3. Ketika terjadi benturan kepentingan antara perusahaan dan buruh, hal ini disebabkan oleh kekuasaan perusahaan dalam memberikan kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan buruh. Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa solusi yang dapat diambil, yaitu meningkatkan transparansi kebijakan perusahaan kepada para buruh, sehingga mereka dapat memahami secara jelas dan terbuka tentang kebijakan yang diberlakukan, membangun komunikasi yang baik antara perusahaan dan buruh, sehingga dapat memastikan bahwa hak-hak buruh terjamin dan kesejahteraan mereka terjaga, memberikan pelatihan kepada para buruh untuk meningkatkan keterampilan dan daya kerja mereka, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam lingkungan kerja.

4. Hak dan kewajiban negara dan warga negara ialah aspek yang saling berkaitan dan seimbang. Dalam mencapai keseimbangan ini, jika warga negara sudah melaksanakan kewajibannya, maka negara harus memenuhi hak-hak yang dimilikinya. Oleh karena itu, warga negara yang baik semestinya sadar akan pemenuhan kewajiban mereka terlebih dahulu sebelum mendapatkan haknya. Dalam hal ini, jika masyarakat telah memahami pentingnya saling memenuhi hak dan kewajiban, maka kehidupan dalam berbangsa dan bernegara akan menjadi lebih tentram dan harmonis.
In reply to First post

Re: PRETEST

by WURIE KARTIKA YENDI WURIE.KARTIKA21 -
Nama : Wurie Kartika Yendi
NPM : 2118031038

1. Para mahasiswa tersebut memang memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi yang mereka miliki, tetapi dengan mereka melakukan demonstrasi di tengah naiknya angka covid yang sedang terjadi bukanlah suatu hal yang baik. Padahal pemerintah sudah memberi peringatan untuk tidak berkerumun ketika angka covid 19 sedang naik, dengan penuhnya kerumunan para mahasiswa yang berdemo tentu saja bisa semakin meningkatkan virus covid 19

2. Melakukan tindakan vandalisme bukanlah suatu hal yang baik, merusak fasilitas umum berarti juga merugikan orang lain yang menggunakan fasilitas tersebut, itu merupakan tindakan yang sangat egois. Silahkan untuk menyuarakan aspirasi tapi bukan berarti dapat merusak fasilitas umum yang merugikan banyak orang. Banyak cara untuk dapat menyuarakan aspirasi, seperti menyuarakan aspirasi lewat sosial media, selain tidak merusak fasilitas juga tidak menyebabkan kerumunan di tengah pandemi covid 19

3. Konflik antara buruh dan perusahaan sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baik. Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.

Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

4. Ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera, dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai NKRI
In reply to First post

Re: PRETEST

by Avisina Bahirani -
Nama : Avisina Bahirani
NPM : 2118031046
Kelas : A

1. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut yaitu keberanian dan keinginan yang kuat agar ditegakkannya keadilan atas UU Cipta Kerja yang menuai banyak kontroversi dari masyarakat. Mahasiswa sebagai intelek dianggap memiliki kredibilitas untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi yang sedang terjadi. Sayangnya hal ini bertepatan dengan pandemi yang sedang mewabah dengan persen kasus yang tinggi. Dalam kondisi seperti ini seharusnya mahasiswa dan seluruh pendemo lebih awas agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung

2. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan walaupun mengemukakan pendapat adalah hak tiap warga negara. Sampaikan aspirasi dengan penuh tanggung jawab dan rasa menghormati kepada seluruh pihak. Tindakan semena-mena seperti merusak fasilitas umum adalah cerminan ketidakpedulian dan tidak adanya tanggung jawab dari demonstran. Manusia hidup berdampingan dengan adab, etika, dan peraturan. Lakukan apa yang memang menjadi hak kita, namun ingat bahwa dalam proses 'mengklaim' hak tersebut ada hak orang lain yang perlu dijaga
Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 yaitu dengan mengurangi kontak dengan orang lain semaksimal mungkin demi menekan angka positif dan membantu meringankan tenaga kesehatan yang begitu kewalahan dalam menghadapi lonjakan kasus. Lakukan penyampaian aspirasi secara virtual. Bisa dengan media zoom, whatsapp, atau media lainnya. Fokus komunikasi antara mahasiswa/pendemo dengan pihak berwenang. Bisa juga dengan menyampaikan pesan surat, atau membuat video dan mengunggahnya ke internet dengan catatan tetap dengan cara yang baik, beradab dan tidak menyinggung SARA. Di zaman penuh teknologi seperti sekarang, menurut saya penyampaian pendapat melalui digital sangatlah efisien, menjangkau khalayak luas, dan 'cepat sampai' kepada pihak yang dituju

3. Konflik antara pengusaha/pemilik modal dengan buruh barangkali merupakan konflik yang paling sering terjadi di Indonesia. Hampir tiap tahun pada 1 Mei, atau May Day, sebuah tuntutan utama seperti penghapusan outsourcing terus-menerus digemakan dari tahun ke tahun. Inilah kemudian yang menjadi sumber konflik yang kemudian membuat sejumlah perselisihan antara buruh dan pengusaha terkemuka. Bila tolak ukurnya adalah perbaikan nasib buruh, maka tuntutan tersebut menjadi wajar karena outsourcing selama ini dianggap sebagai biang keladi sekaligus sumber diskriminasi pemberian upah. Seorang pekerja outsourcing bukanlah karyawan tetap, melainkan karyawan kontrak yang dibayar sesuai dengan sejumlah poin yang disetujui di dalam kontrak. Lebih jauh lagi, outsourcing sebetulnya merupakan mekanisme yang memindahkan operasi pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. bagi pemilik modal, sistem semacam itu membantu efisiensi produktivitas. Sementara bagi buruh, outsourcing adalah bencana.

Bila terjadi konflik antara buruh dan pemilik modal – yang disebabkan oleh outsourcing – maka hal yang perlu dilakukan adalah beberapa solusi penting:
1) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan
2) Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
3) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri.

4. Hak dan kewajiban dilakukan seimbang artinya manusia tidak boleh selalu menuntut haknya terus menerus, dengan mengabaikan atau tidak menjalankan kewajibannya. Antara hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang, yakni melakukan kewajibannya dengan bersungguh-sungguh dan setelah itu bisa menuntut apa yang menjadi haknya. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diantaranya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan yang merupakan hak dan kewajiban mereka. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Negara harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, dan harus memastikan bahwa warga negara dapat memantau dan mengevaluasi tindakan pemerintah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by RANESYA.EKA21 RANESYA.EKA21 -
Nama : Ranesya Eka Anggraeni
NPM : 2118031037
Kelas : A

1. Tanggapan saya mengenai kejadian tersebut adalah saya menyayangkan sikap mahasiswa yang masih melakukan demontrasi ditengah pandemi tersebut dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan. Mahasiswa memang sudah selayaknya menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan dan memperbaiki kualitas bangsa. Saya menghargai perjuangan mereka dalam memperjuangkan nasib bangsa Indonesia kedepannya, akan tetapi demonstrasi yang dilakukan saat pandemi sangat beresiko. Yang mana apabila ada beberapa pihak saja yang lalai dalam menerapkan prokes, dapat meningkatkan angka penyebaran Covid-19. Dengan meningkatnya penyebaran virus covid-19 dapat berdampak juga bangsa indonesia baik dalam bidang ekonomi, sosial dan politik. Menurut saya, sangat penting bagi para mahasiswa untuk mempertimbangkan hal itu sebelum turun kejalan. Selain itu, mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya melalui media lain meskipun tidak melakukan demontrasi. Seperti dengan memanfaatkan media sosial contohnya.

2. Menurut saya, demonstran yang mengemukakan pendapat di tempat umum dengan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak sangat tidak dapat dibenarkan. Karena dengan sikap mereka tersebut bukan hanya dapat merugikan pemerintah sebagai penyedia fasilitas umum tetapi juga menyusahkan warga sekitar yang memerlukan fasilitas umum tersebut sebagai kebutuhan mereka. Harusnya dalam menyampaikan aspirasi mereka dapat dilakukan dengan lebih tertib dan intelektual. Sampaikan poin-poin yang memang menjadi permasalahan. Mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi dengan cara audiensi, perwakilan, diskusi seperti ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sehingga diharapkan dapat meminimalisir penyebaran covid-19.

3. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Prosedur tersebut antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.

4. Hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Umumnya kewajiban harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mendapatkan hak. Kita tidak boleh selalu menuntut hak kita, karena hal ini harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban secara bertanggung jawab. Contohnya untuk mendapatkan uang (hak), kita harus bekerja (kewajiban). Apabila kita tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan hak dan kewajiban dengan seimbang, dikhawatirkan akan timbul ketidakadilan dan ketimpangan. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Umniyah Tsabitah Zahrani -
Nama: Umniyah Tsabitah Zahrani
NPM: 2118031050
Kelas: B

1. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah, ratusan mahasiswa dikabarkan positif Covid-19. Mahasiswa merupakan intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Maka dari itu, semua masukan dari para mahasiswa pasti akan diteruskan kepada pihak yang bersangkutan. Hal tersebut dapat dijadikan pembelajaran bahwa menunjukkan aspirasi juga seharusnya bisa dilakukan tanpa harus melakukan aksi demonstrasi dengan turun langsung ke lapangan, mengingat adanya pandemi covid-19.

2. Dalam undang-undang, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Demo yang dilakukan masyarakat, diharapkan tak berlangsung anarkis. Jangan pula merusak fasilitas publik milik negara yang dibangun dengan uang rakyat melalui pajak. Karena masyarakat sendiri yang akan rugi ketika fasilitas publik dirusak. Sedangkan untuk pembangunannya sendiri pasti membutuhkan waktu yang lama dan tentunya juga membutuhkan kontribusi dari masyarakat pula. Daripada berdemo, siapa pun yang berencana untuk melakukan aksi demonstrasi, lebih baik menyampaikan aspirasi dengan cara lain baik secara tertulis maupun langsung, terlebih disampaikan dengan konsep, naskah akademik dan lain sebagainya. Selain secara langsung, aspirasi juga dapat dilakukan melalui bantuan media sosial.

3. Permasalahan antara pengusaha dan buruh bukanlah sesuatu yang baik, dimana hanya akan menghentikan kinerja produksi. Hak dan kewajiban merupakan kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum. Untuk terjadinya hak dan kewajiban diperlukan terjadinya suatu peristiwa oleh hukum. Oleh karenanya agar tetap seimbang, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Kesadaran tentang hak dan kewajiban warga negara menjadi suatu yang harus diketahui oleh segenap masyarakat. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by SHOFIAH NOER FADILAH -
Nama : Shofiah Noer Fadilah
NPM : 2158031004
Kelas : B

1. Berdasarkan artikel yang telah saya baca, hal itu menunjukkan bahwa dengan adanya penetapan penting untuk adanya mengikuti protokol kesehatan seperti contohnya untuk selalu tetap menjaga jarak, lalu memakai masker dan terakhir yaitu rutin untuk selalu mencuci tangan dengan sabun walaupun dalam keadaan sedang mengikuti demonstrasi sekalipun. dalam hal tersebut para peserta demontrasi juga diberi informasi untuk melakukan tes Covid-19 apabila dirasa sudah terjangkit.

2. Menurut saya, para demonstran yang melakukan demostrasi dengan merusak fasilitas umum itu termasuk dalam perilaku yang tidak baik dan tidak dibenarkan dan juga dengan tidak ada bersalah nya mereka yang merasa tidak bersalah tersebut sudah bisa dikatakan sebagai perilaku yang tidak bertanggung jawab.
bagi saya cara menyalurkan aspirasi baik terutama saat di tengah pandemi ini yaitu dengan menggunakan media sosial, yang kita tahu juga dalam situasi pandemi kita tidak boleh terlalu lama di forum yang banyak sekali orang, sehingga media sosial menjadi alternatif lain dalam menyalurkan aspirasi.

3. Solusi dalam menangani permasalahan tersebut yaitu antara buruh dan pengusaha dapat melakukan keputusan secara bijak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan juga melakukan hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh, serta eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan.

4. hal yang harus di perbaiki yaitu Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing warga negara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Putri Nabilla Rachmadini -
Nama: Putri Nabilla R
NPM: 2158031007
Kelas: B

1. Menurut saya apa yang dilakukan para mahasiswa sudah tepat, namun keadaan saat dilakukannya demo tolak UU cipta kerja sangat tidak memungkinkan dikarenakan sejumlah mahasiswa yang mengikuti demo tsb tidak mengerti bagaimana Covid-19 ini dapat menular dengan cepat. seharusnya mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi dengan cara lain.
2. Sangat disayangkan apabila peserta demonstrasi merusak fasilitas umum, karena demonstrasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk anarkis. contohnya ya seperti para demonstrasi yang sudah merusak fasilitas umum dan sangat tidak bertanggung jawab. perilaku anarkis seperti ini sangat merugikan banyak orang dan perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan
3. Permasalahan buruh dan pengusaha dapat melakukan musyawarah, mediasi ataupun mengambil jalan tengah antara salah satu pihak.
4. Seseorang yang ingin haknya dilaksanakan harus mengutamakan kewajibannya terlebih dahulu, baru menuntut hak. karena hak adalah segala sesuatu yang kita dapat dari orang lain, sedangkan kewajiban itu menghormati hak orang lain. Hal ini memicu hubungan timbal balik yang positif dan keselarasan yang harmonis antar umat manusia, dan memicu terciptanya persatuan dan kesatuan di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara
In reply to First post

Re: PRETEST

by 2118031052 Lani hartanti -
nama : Lani Hartanti
NPM : 2118031052
kelas : B

1. menurut saya, sisi positif yang dapat kita ambil dari artikel diatas adalah bahwa anak muda di jaman sekarang masih memiliki rasa peduli terhadap bangsa, salah satunya dibuktikan dengan berdemo dengan tertib untuk menuntut keadilan. Ketika kita melakukan aksi demonstrasi maka kita sudah mengimplementasikan atau menerapkan nilai nilai yang ada dalam pancasila yaitu point ke 5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia)

2. Kita menyampaikan pendapat dimuka umum diperbolehkan dalam demonstrasi, sebagai sebuah kebebasan di mana demonstrasi
adalah hak berdaulat yang istimewa dan konstitusional dijamin Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28 yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat. Tetapi ada pula beberapa
mahasiswa yang memang belum sadar atau kurang mampu dalam mengimplementasikan nilai nilai pancasila ketika mengikuti aksi demonstrasi. Karena Indonesia merupakan negara hukum, maka setiap orang yang melanggar berhak dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Sebaiknya pengusaha dapat memberikan hak yang sesuai dengan kinerja buruh, dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin yang adil. pekerja mempunyai peran dan kedudukan yang signifikan sebagai pelaku ekonomi pembangunan bersama mitra kerja, yaitu pemberi/ pengguna kerja (pengusaha). Mengingat sangat bernilainya peranan pekerja, maka perlu adanya suatu perlindungan hak dasar antara lain, yakni perlakuan yang sama di hadapan hukum. Demikian pula kedudukan setiap orang, khususnya dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha mempunyai nilai yang sama dan berkeadilan di hadapan hukum.

4. yang perlu diperbaiki ialah pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan secara merata ke setiap masyarakat guna mengajarkan sikap saling menghargai keragaman, partisipasi dalam politik, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan juga mengenai sistem pemerintahan dan peraturan yang berlaku. Disamping itu, pemerintah juga harus mencontohkan bagaimana implementasi kewarganegaraan yang baik itu seperti apa. sehingga terwujud lah kehidupan yang harmoni.
In reply to First post

Re: PRETEST

by FATIYAH.KAMILAH21 FATIYAH.KAMILAH21 -
Nama : Fatiyah Kamilah
NPM : 2118031043
Kelas B
Farmasi 2021

1. kejadian tersebut tentunya sangat mengkhawatirkan karena menimbulkan kerugian material yang signifikan. Namun, ada hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut bahwa peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap bahan kimia dan bahan berbahaya lainnya, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Namun demikian, penting untuk memperhatikan faktor penyebab kejadian ini agar dapat dihindari kejadian serupa di masa depan. Hal ini meliputi penerapan protokol keamanan yang lebih ketat, peningkatan pemeliharaan fasilitas dan peralatan, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan bahan kimia dan bahan berbahaya lainnya.

2. Secara umum, tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum haruslah dilakukan dengan cara yang damai dan tidak merusak fasilitas umum. Tindakan merusak fasilitas umum saat menyampaikan pendapat tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga melanggar hukum dan dapat berdampak buruk pada citra gerakan atau kelompok yang hendak menyampaikan pendapat. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menyalurkan aspirasi dengan lebih baik di tengah pandemi COVID-19. Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi untuk mengadakan diskusi atau pertemuan daring atau mengirimkan petisi secara online. Selain itu, ada juga cara-cara lain seperti mengajukan saran atau masukan pada pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau institusi terkait, melalui saluran yang tersedia. Tetaplah diingat bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap individu, namun harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan hukum dan juga harus mempertimbangkan dampak dari tindakan tersebut pada orang lain dan lingkungan sekitar.
3. Permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diatasi dengan mengadopsi pendekatan yang berbasis pada dialog, kerja sama, dan saling pengertian. Beberapa solusi yang dapat diimplementasikan antara lain; Menerapkan prinsip kemitraan dalam hubungan antara pengusaha dan buruh. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan. Memperkuat regulasi dan perlindungan bagi buruh. Menerapkan pendekatan win-win solution. Dalam mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting bagi kedua belah pihak untuk mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang. Pengusaha harus memberikan perlakuan yang adil dan penghargaan yang sesuai kepada buruh, sementara buruh harus memenuhi kewajiban mereka sebagai karyawan yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kerja yang baik.
4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain; Pendidikan, Penegakan Hukum, Transparansi, Pemberdayaan Masyarakat, Pengembangan Ekonomi. Dengan menerapkan hal-hal tsb, diharapkan negara dapat membangun hubungan yang harmonis dengan warga negaranya dan mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh warga negara.

Sekian pak, terimakasih Wassalamualaikum wr wb.
In reply to First post

Re: PRETEST

by SHABITA AQSHA -
Nama: Shabita Aqsha
NPM: 2118031030
Kelas: A

1. Dari isi berita tersebut, dapat dilihat bahwa unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja telah menyebabkan penularan virus COVID-19 di antara para demonstran, termasuk mahasiswa. Hal ini menjadi perhatian serius karena meningkatkan risiko penyebaran virus dan kesehatan masyarakat secara umum. Kondisi tersebut menggambarkan pentingnya mengambil tindakan pencegahan dan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan massa.
Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah kesadaran bahwa penularan virus dapat terjadi dalam kerumunan massa, seperti unjuk rasa. Kesadaran ini dapat menjadi pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan meminimalisir risiko penyebaran virus di tengah situasi pandemi.

2. Mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hak yang dilindungi dalam demokrasi. Namun, penting untuk mengemukakan pendapat dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak merusak fasilitas umum. Merusak fasilitas umum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Salah satu cara untuk menyalurkan aspirasi dengan lebih baik di tengah pandemi COVID-19 adalah dengan menggunakan platform digital, seperti media sosial, forum diskusi online, atau mengadakan webinar atau pertemuan virtual. Selain itu, dialog konstruktif dengan pihak terkait, seperti pemerintah atau organisasi masyarakat, dapat membantu untuk menyampaikan aspirasi dengan lebih efektif.

3. Untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang seimbang, adil, dan berkeadilan. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain mendorong dialog dan negosiasi antara pengusaha dan buruh untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, meningkatkan perlindungan hukum bagi buruh, termasuk perlindungan hak-hak pekerja dan jaminan sosial, mendorong penerapan standar kerja yang adil, termasuk upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan kondisi kerja yang aman dan sehat, memperkuat peran lembaga pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan mengembangkan program pelatihan dan peningkatan keterampilan untuk buruh guna meningkatkan mobilitas sosial dan kesempatan kerja.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara guna mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, beberapa hal yang perlu diperbaiki adalah perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, penguatan lembaga demokrasi, pendidikan dan kesadaran hukum, penegakan hukum yang adil, penyelesaian konflik secara damai, dan keterlibatan aktif dalam pembangunan berkelanjutan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by lailatul mukarromah -
Nama : Lailatul Mukarromah
NPM : 2118031027
Kelas B

1. tanggapan saya karena terbitnya UU ini di tengah pandemi covid-19, seharusnya para mahasiswa telah mengetahui untuk tidak memperburuk rantai penyebaran covid-19 yang sedang terjadi, dengan unjuk rasa. Jikalau memang mengharuskan untuk unjuk rasa maka harus dengan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dsb agar rantai penyebaran covid-19 tidak bertambah banyak.

2. Menurut saya mengemukakan pendapat yang baik ialah dengan cara yang bijak, tidak merusak fasilitas, tidak membahayakan orang lain. Aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang. Namun, di situasi pandemi keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus karena mengabaikan protokol kesehatan.

3. Solusinya dengan adanya
- keterlibatan negara dalam konflik untuk menekan masalah perburuhan
-memperbaiki kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh, kontrak kerja ini berisi rincian yang kemudian nantinya disepakati antara buruh dan pengusaha, ini menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
-negara dapat memberikan jaminan sosial seperti mengatur agar para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri.

4. hak dan kewajiban negara dan warga negara, merupakan suatu keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang saling memenuhi.
Jika suatu kewajiban sudah dilakukan oleh warga
negara, maka seharusnya negara memenuhi hak-hak warga negara. jadi warga negara harus melaksanakan terlebih dahulu kewajibannya barulah ia mendapatkan haknya. Jikalau sudah memahami ini maka kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara dapat didapatkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by zahra yonada -
Nama : Zahra Yonada Indra
NPM : 2118031021
Kelas : A

1. Berdasarkan artikel yang telah saya baca, hal itu menunjukkan bahwa dengan adanya penetapan penting untuk adanya mengikuti protokol kesehatan seperti contohnya untuk selalu tetap menjaga jarak, lalu memakai masker dan terakhir yaitu rutin untuk selalu mencuci tangan dengan sabun walaupun dalam keadaan sedang mengikuti demonstrasi sekalipun. dalam hal tersebut para peserta demontrasi juga diberi informasi untuk melakukan tes Covid-19 apabila dirasa sudah terjangkit.

2. Menurut saya, para demonstran yang melakukan demostrasi dengan merusak fasilitas umum itu termasuk dalam perilaku yang tidak baik dan tidak dibenarkan dan juga dengan tidak ada bersalah nya mereka yang merasa tidak bersalah tersebut sudah bisa dikatakan sebagai perilaku yang tidak bertanggung jawab.
bagi saya cara menyalurkan aspirasi baik terutama saat di tengah pandemi ini yaitu dengan menggunakan media sosial, yang kita tahu juga dalam situasi pandemi kita tidak boleh terlalu lama di forum yang banyak sekali orang, sehingga media sosial menjadi alternatif lain dalam menyalurkan aspirasi.

3. Solusi dalam menangani permasalahan tersebut yaitu antara buruh dan pengusaha dapat melakukan keputusan secara bijak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan juga melakukan hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh, serta eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan.

4. hal yang harus di perbaiki yaitu Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing warga negara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dea Anggraini Kurniawan -
Nama: Dea Anggraini Kurniawan
NPM: 2118031019
Kelas: A

1. Menurut pandangan saya, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan wujud dari hak mereka untuk menyampaikan pendapat mengenai isu-isu yang dianggap merugikan dan berdampak negatif pada masyarakat. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, demonstrasi tersebut dapat berperan dalam penyebaran virus corona. Oleh karena itu, penting untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat selama demonstrasi. Aspek positif dari aksi demonstrasi ini adalah kemampuan mahasiswa untuk menyuarakan pendapat mereka demi kepentingan seluruh masyarakat.

2. Dalam pandangan saya, tindakan demonstrasi yang mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum saat menyampaikan orasi dan menciptakan kerusuhan adalah perilaku yang tidak bertanggung jawab dan tidak diinginkan. Merusak fasilitas dan menciptakan kekacauan harus dihindari, karena penting untuk menjaga fasilitas umum dan mempertahankan ketertiban agar situasi yang tidak diinginkan tidak terjadi. Dalam konteks pandemi COVID-19 ini, cara yang lebih tepat untuk menyampaikan aspirasi adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, menjaga ketertiban, dan saling mengingatkan untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

3. Konflik kepentingan antara perusahaan dan buruh dapat terjadi ketika perusahaan memiliki kekuasaan dalam menetapkan kebijakan yang berdampak pada buruh. Solusi untuk mengatasi konflik kepentingan ini adalah dengan memberikan transparansi dalam kebijakan kepada para buruh dan membangun komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh.

4. Untuk memperbaiki keadaan dan menciptakan kehidupan yang harmonis dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menghormati hak dan kewajiban, penting untuk menerapkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan meningkatkan rasa toleransi di antara individu-individu. Dengan demikian, akan terwujud lingkungan yang saling menghargai dan menghormati hak-hak setiap individu.
In reply to First post

Re: PRETEST

by DWI ANGGITA DESWANTI -
Nama : Dwi Anggita Deswanti
NPM : 2118031020
Kelas : A

1. tanggapan saya karena terbitnya UU ini di tengah pandemi covid-19, seharusnya para mahasiswa telah mengetahui untuk tidak memperburuk rantai penyebaran covid-19 yang sedang terjadi, dengan unjuk rasa. Jikalau memang mengharuskan untuk unjuk rasa maka harus dengan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dsb agar rantai penyebaran covid-19 tidak bertambah banyak.

2. Menurut saya mengemukakan pendapat yang baik ialah dengan cara yang bijak, tidak merusak fasilitas, tidak membahayakan orang lain. Aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang. Namun, di situasi pandemi keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus karena mengabaikan protokol kesehatan.

3. Solusinya dengan adanya
- keterlibatan negara dalam konflik untuk menekan masalah perburuhan
-memperbaiki kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh, kontrak kerja ini berisi rincian yang kemudian nantinya disepakati antara buruh dan pengusaha, ini menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
-negara dapat memberikan jaminan sosial seperti mengatur agar para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri.

4. hak dan kewajiban negara dan warga negara, merupakan suatu keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang saling memenuhi.
Jika suatu kewajiban sudah dilakukan oleh warga
negara, maka seharusnya negara memenuhi hak-hak warga negara. jadi warga negara harus melaksanakan terlebih dahulu kewajibannya barulah ia mendapatkan haknya. Jikalau sudah memahami ini maka kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara dapat didapatkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Belda Amareta -
Nama: BELDA AMARETA JONI
NPM: 2118031001
Kelas: A

1. Berdasarkan artikel tersebut, hal ini menunjukkan ada kemungkinan virus covid-19 menyebar di kalangan massa unjuk rasa. Hal ini menunjukkan bahwa tetap penting untuk mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan rutin mencuci tangan dengan sabun, bahkan saat mengikuti demonstrasi.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pelacakan kontak dan tes rutin untuk Covid-19. Dalam hal ini, para peserta demonstrasi harus segera melakukan tes Covid-19 dan menginformasikan kepada otoritas kesehatan jika dirasa terinfeksi atau memiliki gejala.
Pada saat yang sama, kasus ini dapat menjadi pengingat positif bahwa kita semua perlu waspada dan mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan untuk melindungi diri kita sendiri dan orang lain dari penyebaran virus. Demonstrasi adalah hak konstitusional, tetapi harus dilakukan dengan bijak dan harus tetap memperhatikan kesehatan masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by ZAHRA.NUR.SADIYYAH21 ZAHRA.NUR.SADIYYAH21 -
Nama : Zahra Nur Sa'diyyah
NPM : 2158031001
Kelas : B

1. Mahasiswa terjangkiti COVID setelah unjuk aksi, Hal positif nya berani mengambil keputusan tetapi harus dilakukan dengan bijak
2. Menggunakan bahasa yang baik, tetap tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas dalam negri
3. Kebijakan yang jelas dan transparan mengenai hak dan tanggung jawab pengusaha dan buruh akan membantu mengurangi ketegangan dan mencegah perselisihan di tempat kerja. Kebijakan ini harus disusun dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik kedua belah pihak dan harus diterapkan secara adil dan konsisten.
Perlunya komunikasi yang baik antara pengusaha dan karyawan dapat membantu menyelesaikan perselisihan dan mendorong pemahaman yang lebih baik tentang kepentingan masing-masing pihak.
4. Tidak egois, menjunjung ilai-nilai norma
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fira Fira Destiana -
Nama: Fira Destiana Safitri
NPM: 2118031031
Kelas: B

1. Artikel tersebut menunjukkan Hal ini menunjukkan bahwa tetap penting untuk mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan rutin mencuci tangan dengan sabun, bahkan saat mengikuti demonstrasi.

2. Cara menyampaikan demonstrasi dengan membuat kericuhan dan fasilitas umum merupakan perilaku tidak bertanggung jawab dengan apa yang dikerjakan. Menyalurkan aspirasi yang baik dengan memberikan pendapat secara tenang, dengan Bahasa yang sopan dan tidak merusak fasilitas umum.

3. Benturan kepentingan antara perusahaan dan buruh terjadi ketika kekuasaan perusahaan dalam memberikan kebijakan kepada para buruh nya, hal yang menjadi solusi untuk permasalahan benturan kepentingan tersebut adalah dengan :
a. memberikan transparansi kebijakan yang ada kepada para buruh
b. diperlukannya komunikasi antara perusahaan dan buruh dalam menjamin kesejahteraan hak para buruhnya
c. para buruh suatu perlu diberikan kewajiban untuk menunjang daya kerja nya dengan diadakan pelatihan bagi masing masing buruh.

4. Dalam menjaga hak dan kewajiban antara negara dan warga negara serta mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, yaitu.
- Penguatan sistem hukum yang adil dan transparan agar dapat memberikan perlindungan hak asasi manusia yang memadai dan mendorong pemenuhan kewajiban sosial dan pemerintahan.
- Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban. Warga negara harus memahami hak dan kewajibannya, dan negara harus memastikan bahwa warga negara memiliki akses yang memadai terhadap informasi tentang hak dan kewajibannya.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan yang merupakan hak dan kewajiban mereka.